Dear Natalius Pigai, Penetapan Status Aktivis adalah Ide Sia-sia dan Enggak Perlu
Foto: tvOne News
Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal rencana pembentukan tim asesor untuk menetapkan status aktivis menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Meski belakangan dibatalkan, sejumlah aktivis menilai gagasan tersebut semestinya tidak pernah muncul sejak awal karena berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Kontroversi ini bermula pada (29/4), ketika Pigai menyampaikan rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor yang bertugas menilai dan menetapkan status aktivis HAM. Melansir Kompas.com, Pigai menyebut langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik luas di media sosial dan kelompok masyarakat sipil. Beberapa hari kemudian, Pigai mengklarifikasi gagasan tersebut bukan aturan untuk membatasi atau menghakimi siapa yang layak disebut aktivis.
Mengutip CNN Indonesia, Pigai mengatakan pemerintah tidak berhak menentukan status pembela atau aktivis HAM.
“Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” tutur Pigai (4/5).
Meski sudah diklarifikasi, sejumlah aktivis tetap menilai ide tersebut bermasalah secara mendasar. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penetapan status aktivis merupakan gagasan yang keliru sejak awal.
Baca juga: Aktivisme Seharusnya Terbuka buat Semua, tapi Tidak untuk Perempuan Disabilitas Seperti Saya
Aktivisme Bukan Status Administratif
Usman menilai aktivisme bukanlah status yang perlu divalidasi negara. Menurutnya, aktivisme lahir dari tindakan dan komitmen seseorang dalam melawan ketidakadilan, bukan dari pengakuan administratif pemerintah.
“Status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” kata Usman kepada Magdalene pada (4/5).
Senada, Chairperson Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Riska Caroline mengatakan aktivis tidak lahir dari label negara, melainkan dari tindakan yang dilakukan seseorang dalam memperjuangkan hak dan keadilan.
Ia menilai aktivisme merupakan praktik kewargaan yang menjadi bagian dari hak masyarakat untuk berekspresi dan terlibat dalam urusan publik. Karena itu, negara tidak semestinya menentukan siapa yang layak disebut aktivis.
“Aktivis atau pembela HAM tidak lahir dari label negara melainkan dari tindakan. Bukan status administratif. Aktivisme itu praktek kewargaan yang jadi bagian dari kebebasan berekspresi dalam urusan publik. Pembela HAM dikenali dari apa yang mereka lakukan dan bukan dari gelar atau status mereka,” jelas Riska.
Baca juga: Yang Tak Terlihat dari Kerja-kerja Perempuan Pembela HAM
Bertentangan dengan Prinsip HAM
Selain dinilai menyalahi makna aktivisme, rencana pemberian status aktivis juga dianggap bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Usman mengatakan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pembela HAM telah menegaskan setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama dilakukan melalui cara-cara damai.
“Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. Deklarasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa siapapun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai,” kata Usman.
Deklarasi yang dimaksud adalah The Declaration on Human Rights Defenders yang diadopsi pada 1998. Deklarasi tersebut memuat prinsip perlindungan terhadap individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia secara damai.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, pembela HAM adalah siapa pun yang bertindak untuk mempromosikan, melindungi, atau memperjuangkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Artinya, setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan tanpa perlu legitimasi dari negara.
Riska menambahkan, upaya menginstitusionalisasi status aktivis juga berpotensi membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Menurutnya, mereka yang tidak memperoleh legitimasi formal bisa dianggap provokator atau pihak yang tidak sah ketika mengkritik pemerintah.
“Hal ini juga berpotensi mengkriminalisasi aktivis ke depan. Mereka yang tidak bersertifikasi akan dianggap sebagai provokator, bisa diintimidasi, dan status ini justru bisa mendelegitimasi tindakan mereka atau bahkan membuat mereka dicurigai. Jadi ini bisa memperkuat pola kriminalisasi yang sudah terjadi pada pembela HAM,” jelas Riska.
Baca juga: Perempuan Pembela HAM Mangsa Empuk Kekerasan
Negara Dinilai Harus Fokus pada Perlindungan
Menanggapi alasan perlindungan yang disampaikan Pigai, Usman mengatakan seluruh warga negara pada dasarnya sudah berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa perlu ditetapkan sebagai aktivis terlebih dahulu.
Menurutnya, negara seharusnya fokus memperkuat sistem perlindungan hukum bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menyuarakan isu HAM di berbagai bidang seperti lingkungan hidup dan kekerasan berbasis gender.
“Sudah menjadi tugas negara memberikan perlindungan hukum bagi semua orang, termasuk mereka yang bersuara soal hak asasi manusia di segala bidang, yakni lingkungan hidup sampai kekerasan berbasis gender. Pemerintah sebaiknya fokus memberi perlindungan kepada pembela HAM tanpa harus membentuk tim asesor,” jelas Usman.
Riska juga menilai pemerintah seharusnya berfokus memperkuat perlindungan hukum bagi pembela HAM, termasuk meminimalisasi diskriminasi, doxxing, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil. Ia mendorong pemerintah mengimplementasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Yang harus dilakukan adalah memperkuat perlindungan bagi pembela HAM termasuk meminimalisir diskriminasi, doxxing, dan lainnya. Aku mendorong juga mengimplementasikan SNP pembela HAM oleh Komnas HAM. Jadi posisinya jelas, negara tidak perlu menentukan siapa yg aktivis, melainkan harus menjamin keselamatan siapapun yang membela HAM,” tutup Riska.





















