Setelah 28 Tahun Reformasi, Tubuh Perempuan Masih Jadi Objek Kekerasan Negara
Nama Marsinah terus bergema bahkan setelah 33 tahun kematiannya. Tahun ini, nama itu kembali terdengar bersamaan dengan peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (16/5). Dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghormatan negara terhadap perjuangan hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak buruh.
Pemerintah menilai museum itu menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan Marsinah sekaligus penegasan komitmen negara terhadap hak pekerja di Indonesia. Namun di tengah peresmian itu, sejumlah aktivis justru melihat ironi yang belum selesai. Bagi mereka, penghormatan simbolik terhadap Marsinah belum dibarengi penyelesaian kasus kematiannya.
Momentum itu juga bertepatan dengan peringatan 28 tahun Reformasi. Sebagai salah satu simbol perlawanan terhadap Orde Baru, Marsinah memang lekat dengan sejarah perjuangan reformasi dan gerakan buruh perempuan. Namun menurut Dian Septi, Koordinator Marsinah.id, peresmian museum justru berisiko mengaburkan persoalan utama yang hingga kini belum dituntaskan negara.
Hal tersebut disampaikan Dian dalam aksi “28 Tahun Reformasi: Tubuh Perempuan Terus Menjadi Sasaran Kekerasan Negara” (19/5). Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghadirkan simbol penghormatan tanpa membuka kembali pertanggungjawaban atas kasus Marsinah. Sebab hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kita harus kembali mengenang (jasa Marsinah) bukan hanya sebagai seremonial seperti yang dilakukan Prabowo yakni mengesahkan museum tanpa mengulik kasusnya. Yang dilakukan pemerintah adalah tindakan politik untuk mengaburkan fakta sejarah,” kata Dian.
Pernyataan serupa disampaikan Mutiara Ika, Ketua Perempuan Mahardika. Menurut Ika, peresmian Museum Ibu Marsinah hanya menjadi satu dari banyak ironi yang masih terjadi setelah 28 tahun reformasi berjalan. Ia menilai tubuh perempuan masih terus menjadi sasaran kekerasan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.
Padahal, perempuan juga menjadi bagian penting dari sejarah reformasi itu sendiri. Namun hingga hari ini, menurut Ika, berbagai bentuk kekerasan masih terus menyasar perempuan. Mulai dari penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 hingga tingginya angka femisida yang terus bertambah.
“Sampai sekarang tubuh perempuan masih jadi objek kekerasan negara.”
Baca juga: 33 Tahun Kasus Marsinah Gelap, 8 Mei Diusulkan jadi Hari Femisida
Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998
Salah satu bentuk kekerasan negara terhadap perempuan, menurut para aktivis, tampak dalam upaya penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998. Persoalan ini kembali mencuat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut buku sejarah baru tidak akan membahas Peristiwa Mei 1998 dalam Rapat Sidang Komisi X DPR RI (2/7). Pernyataan tersebut juga mencakup pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa yang sebelumnya telah didokumentasikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Dalam rapat tersebut, Fadli menyebut peristiwa tersebut hanya snapshot kecil dari sejarah Indonesia. Pernyataan itu kemudian memicu kritik luas dari masyarakat sipil dan pendamping korban. Sebab bagi banyak penyintas dan aktivis HAM, penghilangan peristiwa tersebut dianggap sebagai bentuk pengaburan sejarah kekerasan terhadap perempuan.
Fadli juga tercatat melakukan penyangkalan secara langsung dalam wawancara Real Talk IDN Times pada 10 Juni 2025. Saat itu, ia mempertanyakan penggunaan istilah “pemerkosaan massal” dalam Peristiwa Mei 1998. Menurutnya, tidak ada bukti cukup untuk menyebut peristiwa tersebut sebagai pemerkosaan massal.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya,” ungkap Fadli.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan koalisi masyarakat sipil. Puncaknya terjadi ketika Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas menggugat Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada September 2026. Gugatan tersebut diajukan atas tindakan penyangkalan terhadap pemerkosaan massal Mei 1998.
