Belajar Menjaga Hutan dari Perempuan Ansok
Di dusun Ansok tak ada pasar. Tiap rumah hidup dari ladang sendiri.
“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51). Akhir Juni lalu, rumahnya ramai. Warga kampung Ansok, di dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat, tengah menyiapkan pesta adat yang mereka sebut Gawai. Semacam pesta panen, ritual syukur atas berkat yang diberikan Tuhan dan semesta kepada kampung mereka.
Sejak 2007, Suwandang menggarap ladang sekira 2,5 hektare sendiri. Dua anaknya sudah tidak tinggal di desa itu. Kebutuhannya jadi tak perlu banyak. Di kebun itu, ia menanam padi, kacang tanah, kacang panjang, dan jagung. Aneka tumbuhan lain justru tumbuh serampangan di kebunnya, semisal jengkol, pohon nira, dan lainnya.
Umeh (41), tetangga Suwandang juga punya cerita serupa. Tahun ini, dia berhasil memanen 12 karung beras. “Paling banyak di kampung ni,” kata Suwandang.

Semua itu digarap Umeh dengan anaknya. “Tahun lalu itu 12 karung (padi) cukup untuk makan setahun. Tidak kami jual, hanya untuk makan sendiri saja,” kata Umeh. Jika berlebih, sisanya akan dibagi ke tetangga.
Berladang sudah jadi hari-hari perempuan Ansok turun-temurun. Semua yang dimakan memang berasal dari kebun sendiri. Pasar terdekat jaraknya sekitar 100-105 kilometer, alias 3-4 jam perjalanan darat dengan motor atau mobil. Biasanya, tukang sayur lokal yang datang ke desa mereka, bawa pangan yang tak ada di desa seperti ikan-ikanan.
“Seminggu sekali-dua kali lah mereka datang,” kata Suwandang sambil tertawa.
Sudah jadi rahasia umum kalau jalan ke desa Ansok bukan perkara mudah. Jalanannya terjal, dan penuh lumpur—apalagi jika hujan.
Sejarah Desa Ansok
Nama Ansok berasal dari nama sungai kecil yang mengalir di sana, salah satu dari rangkaian anak sungai—Kandis, Kemantan, Jingir, Leban—yang bermuara ke Sungai Tempunak sebelum akhirnya menyatu dengan Sungai Kapuas. Di tepian sungai itulah, menurut catatan tetua adat yang dihimpun Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sejarah kampung ini bermula: dari Ujan dan istrinya Tawai, pasangan yang dipercaya sebagai penghuni pertama daerah aliran Sungai Ansok. Jejak anak-anak mereka, Patih dan Singa Macan, masih bisa ditelusuri hari ini lewat tapang (pohon tetua) dan tembawang yang menyandang nama mereka di dalam hutan adat.
Tidak ada dokumen tertulis yang mencatat persis kapan migrasi pertama terjadi. Yang tersisa hanyalah tutur dari mulut ke mulut, diwariskan tetua demi tetua. Namun garis besarnya cukup jelas: nenek moyang orang Ansok adalah bagian dari suku Dayak Seberuang, yang konon berasal dari Tampun Juah di hulu Sungai Sekayam, Kabupaten Sanggau—tanah asal yang juga diyakini sebagai leluhur rumpun Dayak Iban.
Dari sana, gelombang migrasi membawa mereka ke Sungai Seberuang di Kapuas Hulu, lalu ke daerah aliran Sungai Tempunak, Sintang.
Kampung ini sempat berpindah beberapa kali sebelum menetap di lokasi sekarang: dari Melaban ke Ansok Saka Dua Pun Taba sekitar 1870-an, lalu Gurung Biyu, hingga akhirnya menyeberang ke tepi Sungai Tempunak pada 1964 untuk memudahkan akses ke pemerintahan kecamatan. Ansok juga pernah menjadi pusat pemerintahan adat bagi 17 kampung, dipimpin Temenggung Udap dari sebuah balai adat yang kemudian menjadi asal nama dusun ini, Balai Temenggung.
Sebelum agama Katolik masuk pada 1964 lewat misi seorang pastor dari Keuskupan Sintang, masyarakat Ansok memegang kepercayaan lokal—meyakini adanya kekuatan yang mengatur kehidupan di luar kendali manusia, tersimpan pada tanah, angin, air, dan kayu, dengan sang pencipta yang mereka sebut Petara.
