17/07/2026
Issues Politics & Society Safe Space

Perempuan dalam Deret Tunggu Eksekusi Mati: Femisida yang Dilegalkan Negara

Kisah perempuan terpidana mati dalam kasus narkotika menunjukkan bagaimana hukum gagal membaca relasi kuasa dan kerentanan. Alih-alih melindungi, negara justru berkontribusi pada femisida melalui hukuman mati.

  • March 28, 2026
  • 8 min read
  • 1297 Views
Perempuan dalam Deret Tunggu Eksekusi Mati: Femisida yang Dilegalkan Negara

Bagai petir di siang bolong, FS tak pernah menyangka bahwa kakaknya, Rosita Said alias Oci, divonis hukuman mati akibat kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya.

Semua bermula saat Oci mengenal pria berkebangsaan asing yang lantas menjadi suami Oci. Pria tersebut dikenalnya saat Oci bekerja sebagai pelayan toko baju di Pasar Tanah Abang. 

Pengalaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari dua pernikahan sebelumnya, ditambah Oci sudah memiliki anak, membuat Oci tak lantas membuka hati. Namun, melalui tindakan pria itu yang menunjukkan kepedulian terhadap anak Oci, mengajaknya berlibur ke Vietnam, hingga bersedia untuk pindah agama, akhirnya membuat Oci memberanikan diri untuk kembali terjun ke dunia pernikahan.

Pernikahan berjalan harmonis pada bulan-bulan awal. Akan tetapi, kejanggalan mulai dirasakan Oci ketika suaminya kerap menelepon diam-diam dalam bahasa yang tidak Oci pahami. 

Suami Oci mengaku sedang membicarakan bisnis dengan lelaki asal Nigeria. Awalnya Oci senang karena suaminya akan berbisnis, tetapi kebahagiaan tersebut sirna ketika suami Oci mengaku bahwa bisnis yang dimaksud adalah bisnis narkotika.

Oci berada dalam kegamangan. Meninggalkan pernikahan berarti ia akan menanggung rasa malu lagi setelah gagal membangun rumah tangga untuk yang ketiga kalinya. Namun, bertahan berarti terjerat dalam kehidupan sang suami yang terlibat narkoba. Oci akhirnya memilih untuk bertahan dan tidak mencampuri urusan bisnis suaminya. 

Suatu hari, suami Oci meminta perempuan yang biasa membantu membersihkan rumah mereka untuk mencarikan orang yang bisa membantu distribusi narkotika. Oci mengetahui komunikasi itu, tetapi tidak mengetahui isi pembicaraan mereka. Pada satu kesempatan, Oci diminta memberikan uang kepada perempuan itu yang belakangan diketahui digunakan untuk menyewa rumah sebagai gudang. Seluruh pengaturan dan kendali distribusi narkotika tersebut berada di tangan suami Oci.

Namun, proses peradilan tidak mampu membedakan peran antara Oci dan suaminya. Barang-barang yang disita dari rumah mereka–seperti telepon genggam, plastik, dan timbangan–dianggap sebagai milik dan berada dalam penguasaan Oci, meskipun secara faktual barang tersebut milik suaminya. Akibatnya, Oci diposisikan memiliki peran yang sama dengan suaminya.

Saat vonis mati dijatuhkan pada 2015, bukan hanya hidup Oci yang berada di ambang kematian, tetapi juga keluarga yang menggantungkan kehidupannya kepada Oci. Keluarga kehilangan sosok anak, kakak, sekaligus ibu, yang menjadi tulang punggung keluarga

“Dulu waktu kejadian itu (Oci ditahan), hanya mengharapkan dari usaha kecil saya di sini, buka laundry di kampung, hanya itu saja. Jadi bisa dikatakan sangat jauh dari ekonomi mampu. Bahkan untuk membesuk Kak Oci, kita tidak ada dana waktu itu. Untuk proses hukumnya, kita tidak bisa menghadiri sama sekali, satu kali pun,” tutur FS kepada Magdalene (27/2) dengan suara parau.

Vonis mati Oci juga mempengaruhi kondisi mental dan fisik keluarga. FS menceritakan kedua orangtuanya sempat sakit saat mengetahui vonis Oci, sementara sang anak tak henti-hentinya menanyakan keberadaan Oci.

