Kenapa Penjara Saja Tak Cukup buat Agamawan Pelaku Kekerasan Seksual
Tulisan ini awalnya saya buat dengan tulisan tangan, dua hari sebelum bebas dari Rumah Tahanan Salemba pada 23 September 2025. Saat itu, saya berstatus tahanan politik terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Pengalaman di penjara membuat saya melihat bagaimana sistem tersebut merawat keistimewaan bagi orang-orang dengan kekuatan ekonomi, sosial, dan politik. Dalam istilah penjara, mereka disebut “orang yang sangat jelas” atau, dalam bahasa awam, “orang berada”.
Di Rumah Tahanan Salemba, mereka yang “sangat jelas” terbagi dalam tiga level. Mereka yang berada di level atas menempati Blok O dan K yang eksklusif. Sementara itu, mereka di level menengah ditempatkan di Blok L, U, dan K. Keduanya bahkan bisa memperoleh izin menempati satu sel untuk satu orang di tengah kondisi Salemba yang kelebihan kapasitas. Namun, fasilitas tersebut mengharuskan mereka membayar uang mingguan dan bulanan dalam jumlah besar. Mereka juga harus selalu siap menjadi “sapi perah” secara ekonomi.
Adapun mereka yang “jelas” di level bawah biasanya mampu membayar uang kamar setiap minggu, dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Mereka menempati hampir setiap sel dan mendapat jaminan tidak akan dipindahkan dari satu sel ke sel lainnya.
Pengalaman tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana jika keistimewaan serupa juga dinikmati para “agamawan” pelaku kekerasan seksual yang memiliki basis ekonomi, massa, dan politik? Mengapa keistimewaan bisa tumbuh di penjara? Apa dampaknya jika perlakuan tersebut juga diberikan kepada para “agamawan” predator seksual?
Pertanyaan ini mungkin sulit dijawab, apalagi ketika negara masih terjebak dalam budaya pemerkosaan (rape culture). Dalam budaya ini, kekerasan dan pelecehan seksual dinormalisasi, diremehkan, dimaklumi, atau dijadikan bahan tertawaan. Masyarakat pun tidak cukup menentang praktik tersebut. Akibatnya, pemberitaan tentang perempuan yang menjadi korban maupun penyintas kekerasan seksual belum selalu sejalan dengan upaya menjadikan keamanan mereka sebagai prioritas, terutama di lingkungan religius.
Sebagai negara yang katanya paling “beragama”, Indonesia masih memiliki anggapan jika lingkungan religius merupakan tempat paling aman. Lingkungan tersebut juga dianggap memiliki risiko lebih kecil terhadap kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Anggapan ini muncul karena nilai dan aturan agama diyakini telah diterapkan secara ideal dalam kehidupan sehari-hari.
Saya juga menyebut laki-laki agar pembahasan ini tidak bias gender. Laki-laki, meskipun jarang terekspos, juga bisa menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan religius.
Dokumenter produksi BBC Indonesia berjudul “Aib sang guru: Di balik dinding pesantren” mengangkat kisah dua perempuan penyintas kekerasan seksual di pesantren. Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas di institusi pendidikan agama. Menurut Haula Noor dan Windy Triana (2025), kasus-kasus tersebut menyerupai fenomena gunung es. Keberadaannya cenderung disangkal, dibantah, dan diabaikan oleh komunitas di dalam maupun di luar pesantren.
Persoalan serupa juga dapat terjadi di komunitas religius lainnya. Penyalahgunaan otoritas dan teks keagamaan untuk melanggengkan kekerasan seksual bukan hanya persoalan pesantren. Hal ini sejalan dengan temuan Professor Johanna Stiebert (2025) dalam artikelnya, “Holy Words, Harmful Acts: investigating abuse in religious contexts”.
Kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan agama berpotensi sulit terungkap jika tidak mendapat perhatian publik. Situasi ini diperburuk oleh keberadaan para enabler, yakni pihak yang secara aktif maupun pasif membantu menutupi kasus.
Salah satu cara mengenali enabler adalah mencermati respons mereka ketika kasus mulai viral. Ada pihak yang menuduh media membesar-besarkan persoalan hingga menurunkan minat masyarakat untuk mendaftarkan anak-anak ke pondok pesantren. Ada pula yang meragukan cerita korban dengan menyebutnya tidak memiliki fakta pendukung.
Bentuk intervensi lainnya berupa tawaran uang agar korban tutup mulut. Dalam kasus yang lebih ekstrem, korban dan orang-orang yang ingin membantu mereka menghadapi ancaman kekerasan.
