Tulisan ini mulanya saya tulis tangan di Rumah Tahanan Salemba pada awal September 2026. Pada 23 September, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan setelah pembacaan pledoi selesai.
Sebelas bulan saya menjalani penahanan sebagai tahanan politik pasca-aksi demonstrasi Agustus 2025. Saya berpindah penjara enam kali, tiga di antaranya di Malaysia, dari 13 November hingga 3 Desember 2025. Pengalaman ini tragedi, tetapi juga mendorong saya memahami banyak hal, terutama soal kriminalitas, yang menurut saya menarik dikaji lewat kriminologi.
Tembok penjara hanya mengurung raga dan merampas kemerdekaan, tetapi tak mampu membelenggu pikiran. Menulis dari dalam sel adalah cara saya meresapi ketertindasan, dengan harapan ia menjadi pemantik fajar baru tanpa penindasan, tempat nestapa tak lagi bersauh. Meski begitu, saya tak mau memungkiri bahwa bertahan lebih lama di penjara membuat para tahanan politik yang dikriminalisasi negara kian goyah. Situasi Salemba pun makin sesak. Pada 23 September, hari saya bebas, papan informasi keluar-masuk tahanan di P2U (bagian penjagaan depan) mencatat 2.600 penghuni, jauh melampaui kapasitas normal sebesar 1.800.
Ketertarikan saya pada kriminologi feminis tumbuh dari perjumpaan dengan para tahanan perempuan Pondok Bambu. Kami sering bertemu di PN Jakarta Pusat, sama-sama menunggu di balik jeruji sebelum masuk ruang sidang. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus narkoba sebagai kurir, atau ikut mencuri bersama pasangan mereka. Petugas maupun tahanan laki-laki kerap memperlakukan mereka dengan sikap seksis.
Secara sederhana, kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan secara menyeluruh. Kajiannya sering dianggap bagian dari patologi sosial. Keduanya memang berkaitan, tetapi fokusnya berbeda. Menurut Edwin Sutherland dan Donald Cressey dalam Principles of Criminology (2000), kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Patologi sosial lebih luas: ia membahas gejala sosial secara keseluruhan, baik yang kriminal maupun bukan, seperti kemiskinan, kelaparan, tunawisma, hingga kelelahan sosial (burnout society).
Dalam kajian ini, gangguan sosial disamakan dengan gangguan pada tubuh biologis. Masyarakat, menurut Gilaninia (2017), selalu menghadapi berbagai distorsi. Cara mengatasinya, menurut Mortazavi (2013), bergantung pada bagaimana tiap komunitas menyikapi penyebab kerusakan dan mencari strategi perbaikan, yang dipengaruhi keyakinan politik, budaya, dan ekonomi masing-masing.
Reaksi kita terhadap kejahatan biasanya langsung menyalahkan pelaku. Itu wajar, apalagi kriminologi awal memang menekankan determinisme biologis dan patologi psikologis, seolah pelaku kriminal sudah menyimpang dari moralitas konvensional sejak awal. Karena itu menarik menelaah sebab kejahatan dari kacamata kriminologi feminis, agar pemahaman kita lebih kritis, diagnostik, setara, dan empatik.
Baca juga: Setahun Demo Agustus 2025: Tuntutan Mandek, Perburuan Warga, Lalu Apa?
Kriminologi Feminis: Kejahatan dalam Struktur yang Timpang
Berdasarkan bacaan saya atas Biancani (2022), Whiteley (2014), dan Rezetti (2025), kriminologi feminis berkembang pada kurun 1960-an hingga 1970-an. Marie-Andrée Bertrand dari Kanada dan Frances Heidensohn dari Inggris menyoroti bahwa perempuan nyaris absen dalam teori kriminologi. Akibatnya, perempuan pelaku kejahatan dipandang lewat stereotip, tanpa menelaah seksisme yang sudah mengakar.
Alih-alih menganggap pelaku cacat secara moral atau biologis, perspektif feminis menempatkan tindak pidana dalam struktur patriarki yang mengatur kekuasaan dan kontrol sosial, sehingga melahirkan marginalisasi ekonomi dan relasi kuasa yang timpang. Perkembangannya turut melahirkan kriminologi queer, yang mengkritik biner gender dan menaruh perhatian pada perlakuan polisi, pengadilan, dan sistem pemenjaraan terhadap perempuan serta kelompok rentan.