“Saat Kak Oci ditangkap sama BNN (Badan Narkotika Nasional), itu, kan, umur anaknya masih 3,5 tahun, sekarang sudah menuju 15 tahun, dulu dia belum mengerti kenapa bundanya enggak pulang-pulang. Kita jawab bunda lagi kerja. Nah, kalau sekarang dia sudah tahu, jadi dia ada ketidakpercayaan diri,” imbuhnya.

Dari yang FS ketahui, keadaan Oci di lapas pun tidak baik-baik saja. Ketidakpastian kapan eksekusi mati akan dilakukan membuat Oci kerap jatuh sakit. 

“Dia (Oci) bilangnya vertigo, mungkin karena banyak pikiran. Jadi mungkin bisa dikatakan depresi saat itu,” ujar FS.

Baca juga: Cinta Beracun: Ketika Romansa Jadi Alat Kendali Bandar Narkotika

Kegagalan Hukum Melihat Relasi Kuasa dalam Kasus Terpidana Mati Narkotika

Vonis mati terhadap Oci membuat FS percaya bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasalnya, Oci bukanlah aktor utama dalam kasus narkotika yang menyeretnya. Ia hanya pion dari suaminya yang menjalankan bisnis narkotika.

“Sebenarnya sangat kecewa (dengan putusannya), sangat kecewa, karena yang kami tahu kakak saya itu bukan bandarnya. Kita tidak tahu bahwa suaminya ini adalah seorang yang mungkin bisa dikatakan seperti tadi (bandar narkoba). Jadi Kak Oci ini juga kaget, ternyata suaminya seperti itu,” terang FS.

Oci bukan satu-satunya. Perempuan terpidana mati lain, Jet Li, juga mengalami pengalaman serupa. Dalam kasusnya, kontrol dari pasangan pun menjadi pintu yang menyeretnya ke dalam jerat hukuman mati.

“Penggunaan narkotikanya itu dipengaruhi oleh suaminya, yang mana suaminya ini seorang pengguna narkotika. Alasan menggunakan narkotika, dia (Jet Li) mengatakan untuk berhubungan badan. … Jadi dia itu menggunakan narkotika tergantung daripada suaminya tapi bukan atas inisiatif dia,” jelas Awaluddin Muzaki, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang mendampingi Jet Li.

Awaluddin menjelaskan bahwa hidup Jet Li berada di bawah kontrol sang suami. Jet Li sadar ada konsekuensi pidana dari tindakannya, tetapi ia tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan karena seluruh hidupnya berada dalam kendali suaminya. Dalam kesehariannya, ia selalu diawasi–ke mana pun pergi harus didampingi sopir dan babysitter–sehingga nyaris tidak pernah memiliki kesempatan untuk bertindak secara mandiri.

Astried Permata, Communications Specialist Jakarta Feminist, menerangkan bahwa vonis mati terhadap perempuan, khususnya dalam banyak kasus narkotika, adalah akibat dari gagalnya hukum melihat relasi kuasa dan kerentanan perempuan di dalam kasus pidana.

“Dalam banyak kasus pidana mati, Undang-Undang Narkotika itu bisa dipastikan tidak sensitif gender–tidak mengenali bahwa adanya ketimpangan relasi kuasa, bahwa adanya kemungkinan perempuan terlibat dalam sindikat narkotika karena eksploitasi gender,” papar Astried kepada Magdalene (7/3).

Baca juga: Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Ambisi Menciptakan Dunia Bebas Narkotika

Pidana Mati terhadap Perempuan adalah Femisida oleh Negara

Kegagalan negara dalam melihat ketimpangan kuasa dalam kasus terpidana mati perempuan menunjukkan bentuk kekerasan struktural yang lebih luas. Astried menjelaskan, dalam konteks pidana mati, negara dapat disebut sebagai pelaku femisida tidak langsung.

“Kalau femisida tidak langsung itu negara punya kontribusi bagaimana dia gagal menciptakan lingkungan yang aman,” jelas Astried. “Negara abai dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan perempuan, sehingga perempuan seharusnya tidak sampai kehilangan nyawanya.”

Dalam konteks hukuman mati, kegagalan tersebut tampak nyata dalam kasus-kasus seperti yang dialami Merry Utami, Rosita Said, maupun Jet Li. Ketiganya bukan perempuan dengan privilese yang memungkinkan mereka keluar dari situasi rentan.

