04/06/2026
Culture People We Love

Endah Widiastuti dan Hak Cipta yang Tak Kunjung Terang

Dari era CD bajakan sampai platform streaming, Endah Widiastuti merasa bahwa regulasi musik di Indonesia masih penuh celah, tafsir, dan keruwetan.

  • March 3, 2026
  • 5 min read
  • 2366 Views
Endah Widiastuti dan Hak Cipta yang Tak Kunjung Terang

Sebagai musisi dan salah satu personel Endah N Rhesa, Endah Widiastuti sudah lama bersentuhan dengan persoalan hak cipta. Ia mengalaminya sejak masa cakram padat (CD) bajakan masih mudah ditemukan di mana-mana, lalu terus mengikutinya ketika musik berpindah ke internet dan platform streaming. Semakin lama ia mempelajari soal ini, semakin terlihat bahwa masalah hak cipta di Indonesia bukan cuma soal pembajakan, melainkan juga soal aturan yang sering tertinggal dari perubahan industri.

Pengalaman itu bukan sesuatu yang jauh dari kesehariannya. Ketika Endah N Rhesa memulai karier pada 2004, pembajakan fisik masih menjadi persoalan yang sangat nyata. CD bajakan murah, mudah ditemukan, dan nyaris selalu lebih cepat beredar daripada perlindungan yang seharusnya diberikan sistem. Padahal, isu ini sudah lama membayangi industri musik Indonesia. 

Baca juga: Ketika Musik Bisa Dibuat dalam 1 Menit, Sayembara Lagu Baru Slank, dan Bayang-bayang AI

Salah satu peristiwa yang kerap diingat adalah ketika musisi Inggris Bob Geldof, koordinator konser amal Live Aid, mengecam Indonesia setelah menemukan kaset bajakan konser tersebut beredar di tanah air. Padahal, seluruh keuntungan konser itu ditujukan untuk membantu Ethiopia yang saat itu dilanda kelaparan.

Teguran internasional itu sempat mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih serius mengurus hak cipta. Namun di lapangan, pembajakan tetap bertahan lama sesudahnya. Bagi musisi seperti Endah, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya hukum, melainkan bagaimana bertahan di tengah pasar yang sudah terbiasa dengan barang bajakan.

Karena itu, Endah dan Rhesa memilih langkah yang pragmatis. Mereka sengaja menjual CD pertama dengan harga Rp25 ribu, lebih murah daripada rilisan artis lokal lain yang saat itu umumnya dibanderol Rp35 ribu, sementara CD internasional bisa mencapai Rp50 ribu.

“Karena sebenarnya kita enggak bisa menyaingi si CD bajakan yang harganya cuma Rp10 ribu ini kan?” kata Endah kepada Magdalene melalui Zoom (20/2). “Tapi kalau misalnya lo nambahin Rp15 ribu aja, lo udah dapet dengan kualitas yang bagus, ada covernya, kayak gitu-gitu lah.”

Tetapi mengakali harga ternyata belum cukup. Ketika internet makin ramai dan musik mulai beredar di forum-forum daring, Endah mengembangkan cara perlindungan yang lebih personal, dan juga lebih melelahkan. Pada 2009, ia membuat alamat surel yang mengatasnamakan tim legal Endah N Rhesa. Dengan identitas itu, ia mencari satu per satu situs dan forum yang membagikan lagu-lagu mereka secara ilegal.

Setiap menemukan tautan bajakan, Endah akan mengajukan aduan berdasarkan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) ke mesin pencarian. Tujuannya bukan menghapus seluruh jejak bajakan dari internet, karena itu sesuatu yang nyaris mustahil, melainkan mendorong tautan-tautan itu keluar dari halaman-halaman awal pencarian. Menurutnya, banyak orang akan berhenti mencari setelah halaman kelima.

“Karena aku mau orang beli CD aku. Jadi aku cariin satu-satu, mantep enggak tuh. Emang freak banget. Tapi kayak senang aja misalnya kalau page-nya ketutup, enggak ada. Atau misalnya ada balasan dari pengelola forum, itu kayak ada rasa puas gitu loh,”,” ujarnya.

