07/07/2026
Issues Opini

Saat Mediasi KDRT Menjadi Vonis Mati yang Ditunda

Kasus bocah 12 tahun di Sukabumi memperlihatkan bahaya mediasi dalam kasus kekerasan domestik. Saat kekerasan didamaikan, korban justru dikirim kembali ke pelaku.

  • March 5, 2026
  • 6 min read
  • 1025 Views
Saat Mediasi KDRT Menjadi Vonis Mati yang Ditunda

Menatap bayi saya yang belum genap sebulan tertidur lelap, saya membayangkan rumah sebagai tempat paling aman di dunia. Setidaknya begitu seharusnya. Rumah mestinya menjadi benteng pertama bagi seorang anak, tempat ia dilindungi, didengar, dan dijaga. Karena itu, berita tentang bocah 12 tahun di Jampangkulon, Sukabumi, terasa seperti tamparan yang sulit diterima akal sehat. Bukan hanya karena kekerasannya begitu keji, tetapi karena kematian itu sebetulnya tidak datang tiba-tiba. Ada tanda-tanda, ada laporan, ada luka, dan ada kesempatan untuk mencegah. Namun negara gagal bertindak.

Pada 19 Februari 2026, NS, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia dengan luka bakar parah di sekujur tubuh. Sebelum mengembuskan napas terakhir di ruang IGD, ia sempat mengaku dipaksa meminum air panas mendidih oleh ibu tirinya. Kalimat itu saja sudah cukup membuat siapa pun ngeri. Tetapi horor sesungguhnya tidak berhenti pada kebiadaban itu. Horor yang lebih besar justru terletak pada fakta bahwa setahun sebelumnya, ayah korban pernah melaporkan sang istri ke Polres Sukabumi karena memukuli NS hingga babak belur. Artinya, negara sudah diberi peringatan.

Yang terjadi setelah itu adalah sesuatu yang terlalu sering dianggap wajar: kasus “diselesaikan secara kekeluargaan”. Sang ibu tiri menangis, memohon ampun, bersujud di kaki suaminya, lalu berjanji akan bertobat. Polisi memfasilitasi perdamaian dan laporan dicabut. Pelaku kembali ke rumah, dan korban kembali hidup bersama orang yang sudah terbukti menyakitinya. Setahun kemudian, janji tobat itu dibayar dengan nyawa seorang anak.

Di situlah letak masalah paling mendasar. Dalam kasus kekerasan domestik, frasa “diselesaikan secara kekeluargaan” terlalu sering diperlakukan sebagai jalan damai, padahal dalam banyak kasus ia justru menjadi pintu masuk bagi kekerasan berikutnya. Mediasi bukan sekadar salah langkah administratif. Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, mediasi bisa berubah menjadi hukuman mati yang ditunda.

Baca juga: Upaya Pembunuhan Mahasiswi UIN Suska Riau: Ada Masalah Lebih Besar di Balik Narasi “Cinta Ditolak”

Salah membaca siklus kekerasan

Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kita masih gagal memahami cara kerja kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan domestik tidak berjalan lurus, tapi berulang dalam pola yang dikenal luas dalam kajian psikologi kriminal sebagai cycle of violence. Setelah fase ledakan kekerasan, pelaku kerap masuk ke fase “bulan madu”: menangis, meminta maaf, bersumpah akan berubah, bahkan tampil seolah sangat penuh kasih. Pada fase inilah keluarga korban, tetangga, tokoh masyarakat, bahkan aparat bisa luluh.

Masalahnya, fase itu bukan akhir. Ketegangan akan menumpuk kembali, lalu ledakan kekerasan berikutnya hadir dengan intensitas yang sering kali lebih parah. Karena itu, ketika aparat menawarkan mediasi untuk kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang sesungguhnya terjadi bukan penyelesaian, melainkan pengembalian korban ke ruang yang sama, kepada pelaku yang sama, dalam situasi kuasa yang tetap timpang.

Data yang sering dikutip juga menunjukkan bahaya itu. Sebanyak 35 persen kasus KDRT yang dimediasi berujung pada kekerasan yang lebih parah, bahkan kematian. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2024 mencatat 60 persen anak korban kekerasan yang kasusnya dimediasi mengalami penyiksaan berulang dengan tingkat keparahan lebih tinggi. Angka-angka ini semestinya cukup untuk membuat siapa pun berhenti menyebut mediasi sebagai solusi netral.