Astried menilai negara telah gagal memberikan perlindungan sejak awal–baik dari kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi gender, hingga minimnya akses terhadap pengetahuan dan perlindungan hukum, sehingga mereka terjerat ke dalam sindikat narkotika dan berujung dipidana mati. Dengan begitu, ucap Astried, negara telah berkontribusi terhadap hilangnya nyawa perempuan melalui eksekusi mati.

“Negara gagal memberikan perlindungan, misalnya ke Merry Utami, negara gagal memberikan perlindungan aman, bebas dari KDRT, hidup layak, secara hukum dilindungi,” sebut Astried.

Baca juga: Ratu Heroin? Jalan Hidup Merry Utami Berkata Lain

Harap-Harap Cemas KUHP Baru

Salah satu pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pengaturan mengenai perubahan pidana mati atau komutasi, yang diatur dalam ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101. Pasal tersebut mengatur pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan perubahan baik dalam masa percobaan di lapas selama 10 tahun, serta jika eksekusi tidak dilaksanakan selama 10 tahun setelah grasi ditolak.

Awaluddin menjelaskan, sepatutnya ketentuan pidana mati dalam KUHP baru juga berlaku untuk para terpidana yang divonis mati sebelum KUHP baru disahkan. Sebab, berdasarkan prinsip hukum pidana, aturan yang digunakan adalah yang lebih menguntungkan untuk narapidana.

“Seharusnya aturan baru dan aturan lama dipilih mana yang lebih menguntungkan untuk narapidana atau terdakwa,” terang Awaluddin.

Namun, permasalahannya hingga saat ini aturan turunan yang mengatur soal pidana mati tak kunjung disahkan. 

“Ketentuan tersebut seharusnya diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah yang hingga kini masih berupa RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang komutasi. Namun, RPP tersebut belum juga disahkan oleh pemerintah. Akibatnya, belum jelas bagaimana pengaturan bagi narapidana yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman mati sebelum berlakunya KUHP baru,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa dalam konsep RPP yang tengah disusun, terdapat kemungkinan ketentuan tersebut juga akan berlaku bagi terpidana mati yang telah divonis sebelum KUHP baru diberlakukan.

“Di konsep RPP ini–kita masih bicara konsep karena belum ditetapkan–konsepnya ini nanti ada mekanisme perubahan pidana bagi yang sudah divonis sebelum KUHP (baru) mulai berlaku,” jelas Ramoti Samuel, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui pertemuan virtual di Zoom bersama LBHM (12/3).

Ketentuan komutasi ini menjadi angin segar bagi terpidana mati dan keluarga. FS tengah berharap kakaknya bisa mendapatkan keringanan hukuman, dan kembali ke pelukan keluarga. 

“Kalau harapan kami, kakak kami pulang dalam keadaan sehat dan bisa bebas. Bisa berkumpul kembali bersama kami. Harapan kami cuma itu, enggak ada yang lain,” harap FS.

Sementara itu, Astried menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogable rights, yang berarti tidak ada seorang pun, termasuk negara, yang berhak mencabut nyawa manusia, apa pun alasannya. 

Ia juga menekankan bahwa hukum seharusnya mampu dijalankan dengan ethic of care, alih-alih hanya bertumpu pada ethic of justice.

Ethic of justice cuma melihat (aktornya) yang ada adalah narkotika dan pelakunya, tanpa melihat latar belakang di balik mereka melakukan itu,” tutur Astried. 

“Pertanyaannya, mengapa perempuan itu bisa membawa narkotika di dalam kopernya? Hal ini seharusnya ditelaah lebih jauh–apakah ada ketidakadilan gender yang sistemik dan mengakar sehingga mendorong perempuan melakukan hal tersebut? Jika konteks ini diakui, maka dalam perspektif feminisme, hukuman mati tentu ditolak, karena sama saja dengan menghukum mati korban dari sistem kapitalisme dan patriarki yang saling berkelindan,” pungkas Astried.

About Author

Muhammad Rifaldy Zelan

Muhammad Rifaldy Zelan adalah penyuka makanan pedas tapi gak suka berkeringat. Ia juga suka duduk-duduk di taman dengan pikiran kosong.