Di situlah salah satu ironi industri musik terlihat jelas. Seorang musisi independen bisa harus bertindak sekaligus sebagai kreator, manajer, dan tim legal, hanya untuk menjaga agar karyanya tidak terlalu mudah dicuri. Hak cipta, bagi Endah, tak pernah hadir sebagai sistem yang otomatis bekerja rapi. Ia lebih sering hadir sebagai sesuatu yang harus dikejar, dipelajari, dan sesekali diakali sendiri.

Baca juga: Viral Struk Restoran Ada Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu—Ini Fakta, Aturan, dan Hak Konsumen

Ketika musik pindah ke streaming, kebingungan tak ikut hilang

Ketika era digital datang, pembajakan fisik memang perlahan kehilangan pamor. Tapi masalah hak cipta tidak ikut lenyap, hanya berpindah bentuk. Endah mulai merasakan perubahan itu sekitar 2013, saat ia mengunggah karya secara mandiri ke platform streaming. Proses itu mempertemukannya dengan hal-hal yang jauh lebih teknis: pengarsipan, metadata, agregator, hingga jalur distribusi royalti.

Bagi banyak pendengar, musik di platform streaming mungkin tampak sesederhana tombol unggah. Padahal bagi musisi, jalurnya jauh lebih berlapis. Mereka tidak bisa langsung menaruh lagu di platform streaming, melainkan harus melalui agregator yang mendistribusikan karya ke berbagai layanan sekaligus menyalurkan royalti yang dihasilkan. Di titik ini, pengetahuan soal hak cipta tak lagi terasa sebagai tambahan, tapi menjadi bagian dari cara bertahan hidup.

Kesadaran itu makin menguat pada 2020, ketika pandemi COVID-19 menghentikan hampir semua panggung. Saat pemasukan dari pertunjukan langsung mendadak hilang, pertanyaan tentang hak, royalti, dan sumber penghasilan lain pun menjadi jauh lebih mendesak.

Sejak itu, Endah mulai mendalami hak cipta dengan lebih serius. Ia mempelajari rincian distribusi hak, termasuk performance rights—hak yang muncul ketika sebuah karya diputar di ruang publik. Dalam logikanya, hak ini semestinya dinikmati pencipta lagu, pemilik master, dan penampil. Pembagian itu bahkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sebenarnya di UU tuh pembagiannya 50:50. Tapi ada klausul ‘diperjanjikan lain’, nah tulisan itu tergantung kontrak masing-masing pencipta lagu atau artis dengan label rekamannya. Berapanya itu akhirnya jadi, ‘yang berlaku segini kok di industri’, padahal enggak ada patokannya, jago-jagoan negosiasi aja,” tutur Endah.

Ia berharap revisi UU Hak Cipta yang sedang berlangsung bisa membuat aturan yang ada lebih relevan dengan kenyataan industri musik hari ini.

“Karena UU Hak Cipta yang kemarin itu belum ada yang ngomongin tentang digital. Mudah-mudahan nanti undang-undang hak cipta yang baru udah lebih aktual,” ujarnya.

Dalam hal streaming, ada persoalan lain yang menurutnya perlu lebih serius diperhatikan pemerintah, yakni ketimpangan royalti yang diterima Indonesia dibanding negara lain, meski pasar musiknya sangat besar. Bloomberg menuliskan bahwa tarif royalti Spotify dan Apple Music yang diterima Indonesia hanya 0,018 persen, jauh di bawah Singapura dengan 13 persen.

Baca juga: Kenapa Ada Musisi yang Masih Merilis Album Fisik di Era Digital Sekarang Ini?

“Sebetulnya Indonesia memiliki daya tawar. Ada asosiasi publisher, asosiasi rekaman, itu mereka punya kok datanya. Jadi kalau misal, pemerintah mau belajar, pada mau riset, mau membangun strategi negosiasi tuh bisa banget,” kata Endah.

Setelah lebih dari dua dekade, Endah sudah melewati banyak fase. Namun ketika pembicaraan sampai pada bagaimana semua keruwetan itu seharusnya dibereskan, ia masih terdengar seperti banyak musisi lain di Indonesia: paham masalahnya, tahu taruhannya, tetapi tetap berhadapan dengan sistem yang belum benar-benar mudah dibaca.

“Semua datanya ada, pemerintah tuh bisa. Tapi kalau aku ditanya gimana caranya, aduh, aku enggak tahu. Aku warga negara,” katanya, sambil tertawa kecil.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.