14/08/2026
Community Update

300 Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja, Pembangunan Dinilai Memiskinkan Perempuan

Ratusan perempuan dari 14 provinsi menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai membuka jalan bagi proyek-proyek ekstraktif, merampas ruang hidup, dan memperparah feminisasi kemiskinan.

  • August 14, 2026
  • 3 min read
  • 25 Views
300 Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja, Pembangunan Dinilai Memiskinkan Perempuan

Sekitar 300 perempuan akar rumput dari 14 provinsi di Indonesia berkumpul di Jakarta dalam dialog bertajuk Perempuan Akar Rumput Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan. Kegiatan yang digelar Solidaritas Perempuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Judicial Review UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai mengancam hak-hak perempuan.

Peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, nelayan, perempuan adat, buruh migran, perempuan pesisir, penyandang disabilitas, hingga perempuan miskin kota. Mereka berdialog dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan perwakilan pemerintah untuk membahas dampak kebijakan pembangunan terhadap perempuan.

Salah satu isu yang disorot adalah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mempermudah proyek ekstraktif, pengadaan tanah, dan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi melemahkan perlindungan lingkungan serta hak konstitusional perempuan. Proyek transisi energi, termasuk geotermal, juga dinilai berpotensi menjadi solusi palsu krisis iklim karena tetap memicu kerusakan lingkungan dan memperbesar beban yang ditanggung perempuan.

Baca juga: Ketika Kerja Keras Jadi Dalih Eksploitasi: Salah Siapa?

Abaikan Hak Perempuan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan kebijakan pembangunan seharusnya menjamin pengakuan terhadap perempuan, memberi ruang bagi mereka untuk mengambil keputusan, memastikan distribusi manfaat yang adil, melindungi perempuan dari kekerasan, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak. Menurutnya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, pembangunan justru akan memperlebar ketimpangan.

Perempuan adat dari Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, membagikan pengalaman menghadapi proyek panas bumi yang mengancam tanah adat mereka. Menurut mereka, kehilangan tanah berarti kehilangan sumber penghidupan, sementara upaya mempertahankan wilayah justru dibalas dengan intimidasi. Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai berbagai regulasi pembangunan lebih berpihak pada investasi daripada perlindungan masyarakat. Senada, akademisi Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo mengatakan kerusakan ekosistem akibat pembangunan paling banyak dirasakan perempuan adat dan masyarakat pesisir karena proses AMDAL kerap mengabaikan keanekaragaman hayati yang menjadi sumber kehidupan warga.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup, Lu’lu’ Agustina, menyampaikan pemerintah tengah mendorong pendekatan tobat ekologis untuk mengubah cara pandang manusia terhadap alam, sekaligus mengakui peran perempuan sebagai aktor penting dalam menjaga lingkungan.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam merupakan ruang hidup perempuan, bukan sekadar komoditas. Karena itu, Judicial Review dipandang sebagai langkah untuk menuntut keadilan substantif dan memastikan pengalaman perempuan akar rumput menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan publik.

Dialog ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama 13 organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat substansi gugatan berdasarkan pengalaman langsung perempuan dari berbagai daerah.

About Author

Magdalene

.