17/07/2026
Issues Lifestyle Opini Politics & Society

Cium Tangan Pasangan ‘No’, Bercumbu ‘Yes’

Di tengah klaim modernitas dan kesetaraan, praktik cium tangan dalam relasi pasangan dinilai masih menyimpan simbol hierarki gender. Padahal, relasi setara tak butuh ritual yang menempatkan satu pihak untuk menunduk.

  • May 28, 2026
  • 6 min read
  • 1150 Views
Cium Tangan Pasangan ‘No’, Bercumbu ‘Yes’

Di stasiun, terminal, dan bandara, kita kerap menyaksikan adegan yang tampak akrab sekaligus dianggap “normal”: Perempuan mencium tangan pasangannya sebelum berpisah. Adegan di ruang-ruang transisi yang emosional ini sering dibaca sebagai ekspresi kasih sayang, penghormatan, atau tradisi yang layak dipertahankan. Namun, sebagaimana simbol sosial lainnya, gestur tersebut juga membawa sejarah dan makna yang tidak selalu tunggal.

Cium tangan dalam relasi pasangan dapat dimaknai secara beragam. Bagi sebagian orang, ia merupakan bentuk kasih sayang, penghormatan, atau tradisi keluarga. Namun, praktik ini juga memiliki akar dalam tradisi yang mengenal relasi hierarkis. Karena itu, menarik untuk mendiskusikan bagaimana simbol tersebut dimaknai ketika hadir dalam relasi pasangan yang mengedepankan kesetaraan.

Dalam ruang publik, gestur cium tangan dalam relasi pasangan lebih sering diasosiasikan dengan perempuan kepada laki-laki dibanding sebaliknya. Meski terdapat variasi dalam pengalaman setiap pasangan, pola tersebut menunjukkan, penghormatan dalam relasi romantik kerap diekspresikan secara tidak simetris. Perdebatan kemudian muncul ketika simbol yang berakar pada tradisi hierarkis ditempatkan dalam hubungan yang idealnya dibangun atas prinsip kesalingan dan kesetaraan.

Clementine Ford dalam bukunya Boys Will Be Boys: Power, Patriarchy and the Toxic Bonds of Mateship (2018) menyoroti bagaimana praktik budaya dan simbol yang tampak sederhana dapat berperan dalam mereproduksi nilai-nilai patriarkis. Bentuknya dapat berupa bahasa, ritual sosial, gestur tubuh, hingga ekspektasi gender. Dalam perspektif ini, ketimpangan gender tidak hanya diproduksi melalui kebijakan atau institusi formal, tetapi juga melalui kebiasaan sehari-hari yang terus dianggap wajar.

Praktik cium tangan dalam relasi pasangan tetap bertahan di tengah masyarakat yang semakin akrab dengan wacana kesetaraan gender. Tidak sedikit pasangan muda, berpendidikan, tinggal di perkotaan, dan aktif di media sosial yang memandang gestur tersebut sebagai bentuk kasih sayang maupun penghormatan. Namun, penerimaan yang luas terhadap praktik ini juga membuka ruang pertanyaan mengenai bagaimana simbol-simbol relasi diwariskan dan dipertahankan dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, masyarakat kerap memperdebatkan berbagai bentuk ekspresi afeksi di ruang publik. Sebagian gestur dianggap melanggar norma kesopanan atau tidak sesuai dengan nilai yang berlaku. Namun, simbol-simbol yang telah lama menjadi bagian dari kebiasaan sosial sering kali diterima tanpa banyak refleksi. Padahal, setiap bentuk ekspresi relasi, termasuk cium tangan, tidak pernah sepenuhnya lepas dari konteks budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang melahirkannya.

Karena itu, perdebatan mengenai cium tangan dalam relasi pasangan tidak perlu dipahami sebagai upaya melarang tradisi atau menghakimi pilihan personal seseorang. Yang lebih penting adalah membuka ruang diskusi mengenai bagaimana makna sebuah simbol dibentuk, dipertahankan, dan terus dinegosiasikan dalam masyarakat yang semakin menempatkan kesetaraan sebagai nilai penting dalam relasi antarindividu.

Baca Juga: Manipulasi ‘Consent’ dan Relasi Kuasa di Balik Kekerasan Berbasis Gender Online

Simbol Politis Timpang Gender

Persoalan utama dalam cium tangan bukan terletak pada sentuhan fisiknya, melainkan pada makna sosial yang dapat menyertainya. Dalam konteks tertentu, gestur tersebut dapat dibaca sebagai bentuk penghormatan. Namun, karena praktik ini juga berakar pada tradisi yang mengenal relasi hierarkis, sebagian kalangan memandangnya sebagai simbol yang layak dikaji ulang dalam relasi pasangan yang mengedepankan kesetaraan.

