31/08/2026
Issues Opini Politics & Society

Diberi Tiket, Tak Diberi Jalan: Mengapa Caleg Perempuan Sulit Menang

Meskipun ada kuota 30 persen, tanpa modal, jaringan, dan dukungan nyata dari partai, banyak dari perempuan sekadar dicalonkan menjadi anggota lembaga legislatif—bukan dipersiapkan untuk menang.

  • August 31, 2026
  • 5 min read
  • 11 Views
Diberi Tiket, Tak Diberi Jalan: Mengapa Caleg Perempuan Sulit Menang

Seorang perempuan anggota DPRD Kota Manado periode 2024–2029 bercerita tentang pengalamannya saat maju sebagai calon anggota legislatif. Keluarga dan partai mendukung pencalonannya. Namun, dukungan itu tidak serta-merta membuat perjuangannya menjadi mudah.

Ia harus menyesuaikan diri dengan lingkungan politik yang sangat maskulin, baik di kantor partai maupun di lapangan. Kampanye dan rapat strategi kerap berlangsung hingga larut malam. Meski bukan perokok, ia harus terbiasa berada di ruang-ruang pertemuan yang penuh asap rokok karena di sanalah jaringan dibangun dan keputusan sering dibicarakan.

Ia juga harus pandai membagi uang antara biaya kampanye dan kebutuhan rumah tangga. Penampilan pun harus dipikirkan agar ia dianggap meyakinkan dan “bonafide” sebagai calon wakil rakyat. Semua itu menjadi pekerjaan tambahan yang belum tentu dihadapi dengan cara yang sama oleh kandidat laki-laki.

Bagi banyak perempuan, perjuangan bahkan dimulai jauh sebelum nama mereka masuk dalam daftar calon. Mereka harus lebih dulu meyakinkan keluarga dan lingkungan sekitar bahwa perempuan juga layak terjun ke politik. Mereka berhadapan dengan anggapan bahwa parlemen adalah arena laki-laki dan perempuan belum tentu mampu menjadi pemimpin atau wakil rakyat.

Laki-laki, sebaliknya, lebih diuntungkan oleh pandangan bahwa mereka memang sewajarnya menjadi pemimpin. Perempuan masih harus membuktikan kelayakannya, bahkan sebelum diberi kesempatan untuk bekerja.

Baca Juga: Pemilih Perempuan Banyak, tapi Kenapa Keterwakilan di Politik Rendah?

Kuota Belum Menjamin Keterwakilan

Sudah lebih dari dua dekade perempuan Indonesia memperjuangkan ruang yang lebih besar dalam politik elektoral. Kebijakan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan terus didorong agar semakin banyak perempuan dapat masuk ke parlemen. Namun, hingga sekarang, jumlah perempuan yang berhasil mendapatkan kursi belum juga sebanding dengan perjuangan tersebut.

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 calon anggota DPR RI untuk memperebutkan 580 kursi. Sejumlah partai besar telah memenuhi ketentuan pencalonan perempuan. PDI Perjuangan, misalnya, mengajukan 192 calon perempuan atau 33,10 persen dari keseluruhan kandidatnya. Golkar mengajukan 197 calon perempuan atau 33,97 persen.

Namun, dari 580 anggota DPR RI yang terpilih, hanya 127 di antaranya yang perempuan. Jumlah tersebut setara dengan 21,9 persen—masih jauh dari angka 30 persen yang menjadi target kebijakan afirmasi.

Keadaan serupa terlihat di sejumlah daerah. Dari 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, hanya 27 orang atau 22,5 persen adalah perempuan. Di DPRD Provinsi Papua Barat, jumlahnya hanya tiga dari 35 anggota atau sekitar 8,6 persen.

Di tingkat kabupaten, DPRD Kabupaten Cianjur memiliki 11 perempuan dari 50 anggota. Sementara itu, dari 30 anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang terpilih melalui partai politik, hanya ada tiga perempuan. Data ini memperlihatkan bahwa bertambahnya jumlah perempuan dalam daftar calon belum tentu diikuti dengan bertambahnya perempuan yang terpilih.

