17/07/2026
Issues Politics & Society

Gaji Sekecil itu Berkelahi dengan Beban Berlapis: Balada Perempuan Dosen di Indonesia

Bukan cuma soal upah layah, gugatan Serikat Pekerja Kampus ke MK juga berbicara soal beban berlapis tenaga pendidikan perempuan.

  • July 16, 2026
  • 5 min read
  • 161 Views
Gaji Sekecil itu Berkelahi dengan Beban Berlapis: Balada Perempuan Dosen di Indonesia

Suara Cenuk Widiyastrisna, Dosen Universitas Airlangga, bergetar saat membacakan keterangan saksi dalam sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (30/6). Dalam agenda itu, Cenuk menuturkan selama belasan tahun berkarier menjadi tenaga pendidik (tendik), ia masih menerima gaji pokok di bawah standar upah minimum regional, yakni sebesar Rp2,6 juta per bulan.

Dari cuplikan video yang dibagikan Serikat Pekerja Kampus di media sosial, Cenuk bilang, kesejahteraan masih jadi persoalan meski ia sudah mendapat gelar doktor lengkap dengan beragam sertifikasi.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos (sertifikasi dosen), sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ungkap Cenuk dalam video tersebut.

Kisah Cenuk hanya satu dari sejumlah pengalaman tenaga pendidik lain yang melatarbelakangi gugatan ini. Dilansir dari Hukum Online, Serikat Pekerja Kampus tercatat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian ini pun didorong oleh persoalan pengupahan dosen yang dinilai jauh dari standar hidup layak. Aturan pengupahan dosen dalam undang-undang tersebut tidak mempertimbangkan kebutuhan riil dosen, termasuk kebutuhan keluarga, kebutuhan pokok, pendidikan, dan kebutuhan ekonomi lainnya.

Meski gugatan ini mewakili seluruh tenaga pendidik, dampak upah yang enggak sepadan sering kali terasa jauh lebih berat buat perempuan. Hal ini disampaikan oleh Riski Alita Istiqomah (Kiky), Dosen Universitas Halim Sanusi, yang juga jadi salah satu pemohon dalam uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kepada Magdalene, Kiky berujar ketidakadilan upah tenaga pendidik telah memperberat beban kerja perempuan. Hal ini berkaitan dengan beban domestik di rumah yang sering kali diletakkan pada pundak perempuan.

“Fokus dosen itu jadi tidak maksimal karena harus cari tambahan uang. Apalagi dosen perempuan. Mereka tidak hanya bekerja di kampus, tapi juga saat di rumah seperti memasak dan mengurus keluarga,” jelasnya (15/7).

Baca juga: #SetopLiberalisasiKampus: Jebakan Baru itu Bernama ‘Student Loan’

Saat Upah Tak Layak Bertemu Beban Kerja Perawatan

Kiky menuturkan sejak 2017 sampai 2023, ia tak pernah menerima gaji pokok sebagai pengajar. Selama itu, Kiky mengandalkan upah dari jam kerja per satuan kredit semester (SKS), serta kerja-kerja di luar ruang kelas seperti pembuatan modul ajar.

Setelah memperjuangkan haknya, barulah ia mendapat gaji pokok pada Juli 2023 sebesar Rp560 ribu.

“Itu juga jauh dari angka SK (surat keputusan) yang mereka berikan waktu itu (Rp1,5 juta). Bahkan kontrak kerja atau setiap semesternya itu kita tidak diberikan. Saya tidak merasa menandatangani kontrak itu gitu sama kampus gitu. Tidak ada posisi tawar sebagai dosen di situ,” ungkapnya.

Besaran upah yang jauh dari kata cukup ini pun memaksa Kiky untuk putar otak agar mendapat tambahan uang. Selama ini, Kiky cari tambahan dari berjualan kelapa di kawasan lari pagi, mengamen di pusat perbelanjaan, sampai menjual pakaian bekas.

Ketika sampai di rumah, ia pun masih harus berhadapan dengan pekerjaan domestik yang dibebankan padanya. Menurut Kiky, upah yang tidak layak ini memunculkan banyak beban baru yang harus dipikul perempuan secara sekaligus.

“Kalau di perempuan ini, bebannya bisa jadi triple gitu.”

Hariati Sinaga, Dosen Universitas Indonesia yang juga anggota Serikat Pekerja Kampus angkat bicara. Menurutnya, ketika tenaga pendidik perempuan tidak mendapat upah yang layak, ia juga harus menanggung kekurangan itu bersamaan dengan kerja perawatan yang dilekatkan padanya. Saat upah lembaga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar, perempuan bakal menghadapi tekanan ekonomi, kemudian mengompensasi hal tersebut melalui kerja tambahan. Tak jarang, mereka juga melakukan kerja perawatan yang lebih panjang untuk menghemat pengeluaran.

“Ketika upah tenaga pendidik rendah, tantangan itu akan lebih besar dirasakan oleh dosen perempuan dibandingkan dosen laki-laki. Mau tidak mau mereka harus melakukan aktivitas tambahan untuk menutupi kekurangan itu, tapi juga masih harus menanggung urusan rumah karena kerja reproduktif masih dilekatkan pada perempuan,” ucap Hariati kepada Magdalene (15/7).

Baca juga: #SetopLiberalisasiKampus: Antara UKT Tinggi dan Obsesi Jadi ‘World Class University’

Pengabulan Gugatan adalah Pintu Masuk Ringankan Beban Perempuan Dosen

Meski prosesnya masih panjang, Hariati bilang pengabulan gugatan soal upah ini bisa jadi langkah awal mengurangi beban berlapis perempuan. Menurutnya, ketika jaminan soal standar upah menjadi lebih jelas, tendik perempuan bisa memiliki perlindungan ekonomi yang lebih baik, dan tidak bergantung pada kerja-kerja lain.

“Paling tidak, upah layak ini bisa mengurangi beban kerja tenaga pendidik perempuan gitu. Mereka jadi enggak perlu ambil kerja-kerja lain dan bisa hidup layak,” kata Hariati.

Selaras, Laporan International Labor Organization (ILO) yang bertajuk “Care at work: Investing in care leave and services for a more gender equal world of work” (2022), menemukan perlindungan ekonomi–termasuk upah yang layak–memang jadi salah satu faktor penting untuk menciptakan ruang kerja yang setara bagi perempuan. Khususnya dalam konteks kerja perawatan, upah yang layak jadi salah satu fondasi untuk mengurangi tekanan ekonomi pada pekerja perempuan.

Baca juga: Bahaya Laten dari Pernyataan “Silakan Gugat ke MK” oleh Pemerintah dan DPR

Penghasilan yang memadai bisa memberi perempuan lebih banyak pilihan dalam mengelola tanggung jawab perawatan. Hal ini bisa membantunya mengalihkan tanggung jawab itu alih-alih terus menanggungnya seorang diri di tengah keterbatasan ekonomi.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).