Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Siapa Pejabat yang Diuntungkan?
Foto oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Amerika Serikat dan Indonesia merampungkan perjanjian dagang Agreement Reciprocal Trade (ART) pada Februari lalu. Melalui siaran pers, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut perjanjian tersebut mencakup sebelas memorandum of understanding (MoU) dengan nilai total mencapai US$38,4 miliar.
Namun, temuan organisasi riset energi dan lingkungan Trend Asia menyoroti potensi konflik kepentingan dalam sejumlah kesepakatan tersebut. Manajer Riset dan Investigasi Trend Asia Zakki Amali mengungkap setidaknya tujuh MoU diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis yang beririsan dengan keluarga maupun lingkaran dekat Airlangga.
Tujuh MoU tersebut antara lain kerja sama agrikultur jagung antara PT Cargill Indonesia dengan PT Arena Agro, kerja sama kapas antara PT Ungaran Sari dengan National Cotton Council, serta kerja sama kapas antara Daehan Global dan U.S. National Cotton Council.
Selain itu terdapat MoU di sektor pakaian antara Asosiasi Garment dan Textile Indonesia, PT Pan Brothers, dan Ravel. Sementara tiga MoU lainnya berada di sektor semikonduktor dan kawasan perdagangan bebas transnasional yang melibatkan PT Galang Bumi Industri (GBI) dengan sejumlah mitra asing, yakni Essence, Tynergy Technology Group, dan Solanna Group LLC.
Baca Juga: Transisi Energi Tersandera Elit, Janji Hijau cuma ‘Omon-omon’?
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Sektor Semikonduktor
Zakki mengatakan potensi konflik kepentingan paling menonjol terdapat pada kesepakatan yang melibatkan PT GBI. Menurutnya, sektor semikonduktor dan program strategis nasional berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga.
Zakki menjelaskan anak Airlangga, Ravindra Airlangga, bersama Dinesvara Airlangga tercatat sebagai Komisaris Utama di PT GBI.
“Airlangga sebagai Menko mengkoordinasikan kebijakan hilirisasi, program strategis nasional (PSN), dan semikonduktor yang secara langsung menentukan peluang bisnis GBI. Pada saat yang sama, dia juga meresmikan pendirian perusahaan tersebut, serta meresmikan pendirian GBI,” katanya dalam pemaparan di Jakarta Selatan pada (11/3).
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam proses negosiasi tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bagaimana jabatan publik, relasi keluarga, dan kepemilikan korporasi dapat saling berkelindan dalam kebijakan ekonomi negara.
“Airlangga juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam negosiasi perjanjian ART sejak April hingga Desember 2025 lalu,” ungkapnya kepada Magdalene.
Trend Asia, lanjut Zakki, melakukan penelusuran latar belakang kepemilikan perusahaan yang terlibat dalam berbagai MoU tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah relasi dengan lingkaran Airlangga, termasuk keterkaitan dengan staf khususnya Benny Soetrisno yang juga memiliki relasi dengan Partai Golkar.
Berdasarkan temuan tersebut, Zakki menilai perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia berpotensi tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: ‘Ilusi’ Energi Bersih di Bisnis Panas Bumi yang Disponsori Negara
“Perjanjian ini bukan hadir untuk kepentingan masyarakat, tetapi berpotensi menguntungkan pejabat dan elit negara,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi kerugian yang dapat dialami Indonesia dari perjanjian tersebut. Menurutnya, selain menghadapi ketimpangan tarif dagang, keuntungan ekonomi dari kerja sama tersebut berpotensi dinikmati oleh kelompok elit.
“Jadi kita bisa dirugikan dua kali. Pertama karena tarif dagangnya timpang secara ekonomi, kedua karena potensi keuntungan dari perjanjian ini justru diraup oleh elit,” tuturnya.
Di sisi lain, Zakki juga menilai proses perjanjian dagang tersebut berlangsung minim transparansi. Ia menyoroti terbatasnya pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan kesepakatan tersebut.
Menurutnya, perjanjian internasional seperti ART pada akhirnya akan menjadi produk undang-undang sehingga seharusnya dibahas secara terbuka.
“Perjanjian ini hadir begitu saja tanpa adanya konsultasi yang dilakukan oleh publik. Ini bukan diplomasi ekonomi. Ini adalah politik ekonomi elite,” tutupnya.






















