10/06/2026
Issues Politics & Society

Abdul Manan: ‘Magdalene’ adalah Perusahaan Pers yang Dilindungi UU Pers

Status badan hukum dan kerja-kerja jurnalistik rutin sejak 2014 menjadi bukti Magdalene adalah perusahaan pers yang dilindungi UU. Pernyataan itu terlontar dalam pertemuan Dewan Pers bersama Magdalene-AMSI hari ini.

  • April 8, 2026
  • 5 min read
  • 1900 Views
Abdul Manan: ‘Magdalene’ adalah Perusahaan Pers yang Dilindungi UU Pers

Magdalene adalah perusahaan pers yang berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU Pers, terlepas dari status verifikasi Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers mengatakan pada (8/4).

Abdul Manan merespons pernyataaan Direktorat Perlindungan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers (7/4) bahwa Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai media massa karena belum terverifikasi di Dewan Pers. Status tersebut digunakan sebagai dasar dalam memproses aduan terhadap konten di akun Instagram @magdaleneid, menurutnya. 

Ia menjelaskan media yang berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers. Status tersebut tidak bergantung pada verifikasi administratif yang dimiliki.

“Jadi kalau Magdalene sudah berbadan hukum menurut Undang-undang Pers dia dikategorikan sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi,” ujarnya seusai pertemuan bersama Magdalene dan Asosial Media Siber Indonesia (AMSI) di kantor Dewan Pers Jakarta, (8/4).

Magdalene dan AMSI melakukan konsultasi bersama Dewan Pers yang diwakili Abdul Manan menyusul pembatasan konten di akun Instagram @magdaleneid oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Konsultasi juga dilakukan guna meminta pandangan Dewan Pers terkait kejelasan posisi Magdalene sebagai perusahaan pers.

Pembatasan Komdigi sendiri dilakukan pada (3/4) pada postingan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penyiraman air keras aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Konten versi Instagram adalah ekstraksi dari format artikel jurnalistik yang sebelumnya dipublikasikan lebih dulu pada (30/3) di laman Magdalene.

Magdalene mengetahui pembatasan ini usai mendapat informasi dari pembaca yang tak lagi bisa mengakses postingan. Penelusuran internal menunjukkan konten masih dapat diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik georestriction, yaitu pembatasan akses berdasarkan wilayah geografis pengguna. Dalam praktiknya, konten tidak dihapus, tetapi dibatasi sehingga tidak dapat diakses oleh publik di Indonesia. Buntutnya, distribusi informasi menjadi tidak merata.

Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani menjelaskan situasi tersebut dalam sesi konsultasi dengan Dewan Pers. “Konten di media sosial ini merupakan turunan dari artikel kami, yang berasal dari liputan investigasi TAUD terkait kasus Andri Yunus. Artinya kerja-kerja jurnalistik termasuk verifikasi telah dilakukan oleh jurnalis yang bersangkutan.” 

Karena itu Devi menyayangkan tanggapan Direktorat Perlindungan Ruang Digital Komdigi Alexander yang mengatakan status Magdalene yang belum terverifikasi adalah basis dari tindak lanjut aduan terhadap konten @magdaleneid di Instagram. Dalam struktur Komdigi, direktorat yang dipimpinnya bertanggung jawab atas pengawasan ruang digital, termasuk moderasi konten. Penilaian tersebut berdampak pada tidak digunakannya mekanisme pers dalam proses pembatasan.

Pembatasan konten ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.”

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten digital. Pelaksanaannya terhubung dengan mekanisme Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN yang mengatur proses penanganan aduan di platform digital.

Devi menjelaskan, meskipun sebuah media belum terverifikasi di Dewan Pers, hal itu tidak berarti media tersebut tidak menjalankan fungsi jurnalistik atau tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers.

Keberatan senada juga disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang turut menyatakan dukungan terhadap Magdalene. Di antaranya adalah Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang telah menyusun pernyataan sikap bersama dengan Magdalene (6/4). Lalu Women News Network (WNN), yang mengeluarkan pernyataan bersama hari ini. Pun, AMSI, serta banyak masyarakat sipil lainnya.

Mereka kompak menilai pembatasan ini berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi, terutama terkait kasus kekerasan terhadap aktivis. Selain itu, praktik pembatasan berbasis wilayah disebut-sebut dapat menghambat transparansi dan distribusi informasi. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran atas penggunaan kewenangan dalam pengelolaan konten digital.

Dalam konteks yang lebih luas, praktik georestriction dinilai memiliki implikasi terhadap kebebasan pers. Pembatasan berbasis wilayah memungkinkan konten tetap tersedia secara teknis, tetapi tidak dapat diakses oleh publik di negara tertentu. Kondisi ini berpotensi mengurangi transparansi dan membatasi pengawasan publik terhadap isu penting. Selain itu, mekanisme ini dapat menjadi preseden pembatasan konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers. Dampaknya dapat memengaruhi ekosistem informasi secara lebih luas.

UU Pers, Verifikasi, dan Batas Kewenangan Negara

Dalam konsultasi tersebut, Abdul Manan menegaskan penilaian terhadap suatu media harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan verifikasi Dewan Pers merupakan aspek administratif yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, bukan penentu legalitas praktik jurnalistik. Pendekatan ini penting untuk menjaga konsistensi perlindungan terhadap kerja pers di tengah perkembangan media digital. Ia menekankan penggunaan standar hukum harus mengacu pada undang-undang.

“Dalam kerangka hukum di Indonesia, penilaian terhadap suatu media seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan pada regulasi lain yang menetapkan syarat administratif tertentu yang lebih sulit.”

Ia juga mengakui, sertifikasi dan verifikasi Dewan Pers adalah proses pendataan yang relatif menantang buat banyak media independen skala kecil. Apalagi di tengah keterbatasan kapasitas keuangan dan verifikasi Dewan Pers sendiri. Dari sekitar 40 ribu media di Indonesia, baru sekitar 1.062 media yang terverifikasi faktual dan 179 administratif. Dengan kapasitas verifikasi yang terbatas setiap tahun, ia menilai status verifikasi tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan.

“Kalau ini yang jadi dalih itu jadi media sah atau enggak, masa iya Dewan Pers hanya melindungi 1.200 media saja. Sementara kita ada keterbatasan dari sisi verifikasi, anggaran, dan sebagainya tiap tahunnya.”

Menurutnya, penggunaan standar di luar UU Pers berpotensi mengecualikan sebagian besar media dari perlindungan hukum. Hal tersebut dapat membuka ruang penggunaan pendekatan di luar mekanisme pers terhadap produk jurnalistik.

“Jika menggunakan standar di luar itu, maka ribuan media lain justru berpotensi langsung terjerat pidana.”

Ia menambahkan, dengan status badan hukum Magdalene, maka sengketa terkait konten jurnalistik seharusnya diselesaikan lewat mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Dalam konteks penanganan aduan maupun pendekatan hukum, standar yang digunakan seharusnya tetap merujuk pada UU Pers.”

About Author

Purnama Ayu Rizky

Jadi wartawan dari 2010, tertarik dengan isu media dan ekofeminisme. Kadang-kadang bisa ditemui di kampus kalau sedang tak sibuk binge watching Netflix.