13/08/2026
Issues Politics & Society

Kemkomdigi Tegur YouTube setelah Kasus Bigmo, Peneliti Kesehatan Masyarakat: Butuh Lebih dari Sekadar Reaksi 

Teguran Kementerian Komidigi ke YouTube perlu diapresiasi sebagai reaksi atas promosi produk nikotin yang berisiko. Namun, selain reaksi yang heroik, saya masih menunggu mekanisme matang untuk mencegah kejadian berulang.

  • August 13, 2026
  • 5 min read
  • 17 Views
Kemkomdigi Tegur YouTube setelah Kasus Bigmo, Peneliti Kesehatan Masyarakat: Butuh Lebih dari Sekadar Reaksi 

Foto: Youtube/Raditya Dika

Setelah video konten kreator Bigmo yang menyuruh anak-anak mempromosikan produk nikotin viral, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan teguran kepada YouTube hanya dalam hitungan jam. Respons cepat ini menandai perhatian pemerintah terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak di bawah umur.

Muhammad Jannah alias Bigmo, memang kerap menuai kontroversi di ruang digital. Rekam jejaknya mencakup berbagai konten yang memicu perdebatan, mulai dari drama keluarga di live streaming YouTube, konten yang merendahkan perempuan, hingga aksi terbaru yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk nikotin.

Selain Kemkomdigi, kepolisian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut menyoroti kasus ini. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga, sementara DPR dan Kemkomdigi memberikan respons setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kasus Bigmo Ungkap Agresifnya Rokok Elektrik Membidik Anak Muda

Kronologi Kasus

Viralnya kasus ini bermula dari laporan warga Thulus Pardosi yang ingin memastikan anak-anak mendapat perlindungan di ruang digital. Polda Metro Jaya kemudian mengidentifikasi anak-anak di video tersebut, karena identitasnya belum diketahui. 

Setelah teridentifikasi, polisi memeriksa orang tua dan empat anak dalam video tersebut, sekaligus meminta klarifikasi Bigmo sebagai terlapor. “Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin 10 Agustus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, (7/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun juga menyoroti kasus ini. Adang bilang, anak tidak boleh jadi alat promosi produk yang mengandung zat adiktif, seperti rokok elektrik dan vape. Menurutnya, media sosial tidak bebas dari aturan. Kreator konten juga punya tanggung jawab hukum dan moral. 

Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menegaskan, anak bukan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif, termasuk rokok elektrik atau vape. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut apabila ditemukan unsur pidana. 

“Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” katanya dilansir dari Kompas.com

Baca juga: Jangan Jadi ‘New Normal’, Vape dalam Ruangan juga Bahaya

Teguran Kemkomdigi

Sebagai institusi yang meregulasi platform digital, Kemkomdigi memberikan teguran resmi kepada YouTube. “Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan institusinya akan menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda, penghentian sementara layanan, dan pemutusan akses terhadap sistem elektronik jika teguran tersebut tidak diindahkan. Menurut Meutya, pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan.

“Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Meutya menjelaskan, tahap teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Ia juga meminta YouTube memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan lebih efektif demi melindungi anak.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya.

Baca juga: Cari Jodoh Anti Asap: #BiroJodohNonPerokok dan Tren Asmara Digital

Mekanisme Jelas

Peneliti Kesehatan Masyarakat dari Monash University, Grace Wangge, menilai teguran Kemkomdigi kepada YouTube memang tepat sasaran. Namun, menurutnya, langkah yang dapat dilakukan YouTube pada kasus ini pada dasarnya terbatas pada penghapusan konten, terutama karena promosi liquid dilakukan melalui live streaming.

“YouTube tidak mewajibkan penggunanya untuk submit konsep konten dulu, yang bisa dilakukan ya takedown konten, itupun berdasarkan laporan,” kata Grace kepada Magdalene melalui aplikasi perpesanan, (6/8). “Kalau tegurannya untuk segera menurunkan konten ya tepat, tapi kalau cuma itu yang dilakukan Kemkomdigi, itu hanya reaktif saja,” lanjutnya.

Grace menjelaskan, aturan mengenai vape, rokok elektrik, dan produk yang mengandung nikotin sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur kelompok yang tidak boleh menjadi sasaran iklan perusahaan produk tembakau.

“Bagian 21 Pasal 429 sampai 463, di situ jelas mengatur bahwa vape mengandung nikotin tidak boleh dipromosikan ke kelompok ibu, anak, dan termasuk promosi dengan menampilkan anak-anak dan promosi di media sosial,” tuturnya.

Menurut Grace, jika biasanya Kemkomdigi perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan adanya pelanggaran, kontribusi YouTube dalam penyebaran konten Bigmo sudah terlihat jelas sehingga teguran dapat dilayangkan dengan cepat. Persoalannya, langkah tersebut belum cukup untuk mencegah kasus serupa terulang.

Ia menilai Kemkomdigi perlu memiliki fasilitas pelaporan konten yang jelas, transparan, dan dapat dipantau publik. Selama ini, mekanisme pengaduan belum memberikan kepastian mengenai proses maupun hasil penanganannya. Kasus Bigmo, menurut Grace, mendapat perhatian karena melibatkan influencer dan menjadi viral. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana jika kasus serupa tidak mendapat sorotan publik.

“Okay, sekarang tegur YouTube, tapi kemudian apa? Komdigi sendiri punya enggak fasilitas lapor yang jelas untuk masyarakat yang menemukan konten-konten serupa?” tanyanya.

Karena itu, Grace mendorong pemerintah membangun mekanisme pengaduan konten yang transparan dan memastikan hasil penanganan setiap laporan dapat diakses masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelarangan iklan rokok elektrik maupun rokok konvensional sebagai langkah pencegahan yang lebih menyeluruh. “Kalau tidak begitu akhirnya ya cuma bisa reaktif saja,” tutup Grace.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.