Tentu, simbol bukan satu-satunya faktor yang membentuk ketimpangan gender. Ketimpangan tersebut lahir dari berbagai faktor yang jauh lebih kompleks, mulai dari struktur ekonomi, budaya, pendidikan, hingga sistem politik. Meski demikian, simbol tetap penting karena turut memengaruhi cara masyarakat memahami peran sosial laki-laki dan perempuan.

Dalam kajian gender, simbol dan praktik keseharian kerap dipandang sebagai bagian dari proses sosial yang membentuk apa yang dianggap wajar dalam masyarakat. Karena itu, perdebatan mengenai cium tangan dalam relasi pasangan tidak semata-mata berbicara tentang satu gestur tertentu, melainkan tentang bagaimana relasi kuasa direpresentasikan dan dimaknai dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Feminisme Humanistik: Melawan Patriarki dengan Empati dan Kesadaran Kolektif

Tembok Implementasi Hukum

Diskusi mengenai simbol relasi menjadi relevan karena relasi perkawinan masih menjadi salah satu ruang tempat ketimpangan gender dapat muncul. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender masih banyak terjadi di ranah personal, termasuk dalam relasi perkawinan dan keluarga. Temuan tersebut mengingatkan bahwa status perkawinan yang sah secara hukum tidak secara otomatis menjamin relasi yang bebas dari ketidakadilan maupun kekerasan.

Tentu tidak berarti setiap praktik budaya yang bersifat simbolik akan berujung pada kekerasan atau ketimpangan. Namun, simbol tetap penting untuk dikaji karena turut membentuk cara masyarakat memahami peran, posisi, dan relasi antara laki-laki dan perempuan. Refleksi terhadap simbol-simbol tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih setara, tanpa harus menafikan keragaman makna yang diberikan masyarakat terhadap suatu tradisi.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur kekerasan berbasis gender. Ada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menegaskan kekerasan di ranah privat tetap merupakan tindak pidana, sama seperti kekerasan di ruang publik. Selain itu, terdapat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menghadirkan lex specialis hukum acara, pendampingan hukum, dan pemulihan bagi korban.

Sayangnya, implementasi penguatan hukum tersebut masih terbentur budaya patriarkis yang mengakar. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menyebut angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 330.097 kasus. Dalam jumlah tersebut, kasus di ranah personal mendominasi dan mengalami peningkatan sebesar 14,17 persen dibanding laporan tahun sebelumnya.

Ketika menolak praktik cium tangan dalam relasi pasangan, penolakan itu bukan berarti menolak tradisi secara membabi buta, apalagi menolak cinta. Justru sebaliknya, ini dapat dibaca sebagai upaya meradikalkan cinta agar tidak bersekutu dengan dominasi. Relasi yang sehat tidak membutuhkan ritual yang menundukkan salah satu pihak. Yang dibutuhkan adalah kesetaraan, saling hormat, dan kemampuan untuk berdiri sejajar.

Sebagian orang mungkin akan menganggap ini sekadar simbol kecil. Namun, sejarah patriarki justru dibangun dari simbol-simbol kecil yang terus diulang, diwariskan, dan dinormalisasi. Mulai dari cara duduk, cara berbicara, hingga cara berpamitan, seluruhnya berperan membentuk relasi kuasa. Tidak ada simbol yang terlalu remeh ketika ia terus bekerja mengatur posisi sosial laki-laki dan perempuan.

Karena itu, muncul seruan “cium tangan no!”, sebab gestur tersebut dianggap membawa beban hierarki yang tidak pernah benar-benar netral. Sebaliknya, “bercumbu yes!” dipandang merepresentasikan kesalingan. Di tengah dunia yang mengaku bergerak menuju kesetaraan, mungkin sudah waktunya masyarakat lebih berani mengaudit simbol-simbol cinta yang selama ini dianggap biasa. Mana yang benar-benar merawat relasi, dan mana yang diam-diam terus merawat ketimpangan.

Jadi, di stasiun, terminal, atau bandara berikutnya, mungkin sudah waktunya berpamitan tanpa ada pihak yang harus menunduk. Tidak ada lagi yang merasa perlu berdiri lebih tinggi sambil menempatkan pihak lain di bawahnya. Salam cumbu, setara, dan adil.

Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati hukum, gender, dan politik. Ia juga peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

About Author

Usep Hasan Sadikin