R.A. Kartini pernah menulis dalam suratnya kepada Stella Zeehandelaar:
“Tahukah engkau semboyanku? Aku mau! Dua patah kata yang ringkas itu sudah beberapa kali mendukung dan membawa aku melintasi gunung keberatan dan kesusahan… Kalimat ‘Aku mau!’ membuat kita mudah mendaki puncak gunung.”
Saya memegang teguh semboyan itu. Saya punya kemauan yang luar biasa untuk membesarkan anak saya seorang diri. Saya juga punya kemauan untuk terus berjalan, bahkan ketika jiwa dan raga rasanya sudah lelah sejak perceraian itu terjadi. Namun, ada satu pertanyaan yang terus mengusik kewarasan saya: apa gunanya kemauan individu jika ia terus-menerus membentur tembok ketidakpedulian negara? Kita bisa bergerak, kita bisa mandiri, tetapi kita tidak bisa menciptakan sistem hukum sendirian.
Anak saya lahir pada 2010. Mantan suami pergi membangun hidup baru bersama kekasihnya sejak 2015. Awalnya saya masih berkeras menunggu dia yang menggugat cerai saya, karena, kalau dia yang pergi, kenapa saya yang harus direpotkan? Namun akhirnya saya memutuskan menggugat cerai pada November 2017. Setahun kemudian, pengadilan memutuskan bahwa mantan suami saya wajib membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Putusan itu tegas, formal, dan resmi. Tapi sampai hari ini, tidak pernah ada satu rupiah pun yang datang.
Baca juga: Dear Janda: Kamu Perempuan Berdaya, Kamu Berhak Bahagia
Apakah saya diam saja? Tentu tidak. Saya menempuh berbagai upaya nonlitigasi, mengajak mantan berdiskusi dan menyepakati besaran sesuai kemampuannya sejak putusan turun. Pada 2020, saya kembali menginisiasi diskusi. Lagi-lagi usulan saya ditolak, kali ini dengan alasan pandemi membuatnya sulit mencari pendapatan. Setelah itu saya melayangkan somasi.
Yang menarik, somasi tersebut dibalas kuasa hukum mantan suami saya dengan mengutip Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penekanan bahwa jika mantan saya tidak mampu, maka sayalah yang harus menafkahi anak. Padahal, pasal itu menegaskan bahwa pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut, bukan memikulnya sendirian, apalagi ditentukan sepihak oleh mantan suami.
Saya bilang menarik karena orang yang sama tampaknya mampu mengupayakan kuasa hukum untuk memukul mundur saya, lengkap dengan ancaman mempidanakan saya karena dianggap melakukan pemaksaan. Tetapi untuk memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan putusan pengadilan, ia mengaku tidak mampu.
Di titik itu, saya merasa dikhianati dua kali: oleh hukum yang seharusnya adil, dan oleh negara yang seharusnya melindungi. Saya lalu memutuskan kembali sekolah dan belajar hukum. Saya sempat mengupayakan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi pada akhirnya saya urungkan. Terlalu banyak “pesan sponsor” yang saya terima, baik dari pihak pengadilan maupun beberapa advokat yang saya mintai pendapat.
Intinya kurang lebih begini: siap-siap berjibaku dengan proses yang panjang, melelahkan secara fisik dan mental, menghabiskan uang lebih besar daripada nilai yang dituntut, dan pada akhirnya belum tentu ada hasil. Saya ciut. Bukan karena saya tidak mau melanjutkan, tetapi karena sistemnya seolah dirancang untuk membuat orang menyerah duluan.
Baca juga: Firliana Purwanti: Perceraian adalah Jalan Pembebasan itu
Hak anak yang kandas oleh sistem
Saya menuliskan ini bukan untuk memancing simpati. Saya menceritakannya karena kisah ini bukan kasus tunggal, melainkan potret kegagalan sistemik yang jauh lebih besar dari pengalaman saya sendiri. Di Surabaya saja, per April 2026, tercatat 4.986 perkara nafkah anak yang belum terselesaikan meski sudah ada putusan pengadilan. Itu baru satu kota, dan hanya yang tercatat. Berapa banyak perempuan lain yang memegang kertas berkop resmi, tetapi tidak punya daya untuk membuat sistem bergerak? Berapa banyak anak yang haknya menguap begitu saja karena hukum kita berhenti di atas kertas?
Sering kali kita diminta mendukung lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK atau Komnas Perempuan untuk mendokumentasikan kasus-kasus semacam ini sebagai amunisi data. Namun, terus terang, saya mulai bertanya: setelah didata, lalu apa? Terlalu sering data berhenti di meja audiensi, sementara suara orang yang menjalani persoalan ini langsung hanya diwakilkan.
Saya tahu lembaga-lembaga pendamping bekerja keras di tengah berbagai keterbatasan. Karena itu, kritik saya lahir sebagai harapan: agar ke depan, lembaga pendamping dan negara lebih serius melibatkan penyintas dalam merumuskan solusi. Kami bukan sekadar objek pendataan atau ilustrasi masalah. Kami adalah pihak yang menjalani persoalan ini setiap hari—mendampingi anak, mengelola hidup setelah perceraian, dan berhadapan langsung dengan mandeknya putusan pengadilan. Pengalaman, pengetahuan, dan kebutuhan kami semestinya ikut membentuk kebijakan.
Hal penting lain yang juga tidak boleh diabaikan adalah soal inklusivitas. Surabaya telah menunjukkan bahwa integrasi data antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama bisa mendorong kepatuhan melalui sanksi administratif. Itu kabar baik. Tetapi kebijakan semacam ini tidak boleh berhenti pada satu jalur hukum atau satu kelompok warga saja.
Rekan-rekan non-muslim yang berperkara di Pengadilan Negeri sering kali harus menghadapi labirin birokrasi yang berbeda, dan kerap lebih gelap. Karena itu, kalau Mahkamah Agung sedang mengkaji kebijakan nasional soal ini, maka kebijakan itu harus benar-benar inklusif. Keadilan tidak boleh bergantung pada agama, jalur pengadilan, atau keberuntungan administratif. Setiap anak berhak atas nafkah yang sudah ditetapkan hukum.
Baca juga: Bahagia dan Kejar Mimpi Pasca-Bercerai: Cerita Tiga Perempuan
Bergerak, lagi
Bulan ini adalah bulan kelahiran saya, sekaligus bulan ketika kita mengenang Kartini. Saya ingin mengajak kita melihat Kartini tidak hanya sebagai simbol yang diperingati setahun sekali, tetapi sebagai pengingat bahwa perubahan tidak cukup berhenti pada kata-kata yang indah. Hak anak semestinya tidak bergantung pada kemurahan hati mantan suami, melainkan pada sistem yang punya daya paksa dan keberpihakan yang nyata.
Seperti pesan Kartini:
“Ikhtiar! Berjuanglah membebaskan diri. Jika engkau sudah bebas karena ikhtiarmu itu, barulah dapat engkau tolong orang lain.”
Saat ini, saya sedang berikhtiar membuka jalan diskusi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar suara kami bisa terdengar di meja kebijakan. Saya ingin ada ruang diskusi publik yang sungguh mendengar pengalaman orang-orang yang terdampak langsung, agar kebijakan yang lahir tidak lagi terlalu jauh dari kenyataan di lapangan. Pertanyaannya sekarang sederhana: adakah yang mau ikut bergerak bersama?
Tulisan ini bagian dari serial Hari Kartini yang mengangkat tema pentingnya lingkungan yang memungkinkan perempuan bertumbuh. Baca tulisan lainnya di sini untuk melihat beragam perspektif kontributor.





















