Ribuan ASN Disiapkan Jadi Komcad TNI, Organisasi Sipil Soroti Batas Sipil–Militer
Rencana pemerintah menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Imparsial menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta mengaburkan batas antara sipil dan militer.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan sekitar empat ribu ASN berkisar 18-35 tahun akan mengikuti pelatihan dasar militer selama dua bulan dan dimulai April nanti. Pesertanya berasal dari 49 kementerian dan lembaga yang berpusat di Jakarta.
“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih. Untuk semester pertama ini kita pusatkan di Jakarta, kurang lebih ada 4.000 orang,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Baca juga: Dilema Sunyi Perempuan ASN: Takut Minta Bantuan, Takut Dimutasi
Pemerintah beralasan, rencana tersebut merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). UU tersebut lahir untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman militer lewat sistem Pertahanan Rakyat Semesta.
Dalam aturan itu, Komcad diposisikan sebagai sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan militer. Pasal 41 UU PSDN mengatur anggota Komcad wajib setia kepada Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memenuhi panggilan mobilisasi.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai ketentuan tersebut membuka ruang kriminalisasi bagi warga yang menolak penugasan. Ia menyoroti ancaman pidana terhadap penolak mobilisasi yang dinilai bertentangan dengan standar HAM internasional.
“Ini berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi dan negara hukum kita,” ujarnya dikutip dari siaran resmi kepada Magdalene (24/2).
Ardi juga menyinggung praktik di sejumlah negara demokrasi seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah meninggalkan wajib militer. Negara-negara tersebut, menurutnya, memilih membangun militer profesional dengan memperkuat teknologi dan industri pertahanan.
“Melatih ASN dalam skema Komcad akan mengikis batas antara fungsi sipil dan militer, serta memperkuat kecenderungan negara menggunakan militer sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik,” katanya.
Kritik serupa disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. Ia menegaskan ASN dan tentara memiliki fungsi berbeda. ASN merupakan unsur sipil yang menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik. Sementara tentara adalah alat pertahanan negara yang melindungi negara dan warga dari ancaman.
Baca juga: SPPG Diangkat ASN PPPK, Guru Honorer Protes Karena Masih Terpinggirkan
“Karena itu, alih-alih menjadi solusi atas persoalan kompetensi, profesionalisme, dan integritas ASN, praktik militerisasi sipil tidak selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB yang seharusnya terinternalisasi dalam diri setiap ASN,” katanya kepada Magdalene (23/2).
Dimas menambahkan kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berpikir, hati nurani, serta kebebasan beragama atau berkeyakinan, terutama jika tidak tersedia mekanisme penolakan bagi ASN yang keberatan.
“Seharusnya TNI memperbaiki diri dengan menciptakan militer yang profesional dan mampu menghadapi perang modern yang menekankan kecanggihan alutsista serta pencegahan ancaman,” tuturnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan militer dalam sejumlah program sipil seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, perlu pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan pemerintahan sipil sesuai agenda reformasi sektor keamanan.
KontraS dan Imparsial mendesak pemerintah menghentikan rencana pelibatan ASN sebagai Komcad. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu profesionalisme ASN serta tatanan demokrasi yang menempatkan militer dan sipil dalam fungsi yang berbeda.





















