Pemerintah Kunci Akses Medsos Anak Mulai Akhir Maret, Apa Saja yang Harus Diketahui Ortu?
Foto oleh Ahmad Khudori/Magdalene
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pelaksanaan pembatasan akses media sosial bagi anak yang akan mulai berlaku pada (28/3). Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial.
“Kita punya 70 juta anak jika dihitung dari 16 tahun ke bawah. Jadi kita harus melakukan langkah-langkah untuk melindungi anak-anak kita,” katanya di Jakarta Pusat, pada (11/3).
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Komdigi menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada (11/3). Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki peran dalam perlindungan anak di ruang digital.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Meutya Hafid menyampaikan enam kementerian tersebut sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perlindungan anak di ruang digital pada 25 Juli 2025.
“Enam kementerian ini sebelumnya sudah memiliki SKB. Kita semua optimis meski ada tantangan, insyaallah kita bisa menjalankan dengan efektif dan efisien,” tuturnya dalam rapat di Kantor Komdigi.
Baca Juga: Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?
Koordinasi Pemerintah untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyoroti meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap anak. Ia menilai kehadiran PP TUNAS dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan media sosial.
Menurut Arifah, upaya perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan gadget. Pendekatan tersebut perlu disertai alternatif aktivitas yang mendukung perkembangan anak.
“Anak-anak ini enggak bisa hanya dilarang, tapi harus dikasih solusinya. Kalau anak enggak boleh main gadget, maka apa yang harus dilakukan. Kami memberikan tawaran permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal. Karena kami melihat permainan tradisional ini filosofinya sangat tinggi membangun karakter anak Indonesia,” ungkapnya.
Tito Karnavian bilang, akan mengoordinasikan implementasi kebijakan tersebut dengan pemerintah daerah. Kemendagri berencana menginstruksikan gubernur, wali kota, dan bupati untuk memasukkan program perlindungan anak di ruang digital ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Tito, kebijakan tersebut dapat dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta program tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Selain itu, kami juga akan menerbitkan surat edaran untuk pemerintah daerah melindungi anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik, khususnya media sosial,” katanya di hadapan para awak media.
Sementara itu, Teddy Wijaya menyatakan enam kementerian akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat terkait penerapan PP TUNAS.
Ia juga menyampaikan pemerintah menunjuk Meutya Hafid sebagai juru bicara utama terkait implementasi PP TUNAS agar perkembangan kebijakan tersebut dapat disampaikan secara terpusat kepada publik.
Baca Juga: Yang Perlu Kita Tahu tentang Wacana Tata Kelola Medsos
Apa Isi dan Hambatan Penerapan PP Tunas?
Dalam artikel Magdalene sebelumnya disebutkan, PP Tunas mewajibkan platform menetapkan batas usia penggunaan, melakukan penilaian risiko produk digital, serta memastikan seluruh akun anak berada dalam pengaturan default high privacy. Fitur parental control harus tersedia dan mudah digunakan. Platform juga dilarang memprofilkan anak untuk kepentingan komersial atau menggunakan praktik manipulatif untuk mendorong anak memberikan data.
Akses platform dibagi berdasarkan kategori usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi risiko rendah dengan izin orang tua. Anak usia 13–15 tetap membutuhkan persetujuan, sedangkan usia 16–17 dapat menyetujui sendiri, meski orang tua akan mendapat notifikasi dan kesempatan membatalkan.
Namun, laporan Intan Rakhmayanti Dewi di CNBC Indonesia berjudul “Terbit Kilat demi Lindungi Anak, PP Tunas Masih Membingungkan” (22/10/2025) mencatat belum adanya daftar resmi platform “risiko rendah–sedang–tinggi.” Kondisi ini menyulitkan orang tua yang membutuhkan panduan praktis.
SAFEnet menambahkan kekhawatiran mengenai verifikasi usia berbasis biometrik yang dapat membuka celah pengumpulan data sensitif anak.





















