Enam Bulan Pasca-Banjir Sumatera, Penyintas Masih Tunggu Kepastian
Enam bulan setelah banjir dan longsor ekologis melanda 53 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses pemulihan masih berjalan lambat dan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar penyintas. Konsorsium PERMAMPU, Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), serta jaringan CSO se-Sumatera menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi warga terdampak.
Permasalahan tersebut mencakup kondisi hunian sementara yang dinilai belum layak, keterbatasan pelayanan dasar, lambannya pembangunan hunian tetap, hingga distribusi bantuan yang belum merata. Situasi ini membuat sebagian penyintas masih hidup dalam kondisi rentan meski bencana telah berlalu selama enam bulan.
Dalam pertemuan yang digelar secara hybrid pada 23 Mei 2026, peserta dari berbagai wilayah terdampak memaparkan temuan di lapangan terkait kondisi pemulihan pascabencana. Mereka menilai sejumlah kebutuhan dasar penyintas masih belum terpenuhi secara optimal.
Di Aceh Utara, perempuan penyintas dilaporkan mengeluhkan fasilitas hunian sementara yang belum memenuhi kebutuhan dasar. Sementara di Tapanuli Tengah, sejumlah lansia masih tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan akses yang dinilai kurang ramah bagi kelompok usia lanjut.
Baca juga: Dari Sempak ke Martabat: Catatan Pribadi Relawan Banjir Aceh Tamiang
Pemulihan Dinilai Belum Merata
Jaringan masyarakat sipil juga menilai perhatian publik terhadap bencana ini mulai berkurang, sementara berbagai persoalan di lapangan masih belum terselesaikan. Mereka menyoroti minimnya data terpilah, layanan kesehatan yang belum optimal, serta ketidakjelasan proses pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.
Di Sumatera Barat, sejumlah kelompok advokasi bahkan menempuh jalur hukum melalui citizen lawsuit. Langkah tersebut diambil karena mereka menilai banjir dan longsor yang terjadi berkaitan dengan persoalan tata kelola lingkungan yang belum ditangani secara memadai.
Kelompok perempuan dan lansia disebut menjadi kelompok yang paling terdampak dalam proses pemulihan pascabencana. Selain menghadapi kehilangan tempat tinggal, mereka juga berhadapan dengan berbagai hambatan dalam mengakses bantuan dan layanan yang dibutuhkan.
PERMAMPU mencatat sedikitnya 681 lansia dampingan mereka masih mengalami kesulitan akibat kehilangan rumah, lahan pertanian, maupun akses terhadap bantuan serta layanan dasar. Kondisi tersebut menunjukkan proses pemulihan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan kelompok rentan.
Baca juga: ‘Natural Disaster’ is a Power Move
Tiga Tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil
Merespons situasi tersebut, PERMAMPU dan jaringan CSO se-Sumatera menyampaikan tiga sikap utama yang ditujukan kepada pemerintah.
Pertama, mereka mendesak percepatan pemenuhan hak-hak penyintas, termasuk penyediaan hunian yang layak, pemulihan ekonomi, serta akses terhadap layanan dasar.
Kedua, mereka mendorong perbaikan rencana rehabilitasi pascabencana melalui penguatan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.
Ketiga, mereka meminta penguatan dukungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan kepala keluarga dan lansia, melalui pendampingan yang berkelanjutan serta layanan yang lebih inklusif selama proses pemulihan berlangsung.





















