13/08/2026
Issues Madge PCR

Keberanian Perempuan Gugat Cerai dan Perjuangan yang Belum Selesai

Setelah putusan perceraian dijatuhkan, perjuangan perempuan untuk mendapatkan perlindungan, nafkah, dan kepastian hidup sering kali masih terus berlanjut.

  • August 13, 2026
  • 5 min read
  • 42 Views
Keberanian Perempuan Gugat Cerai dan Perjuangan yang Belum Selesai

“Dania”, 35, masih ingat betul alasannya menggugat cerai mantan suami beberapa tahun silam. Kala itu, Dania kerap mendapat kekerasan fisik sampai penelantaran ekonomi. Ia yang memiliki dua anak pun merasa hidupnya tak lagi berharga jika hanya dihabiskan bersama laki-laki tak bertanggung jawab.

“Buat apa kak bertahan? Orang nyakitin doang. Udah gitu enggak ngasih nafkah cukup,” kata Dania (12/8).

Dania adalah karyawan di salah satu penatu di Depok, Jawa Barat. Selepas bercerai, Dania langsung merantau ke daerah ini untuk mencari sumber penghidupan. Ia optimis bisa jauh lebih bahagia meski kini harus menanggung beban ekonomi lebih berat.

“Aku langsung merantau aja lah dari Lampung, Kak. Bisa kok aku nyukupi kebutuhan tanpa dia,” imbuhnya.

Tak hanya Dania, “Eni”, 38, juga punya pengalaman yang sama. Meski punya tanggungan tiga anak yang masih sekolah, ia percaya menggugat cerai bisa jadi jalan keluar atas masalah rumah tangganya. Pasalnya, mantan suami Eni sudah tak memberi nafkah lebih dari satu tahun lamanya. Eni bilang, bercerai setidaknya bisa mengurangi beban emosionalnya.

“Biar masih ada tiga anak juga aku berani aja deh, Teh. Bilangnya kerja doang tapi semua-semua masih aku yang tanggung. Kasih uang jajan anak aja enggak. Kalau pisah kan seenggaknya jadi enggak ada sakit hatinya lagi,” kata Eni (11/8).

Di Indonesia, Dania dan Eni sendiri adalah sebagian kecil dari ratusan ribu istri yang berani menggugat cerai suami mereka ke pengadilan agama. Sepanjang 2025 saja, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terdapat 436.163 atau 79 persen cerai gugat istri. Perselisihan sampai faktor ekonomi jadi penyebab paling umum dalam perceraian tersebut.

Angka perceraian di Indonesia meningkat sekitar 11 persen pada 2025. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi, yakni 98.903 kasus, disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di ketiga provinsi tersebut, mayoritas perkara perceraian juga didominasi cerai gugat oleh para istri.

Baca juga: Beranilah untuk Berpisah

Pergeseran Makna Pernikahan dan Kemandirian Finansial

Pendiri Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Nani Zulminarni, menilai ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya angka cerai gugat oleh perempuan. Salah satu yang paling dominan adalah bergesernya makna pernikahan bagi perempuan masa kini.

“Kalau dulu mungkin perempuan melihat pernikahan itu exit way secara ekonomi gitu ya. Kalau sekarang berbeda. Terutama di kota-kota besar, ketergantungan ekonomi sudah jarang ditemui dalam pernikahan,” kata Nani (10/8).

Pergeseran ini berkaitan dengan meningkatnya jumlah perempuan yang memasuki pernikahan dalam kondisi mandiri secara finansial. Riset “Pergeseran Peran Qawwam Akibat Kemandirian Ekonomi Perempuan” (2025) menunjukkan kemandirian ekonomi memberi perempuan posisi tawar yang lebih besar sehingga mereka memiliki kapasitas lebih untuk mengambil keputusan ketika perkawinan tidak lagi menghadirkan kebahagiaan.