Setidaknya ada empat sebab kriminalitas menurut perspektif ini. Pertama, pengalaman berulang sebagai korban kekerasan, ketergantungan, dan eksploitasi, atau trauma masa lalu, yang mendorong seseorang melanggar hukum sebagai cara bertahan hidup dari ketertindasan yang terus berulang.
Kedua, ketergantungan dan himpitan ekonomi. Posisi tawar perempuan yang sangat lemah membuat mereka terpaksa terlibat, atau dilibatkan pelaku utama, dalam perdagangan narkotika, pencurian, perampokan, perdagangan orang, penipuan, prostitusi, bahkan pembunuhan berencana.
Ketiga, sistem yang keliru. Di sini istilah criminogenic capitalism relevan: kejahatan dipandang sebagai dampak alami masyarakat kapitalis. Struktur yang kompetitif, individualistis, dan berorientasi laba menekan orang untuk melanggar hukum, lalu berbagai kejahatan yang muncul justru mengalihkan perhatian dari akar masalahnya, yaitu kapitalisme itu sendiri.
Keempat, penindasan interseksional. Menurut Miller dan Mullins (2017) dalam “The Status of Feminist Theories in Criminology”, ketimpangan gender perlu dibaca sebagai pertanyaan pemandu, dan maknanya berbeda-beda menurut konteks historis dan sosial. Gender, kelas, dan ras yang saling berkelindan melipatgandakan pengawasan dan diskriminasi hukum terhadap kelompok marginal, terlebih perempuan. Akibatnya, perempuan berisiko dikriminalkan justru ketika berupaya mempertahankan hidup. Maka kriminologi feminis menuntut pembacaan hukum yang lebih kontekstual, agar hukum tidak memperkuat ketidakadilan yang menjadi akar kriminalitas.
Baca juga: Penculikan hingga Manipulasi Hukum: Praktik Kusut Polisi dalam Perburuan Aktivis
Dari Teori ke Praksis
Setiap aliran pemikiran punya praksis, yakni hubungan timbal balik antara teori dan tindakan konkret, yang hasilnya dipakai untuk merefleksikan, menguji, dan menyempurnakan teori. Dari bacaan saya, ada tiga pendekatan yang relevan untuk cara kita memandang, mencegah, dan menangani kriminalitas.
Yang pertama adalah jalur berperspektif gender. Kejahatan perempuan umumnya bukan pilihan rasional yang bebas, melainkan kelanjutan dari kekerasan domestik, eksploitasi seksual, kemiskinan, dan ketergantungan yang membentuk lintasan hidup mereka. Bagi penegak hukum, ini berarti mencatat riwayat viktimisasi dalam berita acara, menerapkan teknik interogasi yang sadar trauma, dan tidak menahan tanpa dasar yang proporsional. Bagi pengadilan, riwayat itu bisa menjadi dasar laporan pra-putusan serta pertimbangan pemberat atau peringan pidana.
Yang kedua adalah interseksionalitas. Penindasan bekerja bertumpuk, sehingga perempuan miskin, perempuan penyandang disabilitas, buruh migran, transgender, serta minoritas etnis dan agama mengalami perlakuan berbeda di setiap tahap peradilan. Praksisnya menuntut pengumpulan data terpilah, juru bahasa, pendamping psikolog, dan aksesibilitas fisik yang sungguh bekerja, bukan sekadar formalitas.
Yang ketiga adalah abolisionisme feminis, yang mempertanyakan apakah penjara memang solusi atau justru pabrik penderitaan baru bagi perempuan dan kelompok rentan. Kerangka ini mengutamakan jalur non-pemenjaraan seperti keadilan restoratif, diversi, rehabilitasi berbasis komunitas, dan layanan kesehatan mental. Bila pemenjaraan tak terhindarkan, prosedurnya harus ramah gender: pemeriksaan tanpa penelanjangan yang tidak perlu, penyediaan pembalut dan kebutuhan higienis, serta pencegahan kekerasan antarnarapidana maupun oleh petugas.
Para perempuan Pondok Bambu yang saya temui di balik jeruji pengadilan adalah wajah dari semua teori ini. Melihat mereka hanya sebagai pelaku berarti melewatkan separuh ceritanya.
Mansurni Abadi adalah aktivis mahasiswa diaspora yang sempat menjadi tahanan politik paska aksi Agustus 2025.





















