Issues

UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober, ini 8 Catatan Penting untuk Jurnalis

Sudah tahu apa saja yang harus diperhatikan soal UU Perlindungan Data Pribadi? Cek poin-poin pentingnya untuk jurnalis di sini

Avatar
  • September 26, 2024
  • 6 min read
  • 350 Views
UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober, ini 8 Catatan Penting untuk Jurnalis

Di era digital kini, data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga rekam jejak digital, penting untuk dilindungi. Salah sedikit, data pribadi bisa bocor atau berpotensi jadi penyebab terjadinya kejahatan, baik luring atau daring. Karena itulah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dibutuhkan. 

Masalahnya, beleid UU PDP yang diketok palu pada (20/9) lalu, justru memuat pasal yang berpotensi menghambat kerja-kerja masyarakat sipil termasuk aktivis dan jurnalis. Ada kekhawatiran ini bahkan bisa membuat jurnalis semakin rentan lewat kriminalisasi menggunakan pasal di dalam UU tersebut. 

 

 

UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia 

UU PDP di Indonesia lahir dari kebutuhan untuk mengatur dan melindungi data pribadi warga di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dikutip dari Hukum Online, UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi, di Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan akan mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang.  

Sebelum UU ini disahkan, pengelolaan data pribadi di Indonesia sering kali tidak diatur secara spesifik. Hal ini menyebabkan banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, baik oleh perusahaan maupun individu, yang memanfaatkan kelemahan hukum untuk mengakses, menggunakan, atau menjual data orang lain tanpa persetujuan. 

Di era globalisasi digital, ancaman terhadap privasi semakin meningkat. Data pribadi, mulai dari informasi identitas hingga aktivitas online, menjadi aset berharga yang sering kali dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus-kasus pencurian data (data breach) dan penyalahgunaan informasi pribadi menjadi pemicu utama bagi pemerintah Indonesia untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur perlindungan data pribadi. 

Penyusunan UU ini juga dipengaruhi oleh standar perlindungan data internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di Uni Eropa. Meskipun ada perbedaan antara UU PDP Indonesia dan GDPR, beberapa prinsip dasar dalam perlindungan data pribadi tetap diterapkan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan hak individu atas data mereka. 

Baca Juga: Dari Pembobolan Akun sampai ‘Sextortion’: Risiko Besar Kebocoran Data Pribadi 

Catatan untuk Jurnalis 

Sebagai salah satu profesi yang berperan penting dalam menyebarkan informasi, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan melindungi data pribadi narasumber maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemberitaan. UU PDP mengatur secara tegas mengenai kewajiban jurnalis dalam memproses data pribadi, dengan tujuan untuk menjaga privasi dan keamanan informasi sensitif. 

Dikutip dari AMSI, Pelindungan Data Pribadi dalam Jurnalisme dan Media, berikut adalah beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh jurnalis terkait perlindungan data pribadi: 

  1. Mematuhi Prinsip-Prinsip Perlindungan Data 

Jurnalis diwajibkan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UU PDP terkait perlindungan data pribadi. Beberapa prinsip ini meliputi: 

  • Transparansi: Jurnalis harus bersikap terbuka kepada narasumber tentang tujuan pengumpulan data pribadi, cara data tersebut akan digunakan, dan siapa saja yang akan memiliki akses terhadap data tersebut. Narasumber berhak mengetahui dengan jelas bagaimana data mereka akan diproses. 
  • Legalitas: Pengumpulan data pribadi harus berdasarkan hukum, yaitu dengan persetujuan yang jelas dan sah dari narasumber. Tanpa persetujuan ini, penggunaan data pribadi bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. 
  • Akuntabilitas: Jurnalis harus bertanggung jawab atas semua data pribadi yang mereka kumpulkan dan gunakan. Ini berarti mereka harus memastikan bahwa data tersebut dilindungi dengan baik, dan jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan, mereka harus siap untuk menghadapi konsekuensi hukum. 
  1. Mendapatkan Persetujuan dari Narasumber 

Salah satu kewajiban penting jurnalis adalah mendapatkan persetujuan dari narasumber sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka. Persetujuan ini harus diberikan secara jelas, sadar, dan tanpa paksaan. Narasumber harus memahami apa yang mereka setujui, termasuk bagaimana data mereka akan digunakan, disimpan, dan diungkapkan. 