Sayangnya, sistem peradilan kita justru sedang begitu tergoda dengan jargon restorative justice. Semangatnya mungkin terdengar baik, yakni untuk mengurangi penumpukan perkara, menghindari kriminalisasi berlebihan, atau mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi. Tetapi pendekatan itu jelas tidak bisa disamakan untuk semua perkara. KDRT dan kekerasan terhadap anak bukan pencurian sandal, bukan sengketa kecil antarwarga, dan bukan pula konflik rumah tangga yang cukup dibereskan lewat saling memaafkan. Ini adalah kejahatan kekuasaan yang terjadi di ruang paling privat, tempat korban sering tak punya jalan keluar.

Menganggap pemukulan, penyiksaan, atau paksaan meminum air panas sebagai “urusan keluarga” yang bisa selesai lewat mediasi adalah kegagalan moral sekaligus kelembagaan. Polisi yang memfasilitasi perdamaian dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak seharusnya tidak cukup dievaluasi, tapi diproses secara etik. Sebab lewat keputusan itu, mereka ikut memindahkan tanggung jawab negara ke pundak korban dan keluarganya, lalu menutup perkara seolah bahaya sudah lewat.

Baca juga: Narasi Basi ‘Balap Liar’ Usai Bunuh Warga, Kenapa Polisi Ulangi Pola yang Sama?

Kepolisian harus membuka data secara transparan

Yang membuat situasi ini makin berbahaya adalah budaya menyalahkan korban yang masih sangat kuat. Ketika kekerasan berulang setelah mediasi, tidak sedikit orang yang justru menyalahkan korban atau keluarganya. “Dulu kan sudah dimaafkan, kenapa lapor lagi?” atau “Urusan rumah tangga sebaiknya diselesaikan di dalam.” Kalimat-kalimat semacam ini terlihat biasa, tetapi sesungguhnya memperpanjang impunitas pelaku.

Kita lupa bahwa relasi kuasa dalam rumah tangga sangat tidak seimbang. Anak tidak punya kuasa untuk melindungi dirinya sendiri. Banyak istri juga tidak punya akses ekonomi, dukungan sosial, atau ruang aman untuk keluar dari relasi yang abusif. Dalam situasi seperti itu, mediasi bukan forum setara. Ia lebih sering menjadi panggung tempat pelaku memainkan penyesalan, sementara korban didorong untuk mengalah demi nama keluarga.

Karena itu, tragedi NS tidak boleh dibiarkan menguap sebagai berita viral mingguan. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kepolisian dan sistem peradilan kita. Pihak Kepolisian perlu membuka data secara transparan soal berapa banyak laporan KDRT atau kekerasan terhadap anak yang berakhir damai, dicabut, atau dimediasi, dan berapa banyak dari kasus itu kemudian berujung pada kekerasan berulang, cacat permanen, trauma berat, atau kematian. Tanpa data, kita akan terus membiarkan tragedi seperti ini diperlakukan sebagai pengecualian, padahal sangat mungkin ia bagian dari pola yang lebih besar.

Yang juga mendesak adalah perubahan SOP yang tegas: larangan total penggunaan restorative justice atau mediasi kekeluargaan dalam kasus kekerasan fisik berulang dalam rumah tangga, terlebih jika korbannya anak. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu untuk perkara yang sejak awal sudah menunjukkan ancaman serius terhadap keselamatan korban.

Bagi masyarakat, pelajaran yang paling penting sesungguhnya sederhana, meski tidak mudah dijalankan. Jangan dorong korban untuk memaafkan demi keutuhan rumah tangga. Jangan anggap janji tobat pelaku sebagai jaminan keselamatan. Dampingi korban mencari bantuan ke lembaga perlindungan seperti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah masing-masing. Jika kasus dilaporkan ke polisi, pastikan prosesnya tidak berhenti di meja mediasi.

Sebab selama sistem peradilan kita masih melihat kekerasan domestik sebagai urusan internal keluarga, selama aparat masih percaya bahwa tangisan pelaku bisa menggantikan proses hukum, dan selama masyarakat masih menganggap “damai” lebih penting daripada keselamatan, kita sebenarnya sedang menunggu korban berikutnya.

Rumah seharusnya menjadi benteng. Tetapi bagi terlalu banyak anak dan perempuan, rumah justru menjadi tempat negara paling mudah absen.

About Author

Akhmad Yunus Vixroni

Akhmad Yunus Vixroni adalah penulis yang percaya bahwa menjaga senyum istri adalah sumber rezeki.