Kepercayaan itu tak lantas hilang. Ia hidup berdampingan dengan iman Katolik yang kini dianut mayoritas warga, dan menitis dalam hukum adat serta kearifan lokal yang masih dipegang teguh hingga sekarang.
Hutan adalah Ruang Hidup Kami
Bagi masyarakat Dayak Seberuang Ansok, wilayah adat seluas 1.173 hektare bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang dikelola berdasarkan pengetahuan adat. Antonius Antong, 50 tahun, warga Kampung Ansok, menjelaskan bahwa tanah mereka dibagi ke dalam beberapa pola ruang sesuai fungsi dan nilai sosial-ekologisnya.
Salah satu yang terpenting adalah rimba—kawasan hutan lindung seluas 200 hektare yang pengelolaannya diatur ketat secara adat. Di sanalah pohon-pohon besar tumbuh tanpa boleh diganggu, menyimpan sumber daya alam penting termasuk mata air bersih.
“Kayu-kayu di sana itu masih asli dan enggak boleh diganggu. Di sana juga ada sumber mata air,” kata Antong.
Selebihnya, menurut catatan BRWA, wilayah adat terbagi menjadi lima kategori lain. Ada tanah puma—disebut juga babas atau pemudak, tiga nama untuk satu hal yang sama: area bekas kelola, baik berupa hutan maupun lahan, yang dimanfaatkan secara berkala untuk berladang. Ada tembawang, bekas ladang yang kemudian ditanami kembali dengan pohon buah dan kayu berguna, sekaligus jadi penanda pengakuan kepemilikan tanah. Ada kampung, kawasan permukiman dan fasilitas umum. Ada kebun, tanah bertanam jenis tumbuhan bernilai ekonomi. Dan yang paling ketat dijaga: tanah mali atau gupung—kawasan keramat yang dipercaya tak boleh disentuh sama sekali.

Antong menyebut pemanfaatan lahan hutan untuk berladang bisa memuat setidaknya 63 jenis tanaman untuk kebutuhan hidup—mulai dari bahan pangan, obat-obatan, rempah, hingga sumber pendapatan seperti durian dan jengkol. Untuk beras saja, warga menanam sedikitnya 32 jenis padi di ladang mereka.
Bagi Antong, berladang bukan sekadar sumber penghidupan. Praktik ini, katanya, juga menjadi cara masyarakat Kampung Ansok menjaga kelestarian hutan lewat metode buka-tutup lahan yang mereka wariskan turun-temurun.
Penelitian di Kalimantan Utara menunjukkan bahwa hutan yang dikelola melalui praktik berladang ini memiliki keanekaragaman hayati dan cadangan karbon yang lebih tinggi dibandingkan perkebunan monokultur. Riset berjudul Ecosystem Services and Biodiversity in a Rapidly Transforming Landscape in Northern Borneo (2015) juga menemukan bahwa praktik ini berperan melindungi plasma nutfah sebagai sumber genetika tumbuhan lokal. Erosi tanah pun tercatat lebih rendah dibandingkan perkebunan monokultur.
Suwandang menjalankan praktik buka-tutup lahan ini setiap dua sampai tiga tahun sekali. Begitu satu lahan sudah digunakan, ia membuka lahan baru sambil menunggu lahan lama beregenerasi secara alami. Pembukaan lahan baru dilakukan dengan metode tebas dan bakar—namun tidak sembarangan, dikerjakan bertahap dan secara kolektif bersama warga sekitar.
“Biasa ngarit (menebas) itu ramai-ramai sama yang lain juga. Ada 7-8 orang,” ujar Suwandang.
Sebelum tanah dibuka, Gawai Adat digelar dulu sebagai tanda syukur. Satu sampai dua pekan setelahnya, barulah warga bahu-membahu menebas lahan.
“Nanti setelah gawai adat ini baru kita tebas,” tambah Suwandang.
Ancaman Kriminalisasi di Balik Praktik Bakar Hutan
Praktik tebas-bakar sering jadi sorotan hukum di Indonesia, mengingat pembakaran lahan skala industri kerap disebut sebagai penyumbang utama kabut asap di Kalimantan. Namun di Sintang, ladang kecil seperti milik Suwandang berdiri di atas payung hukum yang berbeda.