Meski melibatkan tiga majelis hakim perempuan, gugatan tersebut tetap ditolak PTUN Jakarta. Putusan itu kemudian kembali memicu kritik dari kelompok pendamping korban dan aktivis perempuan. Mereka menilai negara belum benar-benar berpihak pada korban kekerasan seksual.
Ita Fatia Nadia, salah satu pendamping korban pemerkosaan massal yang ikut menggugat Fadli Zon, menilai negara masih menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai alat politik. Menurut Ita, pengaburan fakta sejarah menjadikan tubuh perempuan kembali mengalami kekerasan, kali ini dalam bentuk penyangkalan dan impunitas.
“Saya katakan, jika kita membiarkan impunitas para pejabat negara, seluruh tubuh dan seksualitas kita sebagai perempuan akan menjadi objek dari kekerasan berikutnya,” kata Ita.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan ke Fadli Zon, Ita Nadia: Saya Tidak Akan Berhenti Menuntut Fadli Zon
Pendekatan Militer dan Femisida yang Terus Berulang
Kekerasan terhadap perempuan, menurut Aliansi Perempuan Indonesia (API), tidak berhenti pada penyangkalan sejarah. Setelah 28 tahun reformasi, pendekatan keamanan yang militeristik juga dinilai masih terus menempatkan perempuan sebagai korban. Situasi tersebut disebut semakin terasa di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu kasus yang disorot ialah kematian Tarling Wanimbo (20) dan Naena Murib (31) di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 2 dan 3 Mei 2026. Keduanya diduga tewas setelah tertembak aparat keamanan saat sedang beraktivitas di kebun. Peristiwa itu kembali memunculkan sorotan terhadap pendekatan keamanan negara di Papua.
Di sisi lain, kekerasan terhadap perempuan juga muncul dalam bentuk femisida tidak langsung oleh negara. Hal ini terlihat dalam kasus kematian Irene Sokoy pada November 2025. Irene meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura setelah mengalami serangkaian penolakan layanan maternal.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai kegagalan layanan kesehatan. Dalam kasus Irene, negara dinilai melakukan pembiaran terhadap hak hidup perempuan. Karena itu, kasus tersebut dikategorikan sebagai indirect femicide atau femisida tidak langsung.
API mencatat angka kematian ibu (AKI) di Papua masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Dari setiap 100.000 kelahiran hidup, terdapat 317 kematian ibu. Tingginya angka tersebut menunjukkan layanan kesehatan maternal di Papua masih belum mendapatkan perhatian serius dari negara.
Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU Komnas Perempuan) 2025 juga menunjukkan peningkatan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara. Kekerasan tersebut mencakup act of commission, yakni kekerasan yang dilakukan langsung oleh aparat atau pejabat publik, serta act of omission berupa pembiaran, kegagalan perlindungan, hingga kegagalan negara menindak pelanggaran.
Lebih detailnya, kekerasan di ranah negara didominasi kasus perempuan berhadapan dengan hukum sebanyak 221 kasus. Angka tersebut disusul persekusi oleh aparat sebanyak 43 kasus, kekerasan seksual oleh pejabat publik sebanyak 30 kasus, kebijakan diskriminatif sebanyak 21 kasus, serta kekerasan dalam konflik agraria dan tata ruang sebanyak 20 kasus.
Melihat situasi tersebut, API menilai negara harus berhenti menjadikan tubuh perempuan sebagai sasaran kekerasan. Dalam momentum 28 tahun reformasi, pemerintah dinilai sudah seharusnya mengakui berbagai bentuk kekerasan negara terhadap perempuan dan menghentikan pendekatan keamanan yang militeristik.
Selain itu, API juga mendesak negara segera membangun mekanisme pencegahan femisida nasional. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kebijakan, sistem pendataan nasional, pendidikan publik berbasis kesetaraan gender, perlindungan korban, hingga reformasi aparat penegak hukum agar lebih berpihak pada korban kekerasan berbasis gender.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