Meski begitu, riset tersebut tidak menyebut kemandirian finansial sebagai penyebab langsung perceraian. Temuan riset justru menunjukkan ketika perempuan tidak lagi sepenuhnya bergantung secara ekonomi kepada suami, fungsi pernikahan sebagai sumber keamanan finansial ikut bergeser. Relasi pernikahan semakin dituntut dibangun atas dasar kemitraan, dengan rasa aman dan keadilan sebagai unsur yang harus dipenuhi, bukan semata persoalan materi.

Selain perubahan makna pernikahan, Nani juga melihat meningkatnya cerai gugat dipengaruhi kesadaran hukum perempuan yang semakin tinggi. Akses informasi yang lebih terbuka membuat semakin banyak perempuan memahami hak-hak mereka serta prosedur hukum yang dapat ditempuh ketika pernikahan tidak lagi berjalan dengan baik.

“Saya sih melihat sekarang pengetahuan perempuan akan legalitas, akan perlindungan hukum itu semakin meningkat. Apalagi dengan keterbukaan informasi seperti sekarang ya. Banyak perempuan yang akhirnya menggugat cerai bahkan enggak minta apa-apa. Mereka hanya ingin memulihkan harga dirinya,” kata Nani.

Namun, menurut Nani, kondisi tersebut belum merata di semua wilayah, terutama di pedesaan. Banyak perempuan di desa masih menghadapi hambatan untuk mengajukan gugatan cerai karena keterbatasan sumber daya, mulai dari mengumpulkan bukti, menghadirkan saksi, hingga membayar pendamping hukum.

“Tapi kalau di pedesaan kadang situasinya berbeda gitu, ya. Cuma, saat ini, karena banyak program pemberdayaan hukum, seperti yang dilakukan PEKKA, salah satunya, kendala-kendala untuk membawa perceraian ke pengadilan itu bisa sedikit teratasi,” imbuhnya.

Baca juga: Menjanda, Apakah Perceraian Pantas Dirayakan?

Keberanian Meningkat, Perlindungan Pascaperceraian Masih Tertinggal

Meningkatnya keberanian perempuan untuk mengakhiri pernikahan, menurut Nani, belum diikuti perlindungan yang memadai setelah perceraian terjadi. Banyak perempuan tetap harus menanggung beban ekonomi dan pengasuhan anak secara sepihak setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi (Amik), juga menilai banyak perempuan mengalami pemiskinan setelah bercerai karena harus menanggung biaya perawatan dan pengasuhan anak. Karena itu, ia mendorong perubahan pada tataran normatif, termasuk pembaruan hukum keluarga Indonesia agar hak-hak perempuan yang bercerai dapat lebih terjamin.

“Betul bahwa perempuan yang bercerai mengalami pemiskinan karena harus menanggung beban pembiayaan untuk perawatan dan pengasuhan anak. Maka upaya pencegahannya harus dilakukan pada tataran normatif, termasuk perubahan hukum keluarga Indonesia yang bisa menjamin hak perempuan yang bercerai (baik talak atau gugat) atas mut’ah dan iddah, termasuk jika ada nafkah terutang,” kata Amik.

Amik juga menyoroti praktik pembagian harta suami istri yang kerap dilakukan sama rata. Menurutnya, pembagian harta gono-gini semestinya dapat dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi dan kebutuhan masing-masing pihak.

“Begitupun sejumlah putusan pengadilan telah memutuskan bahwa harta gono-gini tidak dibagi 50:50 tapi proporsional sesuai kontribusi terhadap kehidupan rumah tangga,” tambah Amik.

Baca juga: Gugatan sebagai Deklarasi Kemenangan: Perempuan Pimpin Barisan Perceraian

Ia menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih terintegrasi agar pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian benar-benar dapat dijalankan. Menurut Amik, pengadilan agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Kementerian Agama perlu memastikan putusan terkait nafkah anak tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar terlaksana.

“Penting bagi pengadilan agama dan lembaga terkait merumuskan kebijakan yang terintegrasi agar putusan pengadilan terkait nafkah anak bisa dilaksanakan. KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Kementerian Agama juga perlu membantu peningkatan kesadaran pada para mantan suami akan tanggung jawab nafkah dan peran ayah dalam tumbuh kembang anak pasca bercerai bisa dilaksanakan,” tutup Amik.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).