Lantas, apakah kebijakan afirmasi tidak efektif? Bukan begitu. Kuota 30 persen telah membuka kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk mencalonkan diri. Masalahnya, perjuangan tidak selesai ketika nama mereka masuk dalam daftar calon. Setelah itu, perempuan masih harus menghadapi persaingan politik dengan bekal dan dukungan yang sering kali tidak seimbang.

Padahal, jumlah laki-laki dan perempuan di Indonesia relatif berimbang. Pada kelompok usia 25 tahun ke atas, persentase laki-laki yang berpendidikan minimal SMA memang masih lebih tinggi, sekitar 44,23 persen, dibandingkan perempuan sebesar 38,35 persen. Namun, pada jenjang perguruan tinggi, perempuan justru mencapai sekitar 6,30 persen, lebih tinggi daripada laki-laki yang berada di angka 4,86 persen.

Artinya, tidak sedikit perempuan yang memiliki bekal pendidikan untuk terlibat dalam politik dan pengambilan keputusan. Meski demikian, setelah lebih dari dua dekade berbagai kebijakan afirmasi dijalankan, keterwakilan perempuan di DPR masih berkisar 21–22 persen.

Rendahnya keterwakilan perempuan biasanya dijelaskan dengan alasan yang sama, yakni budaya patriarki yang masih kuat. Namun pengalaman para calon legislatif perempuan, baik yang berhasil maupun yang gagal, juga menunjukkan bahwa hambatan juga terdapat dalam aturan, kebiasaan, dan pembagian sumber daya di partai politik.

Baca Juga: Suara Perempuan dalam Panggung Politik Harus Hadir

Dicalonkan, Tetapi Tidak Dibantu Menang

Banyaknya perempuan yang dicalonkan tidak cukup untuk menilai kesungguhan sebuah partai dalam mendorong keterwakilan perempuan. Kita juga perlu melihat perlakuan partai terhadap kandidat perempuan selama pemilu.

Perempuan sering memiliki akses yang lebih terbatas terhadap modal, jaringan politik, pengalaman organisasi, dan dukungan kampanye. Ketika partai lebih mengutamakan kandidat dengan modal besar, elektabilitas tinggi, atau hubungan dekat dengan elite, kesempatan perempuan untuk bersaing menjadi semakin kecil.

Budaya organisasi partai pun umumnya belum ramah terhadap perempuan. Pengambilan keputusan masih didominasi elite laki-laki yang telah lama memiliki jaringan politik. Akibatnya, perempuan harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan kepercayaan, mendekati para pengambil keputusan, dan menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan yang dibutuhkan.

Tidak jarang perempuan dicalonkan hanya untuk memenuhi kuota. Sementara itu, keputusan penting—seperti nomor urut, daerah pemilihan, pembagian dana kampanye, dan dukungan mesin partai—lebih banyak dipengaruhi oleh kedekatan dengan elite, kekuatan modal, serta perhitungan praktis untuk memenangkan pemilu.

Akibatnya, perempuan memang diberi kesempatan untuk maju, tetapi belum tentu mendapat dukungan yang cukup untuk menang. Kuota telah membuka pintu pencalonan, tetapi jalan menuju kursi parlemen masih dipenuhi hambatan yang tidak selalu dialami kandidat laki-laki.

Karena itu, rendahnya keterwakilan perempuan tidak dapat terus-menerus dianggap sebagai akibat budaya patriarki di masyarakat saja. Patriarki juga hidup dalam budaya partai, termasuk dalam cara kandidat dipilih, diperlakukan, dan didukung.

Selama kuota perempuan masih dipandang sebagai syarat administratif, jumlah perempuan di parlemen akan sulit meningkat secara berarti. Partai perlu menyiapkan kader perempuan sejak awal, membagikan sumber daya secara adil, membenahi budaya organisasi, dan memasukkan kemenangan kandidat perempuan ke dalam strategi pemilu.

Setelah lebih dari dua dekade, kita seharusnya tidak lagi hanya bertanya mengapa perempuan sulit menang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Mengapa partai politik belum sungguh-sungguh membantu perempuan untuk menang?

Di situlah salah satu pekerjaan rumah terbesar demokrasi Indonesia hari ini.

Alva Jovano Palenewen adalah dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado dan focal point Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara.

About Author

Alva Jovano Palenewen