Pada Maret 2021, Bupati Sintang saat itu, Jarot Winarno, menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Kampung Ansok—payung hukum yang menetapkan batas 1.173 hektare wilayah adat mereka berdasarkan kajian geografis, budaya, dan ekologis. SK ini menjadi dasar bagi warga untuk mengelola dan mempertahankan hutan adatnya tanpa harus berselisih dengan aparat desa atau pemerintah.

Yang tak kalah penting, penyerahan SK itu berjalan beriringan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar—aturan yang secara eksplisit melindungi peladang tradisional dari ancaman kriminalisasi. Jarot menegaskan perlindungan ini berlaku untuk warga yang membakar ladang untuk bertani, bukan untuk mereka yang membuka lahan demi menanam sawit.
“Yang berladang kita lindungi, tidak akan ada kriminalisasi,” kata Jarot saat itu.
Bedanya jelas: satu adalah praktik subsisten yang diwariskan turun-temurun dengan siklus dan aturan ketat, satu lagi adalah pembukaan lahan skala industri yang jadi biang keladi kebakaran hutan besar. Perbup ini menempatkan keduanya di sisi hukum yang berbeda.
Perlindungan hutan Ansok tak berhenti pada regulasi pemerintah. Ia juga dijaga oleh hukum adat mereka sendiri—sebuah sistem yang jauh lebih rinci dari sekadar larangan lisan.
Siapa pun yang berselisih soal tanah atau merusak hutan adat akan melalui tujuh tahapan penyelesaian yang disebut mekanisme adat: dimulai dari laporan ke pengurus adat, pemanggilan kedua pihak, pembayaran uang peserah sebagai syarat sidang perkara, lalu bejerih—kesempatan tiap pihak menjelaskan duduk perkara tanpa boleh disela. Setelah itu ada bebantah, proses sanggahan dan penghitungan denda adat oleh pengurus, diikuti besurung, pembayaran adat kepada pihak yang dijatuhi hukuman (tiga persepuluh di antaranya diserahkan ke pengurus adat), dan ditutup dengan besait—larangan mengulang konflik yang sama, dengan sanksi dua kali lipat bagi siapa pun yang melanggarnya.
Sistem ini bukan formalitas kosong. Ia dijalankan lewat musyawarah mufakat, biasanya di balai adat, dengan keterwakilan laki-laki, perempuan, dan pemuda dalam setiap pengambilan keputusan penting. Bagi warga Kampung Ansok, hutan bukan wilayah yang bebas dieksploitasi—dan siapa pun yang melanggar batas itu tahu persis konsekuensi apa yang menanti.
Menjaga Hutan, Merawat Sesama
Selain membantu pelestarian hutan, praktik berladang perempuan adat Dayak Seberuang Ansok juga berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komunitas. Pembukaan lahan hingga penanaman dilakukan secara gotong royong, dan hasilnya dibagi rata ke tetangga yang belum punya cukup pangan untuk setahun.
Umeh merasakan langsung manfaat sistem ini. Bersama anak-anaknya, ia terbiasa menggarap lahan hutan dengan tanaman pangan lokal. Hasil ladang padinya tahun lalu mencapai 12 karung beras—cukup untuk kebutuhan makan keluarganya setahun penuh. Jika berlebih, tetangga yang akan menampungnya.
“Tahun lalu itu 12 karung padi, cukup untuk makan setahun. Kita bagi kalau berlebih. Di sini kami enggak belanja,” kata Umeh.
Sebuah riset pada komunitas Dayak Banyadu—kelompok adat berbeda dari Seberuang Ansok—pada 2025 menemukan bahwa metode berladang kolektif semacam ini punya fungsi ekonomi dan sosial yang nyata: mempersiapkan lahan bersama memungkinkan petani menggarap area lebih luas sekaligus menekan biaya produksi, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan pangan rumah tangga tanpa mengorbankan hubungan sosial antarwarga.

Selama praktik ini masih berjalan, Antong optimistis kampungnya bisa terus menjaga hutan sekaligus menguatkan pangan lokal. Mereka akan baik-baik saja, katanya, karena tak bergantung pada bahan pangan dari luar.
Masyarakat adat Dayak Seberuang Ansok menciptakan pangan sendiri, mengolahnya, lalu membagikannya ke sesama warga—sebuah siklus yang sama tuanya dengan kampung itu sendiri, dan yang kini ia titipkan agar terus hidup di tangan generasi berikutnya.
“Ibaratnya, kalau dunia ini perang, kami ni akan baik-baik saja,” pungkas Antong.





