Lantas, apakah hukuman penjara sudah cukup menghadirkan keadilan bagi korban? Pertanyaan ini relevan ketika seorang “agamawan” yang tertangkap menjalani hukuman, atau kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyaratnya dicabut menyusul kasus yang viral.
Sebagai mantan tahanan politik yang pernah merasakan kehidupan di penjara, saya melihat institusi ini berpotensi menjadi enabler secara sistemik. Penjara dapat memberikan keistimewaan kepada agamawan yang memiliki kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi.
Artinya, pemenjaraan saja tidak cukup. Penjara bukan ruang hampa kekuasaan. Uang, status sosial, relasi dengan penguasa, dan otoritas religius tetap dapat memengaruhi kehidupan di balik jeruji besi.
Baca Juga: Atas Nama Baik Pesantren Jombang, Kekerasan Seksual Dipinggirkan
Ketika Penjara Ikut Merawat Keistimewaan
Di lingkungan penjara, berbagai kasus kekerasan seksual disebut “stut”. Kasus-kasus ini tidak disukai oleh para tahanan maupun narapidana. Tahanan adalah warga binaan yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan narapidana adalah warga binaan yang telah memiliki putusan tersebut. Pelaku kekerasan seksual bahkan dapat dipisahkan dari warga binaan lainnya.
Namun, perlakuan itu tidak selalu berlaku bagi mereka yang dikategorikan sebagai “orang yang sangat jelas”. Mereka justru berpotensi memperoleh perlakuan khusus dari petinggi penjara, petugas, dan sesama warga binaan yang mendapat keuntungan dari keberadaan mereka.
Keistimewaan tersebut juga berpotensi dinikmati para “agamawan” pelaku kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Saat artikel ini ditulis, kedua institusi tersebut berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Bentuk keistimewaannya dapat berupa sel mewah, makanan berbeda, komunikasi lebih bebas, kunjungan khusus, hingga kemudahan memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.
Lantas, mengapa keistimewaan semacam ini bisa terjadi?
Keistimewaan di penjara tidak lahir dari aturan resmi. Sebaliknya, hal itu tumbuh dari relasi kuasa yang dibiarkan berlangsung. Budaya pungutan liar juga masih eksis meskipun institusi penjara menerapkan aturan zona halinar, yakni larangan penggunaan telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba. Situasi tersebut berpadu dengan feodalisme yang ditandai hubungan patron-klien.
Dalam masyarakat feodal, “agamawan” termasuk salah satu dari tiga kelompok pembentuk struktur sosial, yakni “mereka yang berdoa” atau kaum klerus. Posisi tersebut memberi mereka otoritas keagamaan yang dapat berpengaruh dalam relasi sosial, termasuk ketika berhadapan dengan institusi penjara.
Berangkat dari kasus “bechi”, penjara berpotensi menjadi ruang perlindungan baru bagi pelaku. Keistimewaan yang mereka peroleh dapat mengubah pelaksanaan hukuman. Jika kondisi ini dibiarkan, impunitas sistemik berpotensi terus berlangsung.
Baca Juga: Darvo: Tindakan Manipulatif Pelaku Kekerasan Seksual
Reformasi Penjara demi Keadilan Penyintas
Pemenjaraan tanpa reformasi hanya memindahkan predator dari panggung publik ke balik dinding. Struktur kekuasaan yang melindungi mereka tetap tidak tersentuh. Selama relasi kuasa tersebut tidak dibongkar, penjara berisiko menjadi enabler institusional.
Karena itu, diperlukan upaya transformatif untuk membenahi sistem pemasyarakatan. Langkahnya mencakup transparansi klasifikasi tahanan, audit remisi dan pembebasan bersyarat, serta pengawasan independen. Perlindungan bagi pelapor dan penyintas juga perlu diperkuat, disertai sanksi tegas bagi para enabler di mana pun mereka berada.
Reformasi juga perlu mencakup pendidikan antikekerasan seksual dan penafsiran agama yang tidak menyalahgunakan otoritas. Etika kekuasaan harus menempatkan korban sebagai prioritas. Tanpa perubahan tersebut, para “agamawan” predator seksual hanya akan berpindah ruang, sementara korban tetap terpenjara dalam trauma.
Mansurni Abadi adalah aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Malaysia dan Perhimpunan Pelajar Indonesia Sedunia yang sempat menjadi tahanan politik dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.





















