Sempat Dirujak Warganet, Ahmad Sahroni Aktif Lagi di DPR RI
Pengaktifan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menuai kritik dari sejumlah pihak. Aktivis Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana menilai keputusan tersebut mencederai etika politik dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Dengan diaktifkan lagi Ahmad Sahroni menjadi pimpinan Komisi III DPR, ini mengonfirmasi dugaan kita selama ini bahwa demokrasi kita sedang tidak baik,” kata Nana, (23/2).
Menurut Nana, sebelumnya partai politik yang menaungi Sahroni telah menonaktifkannya karena pelanggaran etik. Ia menyebut, pengaktifan kembali itu juga tidak sejalan dengan putusan MKD pada November 2025 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan anggota DPR hingga April 2026.
“Pengangkatan Ahmad Sahroni merugikan rakyat. Rakyat ditipu, partisipasi rakyat menjadi tidak berarti,” ujarnya.
Baca juga: Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dinonaktifkan Parpol dari Anggota DPR
Nana meminta masyarakat sipil terus mengawal keputusan tersebut melalui kritik dan gerakan publik. Ia menyebut demonstrasi sebagai salah satu bentuk kontrol terhadap lembaga legislatif.
Kritik juga disampaikan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Feri Febriansyah. Ia menilai keputusan itu berpotensi memicu gelombang demonstrasi baru.
“Mahasiswa hari ini sudah cukup sakit hati dengan pemerintah lewat berbagai programnya. Anggota yang seharusnya belum aktif kembali malah diangkat lebih cepat. Keputusan ini bukan untuk kepentingan rakyat, tapi elite,” kata Feri kepada Magdalene, (19/2).
Sementara itu, Sahroni menyatakan akan fokus membela masyarakat setelah kembali menjabat.
“Isunya banyaklah, kasus-kasus di masyarakat dibela,” kata Sahroni, dikutip dari Tempo, (20/2).
Sahroni sebelumnya menjadi sorotan publik akibat pernyataannya terkait seruan “pembubaran DPR”. Dalam pernyataan yang dikutip Detik pada 22 Agustus 2025, ia menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”.
Pernyataan tersebut memicu gelombang protes pada Agustus 2025. Berdasarkan data tim Komisi Pencari Fakta (KPF) masyarakat sipil, lebih dari 6.000 orang ditangkap dalam rangkaian aksi tersebut. Hingga kini, sebagian peserta aksi masih menjalani proses persidangan.
Sejumlah pihak menilai pengaktifan kembali Sahroni tidak sensitif terhadap situasi tersebut, terutama ketika peserta aksi masih menghadapi proses hukum.





















