07/07/2026
Issues Politics & Society Safe Space

33 Tahun Kasus Marsinah Gelap, 8 Mei Diusulkan jadi Hari Femisida

Di tengah desakan pengusutan HAM berat kasus Marsinah, kelompok masyarakat sipil mendorong 8 Mei diperingati sebagai Hari Femisida Nasional.

  • May 11, 2026
  • 5 min read
  • 693 Views
33 Tahun Kasus Marsinah Gelap, 8 Mei Diusulkan jadi Hari Femisida

*Peringatan pemicu: Deskripsi kekerasan seksual berbasis gender.

Tanggal (8/5) kembali mengingatkan publik pada kematian Marsinah, perempuan buruh PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia meninggal dunia pada 1993 setelah memperjuangkan hak pekerja. Tiga puluh tiga tahun berlalu sejak tubuhnya ditemukan di gubuk kawasan Hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, pelaku utama pembunuhannya belum pernah terungkap.

Kasus Marsinah kembali menjadi sorotan setelah organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Pada saat bersamaan, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengusulkan (8/5) diperingati sebagai Hari Femisida Nasional. Dikutip dari Tempo.co, usulan itu muncul karena Marsinah dinilai sebagai korban femisida seksual, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.

Baca Juga: Tanpa Gelar Apapun, Marsinah Sudah Jadi Pahlawan Nasional di Hati Kita 

Marsinah dikenal sebagai buruh yang aktif memperjuangkan hak pekerja pada masa Orde Baru. Bersama dua belas buruh lain, ia menggelar aksi pada 3-4 Mei 1993 untuk menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja di PT CPS, pabrik pembuat jam tangan tempatnya bekerja.

Dalam aksi tersebut, para buruh mengajukan dua belas tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan itu meliputi pembayaran cuti hamil, cuti haid bagi perempuan pekerja, kenaikan uang makan dan transportasi, jaminan kesehatan, asuransi tenaga kerja, penghitungan uang lembur, hingga kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari.

Sebagian besar tuntutan akhirnya dikabulkan perusahaan. Namun, tuntutan pembubaran unit Serikat Pekerja yang dianggap menjadi corong perusahaan ditolak. Setelah aksi berlangsung, tiga belas buruh termasuk Marsinah dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo.

Dalam laporan “Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah” yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 1995, para buruh disebut dipaksa mengundurkan diri karena dianggap tidak lagi dibutuhkan perusahaan. Marsinah menolak tekanan tersebut dan tetap mempertahankan statusnya sebagai pekerja PT CPS.

Marsinah berencana membawa persoalan itu ke pengadilan di Surabaya. Namun, menurut laporan YLBHI, 5 Mei 1993 menjadi hari terakhir ia terlihat oleh rekan-rekannya. Tiga hari kemudian, tepatnya 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di gubuk kawasan Hutan Wilangan dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

Hasil otopsi menunjukkan Marsinah mengalami penyiksaan berat sebelum meninggal dunia. Kasus ini kemudian menyeret Direktur PT CPS Judi Susanto ke pengadilan. Namun, YLBHI menilai proses persidangan penuh rekayasa dan gagal mengungkap pelaku utama pembunuhan Marsinah. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.

Baca Juga: Marsinah dan Paradoks Kepahlawanan di Negeri Patriarki

Desakan Pengusutan HAM Berat

Di tengah peringatan kematian Marsinah, organisasi Perempuan Mahardhika dan Marsinah.id mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) pada (5/5) lalu. Mereka meminta lembaga tersebut mengusut kembali kasus Marsinah dan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat.

Dian Septi Trisnanti dari Marsinah.id menyampaikan Komnas HAM mengungkap adanya indikasi keterlibatan militer dalam kematian Marsinah.

“Disampaikan oleh Komnas HAM bahwa ada indikasi keterlibatan militer dalam tewasnya Marsinah. Marsinah pada tahun 1993 tewas, diculik, dibunuh, diperkosa, dan menyisakan luka pada tubuhnya,” ujar Septi kepada Magdalene.

Septi menilai pengusutan kasus Marsinah mandek selama 33 tahun. Menurutnya, Komnas HAM memiliki posisi penting untuk membuka kembali penyelidikan dan mengungkap pelaku sebenarnya. Ia juga menyinggung konteks Orde Baru, ketika kepemilikan senjata api sangat lekat dengan institusi militer.

Ketua Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi turut mendesak Komnas HAM menetapkan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat. Penetapan itu dinilai penting agar proses hukum memiliki landasan lebih kuat dan memungkinkan pengadilan HAM digelar.

“Terlepas dari berbagai hambatan politik yang ada dalam kasus Marsinah, karena ada pengadilan rekayasa, keterlibatan militer. Memang kasusnya sulit untuk diusut tuntas, namun, dengan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat tantangan tersebut bisa diterobos,” katanya kepada Magdalene di Komnas HAM.

Ika juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengagendakan pengadilan HAM Ad Hoc. “Karena sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mekanisme pengadilan HAM Ad Hoc menjadi kewenangan DPR untuk menetapkannya,” ujarnya.

Meski pemerintah telah menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional, Ika menilai pengungkapan pelaku dan penuntasan hukum tetap perlu dilakukan.

Baca Juga: Magdalene Primer: Keadilan untuk Marsinah

8 Mei dan Usulan Hari Femisida Nasional

Sementara itu, dikutip dari Tempo.co, ILRC mengusulkan (8/5), hari kematian Marsinah, diperingati sebagai Hari Femisida Nasional di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam peluncuran laporan Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan.

ILRC menilai kasus Marsinah tidak dapat dipandang sebagai tragedi personal semata, melainkan bagian dari persoalan politik dan struktural terhadap tubuh perempuan.

Ketua Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat menyebut penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional belum menjawab kebutuhan utama korban dan keluarga, yakni keadilan dan kebenaran.

“Kami memahami bahwa sampai hari ini memang Marsinah belum mendapatkan hak atas keadilan, kebenaran, tentu banyak pihak yang mengharapkan tidak adanya impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman atas pembunuhan, perkosaan terhadap Marsinah,” katanya.

Anis mengatakan kebutuhan utama dalam kasus ini tetap penegakan hukum. “Itu kan bisa didapatkan melalui mekanisme penegakan hukum yang memberikan keadilan,” katanya.

Merespons tuntutan masyarakat sipil agar kasus Marsinah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Anis menyebut usulan tersebut akan dibahas bersama anggota Komnas HAM lainnya. “Karena nanti tindak lanjut keputusannya ada di seluruh anggota Komnas HAM gitu yah,” ujarnya.

Menurut catatan Anis, Komnas HAM pernah melakukan penyelidikan kasus Marsinah pada 2013. Namun, hingga kini lembaganya masih menelusuri kembali arsip dokumen penyelidikan tersebut untuk melihat fakta-fakta yang pernah dihimpun.

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.