21/08/2026
Issues Politics & Society

Benarkah Kita Dilarang Gelar Aksi di Bundaran HI?

Polisi mengadang aksi mahasiswa di Bundaran HI dengan alasan menjaga aktivitas ekonomi dan lalu lintas. Apa dasar hukumnya?

  • August 21, 2026
  • 5 min read
  • 12 Views
Benarkah Kita Dilarang Gelar Aksi di Bundaran HI?

Peserta aksi #MerebutKemerdekaan sudah meninggalkan Jalan M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat, pada pukul 18.35 WIB (18/8), tetapi jalur yang sebelumnya dipenuhi orasi dan poster unjuk rasa belum juga dibuka kembali. Polisi berpakaian bebas menenteng speaker dan mic, lalu meletakkannya di atas aspal, persis di depan kantor Bank UOB.

Wartawan kemudian mengerubungi barang-barang tersebut sambil menunggu Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto datang dan memberikan pernyataan mengenai keberhasilan aparat keamanan dalam “mengawal penyampaian aspirasi”. Setelah berbagai klaim disampaikan, Budi mendapat satu pertanyaan yang sejak siang membingungkan peserta aksi, yakni mengapa polisi tidak memperbolehkan aksi dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Aktivitas ekonomi menjadi perhatian utama Budi dalam menjawab pertanyaan tersebut. Ia menyebut Bundaran HI sebagai “center of gravity Indonesia” karena kawasan itu memiliki pusat perbelanjaan, jalur dan halte moda transportasi umum, serta konsulat negara-negara asing.

Menurut Budi, aksi di kawasan tersebut berpotensi membuat arus lalu lintas tersendat dan berdampak pada jalan utama lainnya. “Ini akan membuat kemacetan sampai Patung Kuda, Semanggi dan Sudirman, itu berdampak ke jalur arteri lain termasuk Slipi dan Gatot Subroto, ini akan melumpuhkan Jakarta apabila HI digunakan sebagai tempat penyampaian aspirasi,” katanya.

Baca juga: Setahun Demo Agustus 2025: Tuntutan Mandek, Perburuan Warga, Lalu Apa?

Bukan yang Pertama

Dalam pernyataan tersebut, Budi tidak menyebut landasan hukum seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Daerah (Perda), atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pengadangan aksi di Bundaran HI. Padahal, sejak siang, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Namora Diarta Siahaan atau Mora, sudah mempertanyakan dasar hukum yang digunakan polisi untuk menghadang mahasiswa.

“Jadi, kita bingung, yang melarang aksi di Bundaran HI ini apa? Jawabannya enggak boleh siapa, karena kita adalah negara hukum. Maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI?” pungkas Mora kepada wartawan saat aksi baru dimulai.

Pengadangan di Bundaran HI bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Juni lalu, mahasiswa juga dihadang saat menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengelola APBN lebih bijak.

Kali ini, mahasiswa membawa delapan tuntutan sehari setelah peringatan kemerdekaan Indonesia. Lokasi aksi tetap sama, dan penghadangan kembali terjadi.

Mora meyakini tidak ada larangan melakukan aksi di Bundaran HI. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

“Sudah dari tiga hari yang lalu bisa dicek di Intelkam Polda,” ujarnya.

Ia juga mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Pramono menyebut aksi massa sebagai hak masyarakat yang dijamin undang-undang.

“Di dalam negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat, berunjuk rasa, itu dijamin oleh undang-undang,” tutur Pramono, dilansir dari Suara.com.

Baca juga: Pidato Presiden Prabowo, antara Ngomong yang Penting atau yang Penting Ngomong?

Merujuk Aturan

Setidaknya ada dua peraturan yang menyinggung lokasi untuk menggelar aksi, yakni Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Urusan lokasi diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf A UU No. 9 Tahun 1998. Aturan tersebut menyatakan penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan “di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

Sementara itu, Pasal 4 Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 yang sudah diubah dengan Pergub No. 25 Tahun 2016 menyatakan,”Pemerintah Daerah menyediakan lokasi di Sisi Barat Laut Monumen Nasional.”

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sekaligus Menteri Dalam Negeri & Keamanan Negara Kabinet Bayangan, Armand Suparman, berujar polisi tidak bisa menghalangi mahasiswa jika merujuk UU dan Pergub.

Menurut Armand, Bundaran HI tidak termasuk dalam lokasi yang disebut UU sebagai tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat. Sementara itu, Pergub hanya menyatakan penyediaan lokasi aksi. Karena itu, pertanyaan Mora terkait landasan hukum dinilai wajar, terlebih BEM UI sudah melakukan berbagai langkah prosedural, termasuk memberikan pemberitahuan kepada aparat.

Alih-alih mengadang peserta aksi, aparat dalam hal ini kepolisian semestinya melakukan rekayasa lalu lintas agar kelumpuhan yang dikhawatirkan Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto tidak terjadi. “Pihak keamanan atau pemerintah pusat itu harusnya melakukan rekayasa lalu lintas,” kata Armand kepada Magdalene via telepon, (20/8).

“Jalan Bundaran HI itu kan bukan jalan satu-satunya. Di area belakang Bundaran itu kan ada jalan-jalan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kalau misalnya di Bundaran HI lagi ada demonstrasi,” tambahnya.

Baca juga: Aksi #MerebutKemerdekaan Diwarnai Penghadangan, BEM UI: Tak Ada Larangan Berpendapat

Bicara Kepentingan Publik

Bagi Armand, keberadaan landasan hukum menjadi penting dalam pengadangan aksi. Jika memang terdapat peraturan yang melarang aksi di Bundaran HI, aparat atau pemerintah pusat dapat membukanya kepada publik agar dasar pengambilan tindakan tersebut dapat diketahui.

Sebaliknya, ketiadaan aturan yang dijadikan dasar pengadangan dapat memunculkan persepsi mengenai penerapan prinsip negara hukum. “Saya kira persepsi seperti itu bisa diterima dengan akal sehat. Karena tadi, kita tidak menemukan pendasarannya itu di dalam undang-undang terkait,” ucapnya.

Selain persoalan lokasi aksi, Armand melihat tuntutan yang dibawa mahasiswa juga berkaitan dengan kepentingan publik. Ia mencontohkan tuntutan untuk menghentikan pemusatan kekuasaan, memangkas transfer daerah, dan mengembalikan otonomi daerah.

Menurutnya, kembalinya sentralisasi kekuasaan dan fiskal merupakan masalah krusial yang terasa dalam satu tahun terakhir. Sumber daya yang dikelola secara tunggal oleh pusat dinilai dapat mengganggu pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Bagi saya ini satu tuntutan yang perlu didengarkan oleh pemerintah oleh pemerintah pusat, itu kan sebetulnya untuk kepentingan publik juga ya, termasuk di dalamnya itu soal pertumbuhan ekonomi atau aktivitas ekonomi gitu ya,” tutupnya.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.