Setelah Banyak Kasus Kekerasan Seksual Viral, Kenapa Kampus Belum Belajar?
*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan seksual.
Saya masih mengingat sebuah kasus kekerasan seksual di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2019 yang sempat mengguncang publik di Medan. Perhatian tidak hanya tertuju pada kasusnya, tetapi juga pada pelaku yang merupakan dosen dan cukup dikenal di ruang publik.
Kasus tersebut muncul di tengah menguatnya desakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sorotan publik pun meluas, melibatkan gerakan perempuan hingga mahasiswa di tingkat nasional. Dalam prosesnya, advokasi dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk jejarin masyarakat sipil dan media
Respons institusi saat itu menunjukkan dinamika yang tidak sederhana. Di satu sisi, perhatian dari pihak rektorat dinilai terbatas dan cenderung defensif. Di sisi lain, mahasiswa melalui Pemerintahan Mahasiswa (PEMA, kini BEM) USU justru mendorong kampanye “lawan pelecehan seksual” di lingkungan kampus.
Seiring waktu, lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sempat menghadirkan harapan. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus di kampus.
Namun, perkembangan kasus menunjukkan pola yang terus berulang. Kasus demi kasus muncul di berbagai kampus dan kota, dengan bentuk yang berbeda namun dampak yang serupa. Perempuan tetap menjadi pihak yang dirugikan, sementara respons institusi sering dinilai belum mampu memberikan rasa aman secara menyeluruh.
Baca Juga: Yang Kita Tahu Sejauh ini tentang ‘Grup Chat’ Seksis Mahasiswa FH UI
Ruang Aman yang Masih Rentan
Munculnya dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memicu perhatian publik. Kasus ini tidak hanya dilihat sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai bagian dari pola yang berulang di ruang pendidikan tinggi.
Yang menjadi sorotan bukan hanya isi percakapan yang beredar, tetapi juga bagaimana praktik tersebut mencerminkan relasi yang merendahkan perempuan. Situasi ini menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya aman justru dapat menjadi tempat yang membuat perempuan merasa tidak terlindungi.
Ketika perempuan menjadi objek candaan dan mengalami perendahan, rasa aman dapat terkikis secara perlahan. Dalam kondisi tersebut, kampus tidak lagi dipandang sebagai ruang yang mendukung, melainkan sebagai lingkungan yang menuntut kewaspadaan.
Dalam Complaint! (2021), Sara Ahmed menjelaskan bahwa keluhan tidak selalu diikuti dengan perubahan institusional. Cara institusi merespons justru menjadi indikator penting untuk melihat sejauh mana komitmen terhadap perubahan tersebut. Perspektif ini relevan untuk melihat respons kampus terhadap berbagai kasus yang muncul.
Baca Juga: Akhiri Budaya Pemerkosaan di Indonesia
Belajar Hukum, tetapi Gagal Menghidupi Nilai
Kasus yang melibatkan mahasiswa hukum menambah lapisan persoalan tersendiri. Mahasiswa yang mempelajari hukum diharapkan memiliki pemahaman tentang hak, keadilan, dan martabat manusia. Namun, peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya jarak antara pengetahuan dan praktik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pendidikan dalam membentuk nilai. Jika pelanggaran terhadap martabat perempuan masih terjadi di lingkungan tersebut, maka refleksi terhadap proses pendidikan menjadi penting.
Sejauh ini, penanganan kasus sering berujung pada sanksi administratif. Meskipun langkah tersebut diperlukan, dampaknya belum selalu diikuti dengan perubahan budaya yang lebih luas di lingkungan kampus. Setelah perhatian publik mereda, isu yang sama kerap kembali muncul.
Upaya pencegahan menjadi aspek yang perlu diperkuat. Salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan adalah orientasi mahasiswa baru sebagai sarana untuk memperkenalkan nilai dasar, termasuk penghormatan terhadap perempuan. Selain itu, keterlibatan dosen, organisasi mahasiswa, dan media kampus juga diperlukan dalam membangun kesadaran kolektif.
Pengalaman di negara lain menunjukkan pendekatan pencegahan dapat dilakukan secara sistematis. Di Amerika Serikat, gerakan It’s On Us mendorong pendidikan sebaya dan intervensi teman sebaya sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga: ‘Pandemi’ Kekerasan Kampus, Permen PPKS Jangan Dikorting
Pembelajaran bagi kampus tidak hanya terletak pada respons terhadap kasus yang muncul, tetapi juga pada kemampuan membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan. Tanpa itu, pola yang sama berisiko terus berulang.
Penafian: Penulis menggunakan alat bantu Akal Imitasi (AI), seperti ChatGPT, secara terbatas untuk perapian struktur tulisan dan menemukan referensi yang mudah dilacak.




















