07/08/2026
Health Issues

Kasus Bigmo Ungkap Agresifnya Rokok Elektrik Membidik Anak Muda

Dugaan promosi rokok elektrik oleh Bigmo membuka kembali sorotan terhadap strategi pemasaran yang dikemas fun dan lemahnya pengawasan, saat industri terus membidik anak muda.

  • August 7, 2026
  • 4 min read
  • 34 Views
Kasus Bigmo Ungkap Agresifnya Rokok Elektrik Membidik Anak Muda

Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menjadi sorotan setelah diduga melibatkan anak di bawah umur untuk promosi rokok elektrik. Mengutip laporan VIVA, Bigmo terekam mengajak beberapa anak mencoba rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube-nya pada 28 Juli. Video tersebut memicu kemarahan warganet, sementara sebagian lainnya dilaporkan telah melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya.

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai tindakan Bigmo tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, aksi tersebut melanggar sejumlah aturan, mulai dari larangan promosi produk tembakau di media sosial hingga pelibatan anak di bawah umur sebagai objek iklan produk tembakau. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Promosi produk tembakau itu secara tegas dilarang di media sosial sesuai PP No. 28 Tahun 2024. Dan Bigmo juga melanggar UU Perlindungan Anak soal karena menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut melakukan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak,” kata Bela (5/7).

Bela juga menilai kasus Bigmo memperlihatkan promosi rokok elektrik masih gencar menyasar anak muda. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan sekitar 10,6 persen pelajar berusia 13-15 tahun di Indonesia setidaknya pernah menggunakan rokok elektrik.

Baca juga: Jangan Jadi ‘New Normal’, Vape dalam Ruangan juga Bahaya

Promosi Fun dan Normalisasi Rokok Elektrik

Bela mengatakan agresivitas industri rokok elektrik terhadap anak muda banyak dilakukan melalui promosi yang dikemas menyenangkan. Dalam kasus Bigmo, misalnya, anak-anak diajak mencoba produk tersebut lewat pendekatan yang terkesan seru. Cara seperti ini berpotensi membangun asosiasi rokok elektrik sebagai sesuatu yang menyenangkan dan menarik.

“Jadi kita melihat, terutama untuk vape ya, ini kayak menjadi suatu bentuk normalisasi. Dengan cara fun apalagi lewat influencer yang dikenal oleh masyarakat luas gitu,” kata Bela.

Selain mengandalkan promosi yang fun, Bela menyoroti penggunaan varian rasa yang akrab di lidah anak muda. Mulai dari rasa buah, makanan manis, hingga hidangan pencuci mulut, seluruhnya dikemas dengan tampilan yang menarik. Strategi tersebut dinilai menjadi salah satu cara industri menarik perhatian konsumen muda.

“Rasanya tuh lebih bermacam-macam daripada rokok konvensional. Nah anak-anak muda kan pasti jadi sangat tertarik ya,” imbuhnya.

Menurut Bela, situasi ini diperburuk oleh strategi pemasaran yang membangun kesan seolah-olah rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Di sejumlah ruang publik, seperti kedai kopi, penggunaan rokok elektrik masih diperbolehkan di dalam ruangan ber-AC (air conditioning), sementara rokok konvensional dilarang. Kondisi ini ikut memperkuat persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Hal-hal seperti ini membuat normalisasi produknya semakin gencar. Seolah ini adalah produk yang tidak berbahaya atau lebih aman dibandingkan rokok biasa. Padahal kan tidak,” imbuhnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan rokok elektrik, seperti halnya rokok konvensional, sangat berbahaya karena menghasilkan zat beracun, termasuk karsinogen. Menggunakan rokok elektrik seperti vape, salah satunya, dapat menyebabkan gangguan paru-paru, sistem kardiovaskular, keracunan, hingga luka bakar.

Emisi aerosol dari rokok elektrik juga membahayakan orang di sekitar penggunanya. Sementara kandungan nikotin di dalamnya bersifat sangat adiktif dan dapat mengganggu pertumbuhan janin serta perkembangan otak anak-anak dan remaja.

Baca juga: Kenapa Anak Muda Selalu Jadi Target Empuk Produsen Rokok?

Pengawasan Belum Berjalan Maksimal

Bela menilai pemerintah sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk mengendalikan peredaran rokok elektrik di kalangan anak muda. Selain PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat pula PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS) yang mengatur pengawasan iklan bagi anak dan remaja.

Meski begitu, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih jauh dari ideal. Salah satunya terlihat dari belum tersedianya petunjuk teknis (juknis) untuk menjalankan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Sayangnya sampai sekarang itu bisa dikatakan memang belum diterapkan dengan baik ya aturannya. Seperti PP tentang kesehatan itu, itu juknis-nya enggak ada. Terutama dalam larangan iklan produk tembakau di ruang digital kayak media sosial. Ini hanya ada di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) tanpa integrasi dengan Kementerian Kesehatan,” terangnya.

Bela juga menyoroti respons pemerintah terhadap influencer yang mempromosikan rokok elektrik di media sosial. Menurutnya, Bigmo bukan satu-satunya pemengaruh yang melakukan promosi serupa. Namun, penindakan kerap baru dilakukan setelah kasus menjadi viral.

“Kalau melihat kasus ini, kesannya menunggu viral dulu baru benar-benar ditindak begitu. Jadi ini jadi gambaran bagaimana penerapannya (aturan) belum maksimal,” imbuhnya.

Baca juga: Kenapa Kita Harus Khawatir pada Serial ‘Gadis Kretek’?

Bela berharap pemerintah lebih serius memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan terkait promosi rokok elektrik. Jika penindakan hanya bergantung pada viralitas, pelaku industri berpotensi merasa kebal hukum sehingga membuka ruang terjadinya impunitas pada masa mendatang.

“Saya berharap pengawasan dan penerapan ini bisa benar-benar dilakukan serius. Karena khawatirnya kalau enggak serius, para produsen ini akan merasa kebal dan impunitas hukum bisa terjadi,” tutupnya.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).