Persekusi pada Transpuan dan Kwir Meningkat: 23 Kasus, 201 Korban
Video seorang transpuan dianiaya sekelompok orang di Rangkasbitung, Lebak, Banten viral di media sosial. Dalam video tersebut, ponsel korban terlihat ditendang. Korban kemudian dikejar dan terlibat bentrok dengan sejumlah orang yang menamakan diri Tim Pembasmi Boti Banten. Dalam laporan Radar Banten, peristiwa yang terjadi 9 Agustus itu telah diproses polisi. Satu orang telah diamankan, sementara empat terduga pelaku masih dicari polisi.
Kasus ini menambah catatan panjang persekusi terhadap kelompok kwir, terutama transpuan. Solidaritas Tanpa Batas, relawan yang jadi tim respons cepat dan pendampingan korban, mencatat 23 kasus kekerasan dalam rentang 16 Juli hingga 5 Agustus 2026. Total korban yang tercatat mencapai 201 orang.
Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penyerangan di ruang publik, pelemparan benda, pengeroyokan, pelecehan, intimidasi, hingga penghilangan tempat tinggal.
Pendamping korban persekusi dari Solidaritas Tanpa Batas, Riska Karolina, menyebut situasi ini sebagai risiko state-enabled violence. “Eskalasi ini berlangsung bersamaan dengan semakin kuatnya narasi yang menempatkan LGBTIQ+ sebagai ancaman,” kata Riska Karolina, salah satu pendamping korban persekusi dari Solidaritas Tanpa Batas.
“Kategorisasi ‘penyebaran budaya LGBT’ sebagai ancaman nonmiliter telah menyediakan kerangka yang dapat digunakan aktor anti-LGBTIQ+ untuk membenarkan kebencian dan tindakan terhadap komunitas,” kata Riska (11/8) pada Magdalene.
Rentetan kejadian ini, menurut Riska, tidak bisa dilihat sebagai insiden yang berdiri sendiri. “Rentetan persekusi, penolakan, dan kemunculan aturan diskriminatif bukanlah kumpulan insiden terpisah, melainkan sebuah ekosistem kekerasan,” ujarnya.
Menurut dia, ujaran kebencian di internet dapat menghasilkan stigma dan kepanikan moral yang kemudian membenarkan kekerasan. Kebijakan dan pernyataan pejabat yang diskriminatif turut memperkuat pembenaran tersebut.
Menurut Riska, negara tidak harus menjadi pelaku kekerasan secara langsung. Namun, negara jadi pihak yang menciptakan kondisi yang memungkinkan kekerasan terjadi, misalnya melalui aturan diskriminatif, pembiaran, atau tidak efektifnya penindakan terhadap pelaku. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang mengkategorikan “penyebaran budaya LGBT” sebagai ancaman nonmiliter.
Kategorisasi ini, kata Riska, jadi kerangka bagi aktor anti-LGBTIQ+ untuk membenarkan kebencian dan tindakan kekerasan terhadap komunitas. “Maka, terciptalah lingkungan yang memungkinkan kekerasan tersebut terus berlangsung,” tambah Riska.
Baca juga: Terapi Konversi Kwir Bukan Penyembuhan, Tapi Kekerasan yang Dibungkus Kepedulian
Ancaman dari Digital ke Ruang Fisik
Peningkatan kekerasan di ruang fisik juga berlangsung di tengah menguatnya narasi kebencian terhadap kelompok LGBTIQ+ di media sosial. Pemantauan tim peneliti Monash University Indonesia terhadap percakapan di media sosial pada 30 Juni–8 Juli 2026 menemukan 69 persen percakapan terkait LGBTIQ+ bernada negatif.
Narasi yang berkembang tidak hanya menempatkan LGBTIQ+ sebagai ancaman, tetapi juga memuat ajakan melakukan kekerasan. Salah satunya muncul dalam unggahan bertuliskan “Lindas Boti” yang kemudian disebarluaskan ribuan kali di Instagram.
Penelitian tersebut juga menemukan narasi pro-kriminalisasi memiliki keterkaitan dengan institusi, termasuk melalui unggahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai rancangan aturan pidana terhadap LGBTIQ+ serta narasi “ancaman nonmiliter” dalam Perpres 111/2025.
Menurut Associate Professor Monash University Indonesia Ika Idris, pola semacam ini mengkhawatirkan karena ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di media sosial bukan tidak mungkin menginspirasi kekerasan terhadap kelompok minoritas di dunia nyata.
Temuan tersebut sejalan dengan kekhawatiran Solidaritas Tanpa Batas mengenai eskalasi kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+. Riska melihat adanya pergeseran pola kekerasan dari ruang digital menuju ruang fisik.
Selain di Banten, persekusi dan penolakan terhadap kwir di daerah lain. Pada hari yang sama di Surabaya, Memorandum Disway melaporkan ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Peduli Generasi menggelar aksi bertajuk “Bebaskan Indonesia dari Ancaman dan Kejahatan LGBT”.
Sehari sebelumnya, ratusan orang juga menggelar aksi penolakan terhadap kelompok LGBTIQ+ di sejumlah kedai kopi di Cianjur, Jawa Barat, dikutip dari Radar Cianjur. Massa mendatangi kedai-kedai yang mereka duga menjadi tempat berkumpul komunitas queer dan mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tempat-tempat tersebut tetap beroperasi.
Baca juga: Bagaimana Narasi Kebencian kepada Kelompok Kwir Menguat di Media Sosial?
Negara Harus Menjamin Ruang Aman Bagi Seluruh Warganya
Meningkatnya kasus persekusi turut mengubah cara kelompok kwir menjalani hidup. Sebagian korban, kata Riska, bahkan takut keluar rumah dan harus memperhitungkan keamanan.
“Keluar rumah, pergi bekerja, menggunakan transportasi umum, berkumpul dengan teman, atau sekadar berada di ruang publik sekarang harus disertai dengan kalkulasi keamanan,” kata Riska.
Ketakutan keluar rumah juga berdampak pada penghasilan sebagian orang. Sehingga tak jarang para transpuan yang mengandalkan pekerjaan non-formal kehilangan pendapatan, kesulitan membayar tempat tinggal, dan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan transportasi. Situasi itu juga bikin tekanan mental meningkat.
Selain kekerasan fisik, risiko ancaman juga terjadi di ruang digital. Ancaman seperti doksing—penyebaran informasi, foto, atau video pribadi tanpa persetujuan, juga memperbesar risiko ancaman berpindah ke ruang disik.
“Mereka bisa kehilangan penghasilan, kesulitan membayar tempat tinggal, membutuhkan makanan atau transportasi, mengalami trauma, dan pada saat yang sama harus memikirkan apakah aman untuk melapor kepada aparat,” jelas Riska.
Baca juga: Politisasi Isu LGBT oleh Negara: Sampul Baru, Lagu Lama
Solidaritas Tanpa Batas sendiri masih membuka donasi dan pendampingan bagi korban persekusi. Riska bilang negara perlu merespons eskalasi ini. Dalam jangka pendek, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan tiap tiap laporan kekerasan terhadap kelompok kwir ditindaklanjuti. “Aparat serta pemerintah harus melindungi korban bukan justru memperkuat stigma terhadap kawan-kawan kami,” kata Riska.
Ia juga menuntut pemerintah untuk mencabut penggolongan “penyebaran budaya LGBT” sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres 111/2025.
Donasi ke Solidaritas Tanpa Batas dapat disalurkan ke bit.ly/donasisolidaritas. Mereka juga membuka pendampingan dan dapat dihubungi lewat email: [email protected].
Ilustrasi oleh Karina Tungari




















