Bahaya Laten dari Pernyataan “Silakan Gugat ke MK” oleh Pemerintah dan DPR
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sah menjadi undang-undang pada (9/6) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Mengutip Tempo, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut yang dinilai dilakukan secara ugal-ugalan.
Masih menukil Tempo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dia menerima segala masukan dan kritik dari masyarakat. Ia juga mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan RUU Polri untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berpendapat hal tersebut lebih elegan untuk dilakukan, sebab MK memiliki kewenangan menguji undang-undang.
“Masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji materi di MK, baik uji formil maupun uji materiil,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026, dikutip dari Tempo.
Pernyataan Wakil Menteri Hukum itu terdengar déjà vu. RUU Polri bukan satu-satunya peraturan perundang-undangan yang menuai banyak protes, kemudian Pemerintah dan DPR meminta masyarakat yang keberatan untuk mengujinya ke MK.
Pada 2020 silam, pengesahan RUU Cipta Kerja menuai gelombang penolakan publik yang besar. Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo kemudian mempersilakan pihak yang tidak puas untuk mengajukan uji materi ke MK.
“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden (9/10/2020), dikutip dari Detik.
Selain itu, pada 2022 silam Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta masyarakat sipil yang tidak setuju dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mengajukan uji materi ke MK.
“Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta (6/12/2022), dikutip dari Antara.
Permintaan pengajuan judicial review ke MK oleh pemerintah dan DPR seperti lagu lama yang terus berulang setiap kali mereka membuat regulasi yang menuai kritik publik.
Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pernyataan pemerintah dan DPR tersebut memang sah karena mengakui hak warga negara untuk mengajukan judicial review terhadap suatu undang-undang.
“Namun jika digunakan sebagai respons terhadap kritik substantif atas suatu undang-undang, pernyataan itu problematis. Dalam perspektif konstitusionalisme, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk memastikan sejak awal bahwa produk legislasi yang dibuat telah sesuai dengan konstitusi, memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, dan disusun secara hati-hati,” ujarnya kepada Magdalene melalui pesan teks (19/6).
Baca juga: Di Balik Ramainya Judicial Review: Ada Masyarakat Melek Politik dan Kinerja Buruk Pemerintah
Apakah MK Satu-satunya Penjaga Konstitusi?
Titi menjelaskan judicial review merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap undang-undang. Tujuannya memastikan produk legislasi yang dibuat DPR dan pemerintah tetap sejalan dengan UUD 1945 serta melindungi hak konstitusional warga negara.
“Mekanisme ini merupakan salah satu instrumen checks and balances dalam negara hukum agar tidak ada kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol,” paparnya.
Karena fungsi tersebut, MK dikenal sebagai penjaga konstitusi. Namun, menurut Titi, peran itu tidak membuat lembaga negara lain terbebas dari tanggung jawab konstitusional.
“Konstitusionalitas tidak boleh dipahami sebagai tanggung jawab eksklusif MK. Justru tanggung jawab pertama berada pada pembentuk kebijakan itu sendiri,” terangnya.
Dalam perspektif konstitusionalisme, pembentuk undang-undang berkewajiban memastikan sejak awal produk legislasi yang dibuat sesuai dengan konstitusi, membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, dan disusun secara hati-hati.
Meski setiap warga negara memiliki hak mengajukan judicial review, proses tersebut membutuhkan biaya, waktu, akses bantuan hukum, kemampuan menyusun argumentasi konstitusional, serta kapasitas mengikuti persidangan. Tidak semua warga negara memiliki sumber daya tersebut.
“Karena itu, sangatlah keliru jika negara mengalihkan tanggung jawab utama menjaga konstitusionalitas undang-undang kepada masyarakat melalui mekanisme gugatan ke MK,” kata Titi.
Menurutnya, hak untuk menggugat tidak otomatis membuat semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses keadilan.
Baca juga: Dari Kampus ke Ruang Sidang: Kisah Mahasiswa Gugat Negara lewat JR (1)
Bahaya Laten di Balik Narasi “Silakan Gugat ke MK”
Titi menilai ada bahaya laten ketika narasi “silakan gugat ke MK” terus digunakan sebagai jawaban atas kritik publik terhadap suatu regulasi.
Menurutnya, penggunaan narasi tersebut secara berulang berpotensi menormalisasi praktik pembentukan undang-undang yang bermasalah.
“Hal itu sangat potensial untuk terjadi. Jika terlalu sering digunakan, narasi tersebut dapat menciptakan kesan bahwa kualitas legislasi bukan lagi tanggung jawab utama DPR dan pemerintah karena selalu tersedia koreksi dari MK,” kata Titi.
Ia mengingatkan MK tidak dirancang untuk menggantikan fungsi legislasi. Ketika pembentuk undang-undang menyerahkan penyelesaian persoalan konstitusional kepada pengadilan, yang terjadi adalah meningkatnya judicialization of politics atau yudisialisasi proses politik dan legislasi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak sehat bagi demokrasi maupun sistem ketatanegaraan.
“Bahkan akan sangat rentan diikuti politisasi peradilan (politization of the judiciary) seperti yang terjadi pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu,” ujar Titi.
Menurut Titi, yang lebih penting adalah memperbaiki kualitas pembentukan undang-undang sejak awal.
Baca juga: Politisi Adies Kadir Diusulkan Jadi Hakim MK, Independensi Tinggal Formalitas?
DPR dan pemerintah harus menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, berbasis kajian yang memadai, terbuka terhadap partisipasi publik yang bermakna, serta melakukan pengujian konstitusionalitas secara serius sebelum suatu rancangan undang-undang disahkan.
Selain itu, perlu dibangun budaya konstitusional di lingkungan pembentuk undang-undang. Kepatuhan terhadap konstitusi tidak dimulai ketika sebuah undang-undang digugat ke MK, melainkan sejak tahap perencanaan dan pembahasannya.
“Dengan demikian, judicial review kembali berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terakhir, bukan sebagai kompensasi atas kegagalan proses legislasi,” tegasnya.
Pada akhirnya, hak warga negara untuk menguji undang-undang di MK harus tetap dihormati dan dijamin. Namun, menurut Titi, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengurangi kehati-hatian dalam menyusun regulasi.
“Dalam negara hukum, konstitusionalitas pertama-tama adalah tanggung jawab DPR dan pemerintah, bukan beban yang harus dipikul masyarakat melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.





















