Politics & Society

Definisi Hukum Soal Pemerkosaan Kerdilkan Pengalaman Korban

Definisi yang paling tepat untuk pemerkosaan adalah sebagai suatu hubungan seksual yang tidak dikehendaki.

Avatar
  • November 9, 2018
  • 4 min read
  • 595 Views
Definisi Hukum Soal Pemerkosaan Kerdilkan Pengalaman Korban

Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menimbulkan banyak perdebatan di media sosial. Setiap orang menyampaikan pendapatnya masing-masing, dengan pengertiannya masing-masing. Banyak hal yang diperbantahkan, namun satu yang sungguh mengganggu dan menarik perhatian saya sekaligus, perdebatan mengenai apakah yang dialami “Agni” sebenarnya merupakan pemerkosaan atau bukan.
 
Sebagian besar teman-teman saya, yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, berpendapat bahwa apa yang dialami Agni, berdasarkan penuturannya kepada Balairung Press, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pemerkosaan. Alasannya sederhana. Menurut mereka, peristiwa yang menimpa Agni tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemerkosaan. Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
 
Dalam artikel yang dimuat Balairung Press, pelaku digambarkan menggerayangi dan menciumi tubuh Agni serta memasukkan jarinya ke vaginanya. Menurut rekan-rekan saya, hal itu bukan pemerkosaan melainkan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
 
Dalam mendefinisikan sebuah peristiwa, sebagai seorang yang memiliki latar belakang hukum, kita harus hati-hati. Namun, dengan berhati-hati bukan berarti kemudian kita bisa mengerdilkan apa yang dialami oleh Agni. Dalam beberapa komentar mengenai penggolongan peristiwa yang dianggap kurang tepat ini, saya melihat adanya indikasi usaha-usaha untuk menyatakan bahwa apa yang sebenarnya terjadi pada Agni ini tidak terlalu luar biasa untuk diberi atensi khusus. Sebab pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan yang paling “luar biasa” derajatnya yang dapat terjadi kepada perempuan, sedangkan pencabulan berada di bawahnya. Dengan mengategorikan apa yang dialami Agni sebagai sebatas pencabulan, hal ini secara tidak langsung akan menimbulkan pemikiran sesat bahwa yang terjadi pada Agni bukan suatu yang serius.
 
Sulit untuk dipahami memang, ketika kita hanya berkiblat pada suatu ketentuan hukum yang usianya sudah lebih dari satu abad. Ya, KUHP yang saat ini kita gunakan dibuat pada tahun 1881, dan secara aktif berlaku di Indonesia sejak tahun 1915. Tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan pemerkosaan dalam KUHP. Pada masa itu, pasal pemerkosaan ada dengan tujuan untuk melindungi vagina perempuan dari kehamilan. Bahkan, jika kita perhatikan lebih lanjut, pemerkosaan dalam KUHP diletakkan dalam bab mengenai kesusilaan, yang artinya, ketentuan ini ada bukan untuk melindungi integritas tubuh perempuan, namun untuk melindungi masyarakat.
 
Tentu saja, jika kita melihat konteks yang berkembang saat ini, unsur-unsur dalam pasal pemerkosaan ini menjadi tidak relevan. Pemerkosaan merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap integritas tubuh. Makna integritas tubuh inilah yang kemudian gagal didefinisikan oleh hukum Indonesia hingga saat ini. Saya selalu memaknai pemerkosaan sebagai suatu hubungan seksual yang tidak dikehendaki. Definisi ini, menurut saya, adalah yang paling tepat untuk menggambarkan berbagai pengalaman, baik perempuan maupun laki-laki, yang dibunuh integritas tubuhnya.
 
Di negara-negara lain, pengertian yuridis mengenai pemerkosaan sudah banyak berkembang. Belanda, misalnya, memaknai pemerkosaan sebagai sebuah tindakan pemaksaan maupun tindakan lain yang dapat digolongkan sebagai pemaksaan atau ancaman atau tindakan lain yang dapat digolongkan sebagai ancaman untuk melakukan penetrasi. Penetrasi sendiri tidak hanya dimaknai sebagai masuknya penis ke dalam vagina, namun dimaknai secara luas sebagai masuknya apa pun, baik organ tubuh maupun non-organ tubuh, ke dalam bagian tubuh apa pun. Di Inggris, tindakan pembohongan untuk melakukan hubungan seksual pun dapat dimaknai sebagai pemerkosaan.
 
Ahli-ahli hukum di Indonesia hendaknya harus bisa lebih luas dalam memahami pemaknaan kategorisasi peristiwa yang terjadi pada korban-korban kekerasan seksual. Bahwa tidak semua hal harus dimaknai secara yuridis, dan bahwa ketika pemaknaan secara yuridis yang ada saat ini terlalu sederhana dan terlalu mengerdilkan pengalaman perempuan korban kekerasan, maka pemaknaan baru harus terus dibangun.
 
Hukum pemerkosaan di Indonesia harus distimulasi dengan pemaknaan sosial mengenai pemerkosaan yang lebih progresif, dan tentunya lebih menghormati pengalaman setiap korban kekerasan seksual. Ahli hukum juga harus sadar, bahwa perdebatan mengenai apa sebenarnya yang terjadi kepada penyintas ini tidaklah relevan dan kontekstual. Hal yang lebih patut untuk diperhatikan adalah bagaimana kita bisa memberikan korban keadilan dan perlindungan agar dirinya dapat kembali berdaya.
 
Genoveva Alicia K adalah seorang peneliti hak asasi manusia di sebuah LSM di Jakarta. Ia sebelumnya terlibat sebagai konselor perempuan korban kekerasan, dan sedang menekuni studi gender dan hukum.


Avatar
About Author

Genoveva Alicia K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *