07/07/2026
Issues Safe Space

PTUN Tolak Gugatan ke Fadli Zon, Ita Nadia: Saya Tidak Akan Berhenti Menuntut Fadli Zon

Setelah bergulir 6 bulan, PTUN memutuskan bahwa gugatan terhadap Fadli Zon tidak dapat diterima. Koalisi masyarakat sipil menyebut ini tanda buruk untuk hak perempuan dan penegakan hukum ke depan.

  • April 24, 2026
  • 3 min read
  • 892 Views
PTUN Tolak Gugatan ke Fadli Zon, Ita Nadia: Saya Tidak Akan Berhenti Menuntut Fadli Zon

Foto: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati

Bertepatan dengan Hari Kartini (21/4) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Fadli Zon. Sebelumnya, Fadli Zon digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas atas penyangkalannya terhadap pemerkosaan massal 1998.

Sebagai salah satu penggugat, Ita Fatia Nadia, yang juga jadi pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, mengaku geram dengan hasil putusan ini. Dalam konferensi pers yang sama, Ita menyampaikan bahwa putusan ini sama saja dengan menjadikan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai alat politik negara semata. 

Ia menambahkan bahwa semua pengalaman memilukan ini bahkan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerkosaan massal adalah fakta yang semestinya tidak bisa dibantah. Untuk itu, ia mengatakan, tidak akan berhenti untuk menuntut Fadli Zon.

“Saya bawa satu tumpuk data korban ke PBB saat itu. Ada anak berusia 11 tahun yang meninggal karena diperkosa, sampai Ita Martadinata yang diperkosa dua kali sebelum akhirnya meninggal di kamarnya. Ini semua yang mereka bantah. Apakah ini bukan fakta?”  ungkapnya.

Ita pun menambahkan bahwa putusan ini tidak bisa dianggap sebagai angin lalu semata. Ia menegaskan bahwa jika kita tidak kembali melawan, tubuh dan seksualitas perempuan akan selamanya jadi objek dari kekerasan berikutnya.

“Saya katakan, jika kita membiarkan impunitas para pejabat negara, seluruh tubuh dan seksualitas kita sebagai perempuan akan menjadi objek dari kekerasan berikutnya,” tegas Ita. 

Baca juga: Menanti Kesimpulan PTUN atas Penyangkalan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998

Sinyal Buruk Penegakan Hukum dan Penulisan Sejarah Ke Depan

Rena Herdiyani, perwakilan Kalyanamitra, menyebut bahwa putusan PTUN Jakarta kali ini juga bisa jadi preseden buruk pagi penegakan hukum ke depan. Menurutnya, perilaku pejabat yang melanggar hak asasi manusia (HAM) atau menyangkal kebenaran bisa saja tidak mendapat konsekuensi hukum ke depan. 

Arif Maulana, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pun mengamini hal ini. Terlebih pada penulisan sejarah bangsa, putusan PTUN bisa jadi langkah awal pemutihan dan manipulasi sejarah ke depan.

“Ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum untuk pejabat ke depan. Terlebih ini berkaitan dengan manipulasi sejarah indonesia terkait dengan fakta perkosaan massal 1998 yang betul-betul terjadi.”

Ia pun menambahkan bahwa putusan ini juga jadi gambaran bagaimana negara tidak bisa menjamin kekejian terhadap masyarakat, terutama perempuan, tidak akan terulang lagi.

“Tidak ada jaminan peristiwa keji terhadap masyarakat Indonesia tidak akan terjadi lagi,” imbuhnya. 

Meski ditolak, Daniel Winarta, kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa mereka akan tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca juga: 5 Fakta yang Jarang Dibicarakan dari Pemerkosaan Massal 1998

“Upaya banding sudah diatur dan kami akan terus menggugat bahwa perilaku Fadli Zon adalah tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh kementerian kebudayaan. Ini adalah pernyataan resmi yang merupakan tindakan faktual dan makanya jadi kewenangan absolut dari peradilan tata usaha negara untuk memutuskan,” tegas Daniel. 

Dalam amar putusan PTUN, tertulis bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi Fadli Zon dan tidak menerima gugatan. Para penggugat pun harus membayar biaya perkara senilai Rp233 ribu. 

Sebelumnya, proses persidangan atas gugatan penyangkalan Fadli Zon terhadap pemerkosaan massal 1998 telah bergulir selama enam bulan. Dari keterangan kuasa hukum penggugat, Virdinda Achmad, pihak mereka telah menyertakan 95 bukti dan juga belasan saksi. Meski begitu, majelis hakim —yang ketiganya perempuan—menilai bahwa PTUN Jakarta tidak bisa menerima dan memutus gugatan tersebut. 

“Majelis Hakim PTUN Jakarta telah gagal dan tidak punya keberanian untuk mengungkap pemerkosaan massal Mei 1998. Alih-alih memutus perkara ini, majelis halim terkesan manipulatif karena tidak menyinggung hal substantif,” ungkapnya dalam Konferensi Pers “Majelis Hakim PTUN Jakarta dan Fadli Zon Menyangkal Pemerkosaan Mei 1998” (22/4) di Komnas Perempuan, Jakarta.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).