Dalam beberapa kasus, terutama ketika data pribadi sangat sensitif (seperti informasi kesehatan atau keuangan), jurnalis perlu lebih berhati-hati dan memastikan, persetujuan yang diberikan narasumber adalah tertulis dan terdokumentasi dengan baik. 

  1. Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi 

Jurnalis memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang mereka peroleh. Ini termasuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah kebocoran data atau akses yang tidak sah. 

  1. Membatasi Penggunaan Data Pribadi 

Data pribadi yang dikumpulkan oleh jurnalis hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah disepakati dengan narasumber. Jika jurnalis berniat menggunakan data tersebut untuk tujuan lain di luar persetujuan awal, mereka harus meminta persetujuan baru dari narasumber. 

  1. Menghindari Pengumpulan Data yang Tidak Diperlukan 

Jurnalis harus berhati-hati untuk tidak mengumpulkan data pribadi yang tidak relevan atau tidak diperlukan untuk liputan mereka. Prinsip minimisasi data adalah salah satu dasar penting dalam perlindungan data pribadi, yang menekankan bahwa hanya data yang relevan dan penting saja yang boleh dikumpulkan dan disimpan. 

Jika data yang tidak relevan dikumpulkan, hal ini tidak hanya menambah risiko kebocoran data, tetapi juga bisa menimbulkan masalah hukum, karena jurnalis dianggap melanggar privasi individu. 

Baca Juga: Nasib Data Pribadi di Masa Pemilu: Rentan Diperjualbelikan 

  1. Menghapus Data Setelah Selesai Digunakan 

Setelah data pribadi tidak lagi dibutuhkan untuk keperluan jurnalistik, jurnalis harus memastikan bahwa data tersebut dihapus dengan aman. Penghapusan data tidak boleh hanya berupa penghapusan dari perangkat yang mudah diakses, tetapi juga harus mencakup penghapusan dari server atau cloud yang mungkin menyimpan salinan data tersebut. 

Langkah ini penting untuk mengurangi risiko data tersebut diakses oleh pihak yang tidak berwenang di masa depan. Selain itu, penghapusan data juga merupakan bentuk tanggung jawab jurnalis terhadap narasumber yang telah mempercayakan informasi pribadi mereka. 

  1. Menghindari Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin 

Dalam konteks peliputan, ada kalanya jurnalis mendapatkan data yang sangat sensitif yang, jika dipublikasikan tanpa izin, bisa membahayakan privasi atau keamanan narasumber. Oleh karena itu, jurnalis wajib untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut tanpa izin eksplisit dari pemilik data. 

  1. Berpegang pada Etika Jurnalistik 

Selain mematuhi hukum yang berlaku, jurnalis juga harus selalu berpegang pada etika jurnalistik dalam melindungi data pribadi. Kode Etik Jurnalistik Indonesia, misalnya, menekankan bahwa setiap jurnalis wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta privasinya dilindungi. 

Melindungi data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika profesional jurnalis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan antara jurnalis dan narasumber, serta menjamin kualitas dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik. 

Baca Juga: Mengenal ‘Doxing’, Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan Jefri Nichol 

Risiko dan Sanksi yang Dihadapi Jurnalis 

Seiring dengan diberlakukannya UU PDP di Indonesia, jurnalis dihadapkan pada tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi data pribadi narasumber atau pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan.  

Kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab ini dapat membawa konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun profesional. Masih dikutip dari AMSI, berikut adalah beberapa risiko dan sanksi yang dihadapi jurnalis jika mereka melanggar UU PDP. 

Sanksi Administratif 

Pelaku pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga denda. Bagi jurnalis, hal ini bisa merugikan baik secara pribadi maupun profesional. 

Tuntutan Hukum 

Selain sanksi administratif, jurnalis yang melanggar UU ini juga bisa menghadapi tuntutan hukum. Hal ini tentu akan berdampak buruk pada reputasi dan karier jurnalis yang bersangkutan. 



#waveforequality


Avatar
About Author

Kevin Seftian

Kevin merupakan SEO Specialist di Magdalene, yang sekarang bercita-cita ingin menjadi dog walker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *