17/07/2026
Issues Politics & Society Safe Space

‘Grup Chat’ Jadi TKP Kekerasan: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI dan Sisi Gelap Ruang Digital

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI menunjukkan ruang obrolan digital bisa menjadi lokasi kekerasan.

  • April 16, 2026
  • 6 min read
  • 1852 Views
‘Grup Chat’ Jadi TKP Kekerasan: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI dan Sisi Gelap Ruang Digital

*Peringatan pemicu: Kasus pelecehan seksual.

Enam belas mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di fakultas itu. Mereka adalah Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, Mohammad Deyca Putratama, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman, Munif Taufik, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Muhammad Kevin Ardiansyah, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Nasywan Azizullah, Simon Patrich Bungaran Pangaribuan, Anargya Hay Fausta Gitaya, Nadhil Zahran Fernandi, Rafi Muhammad, dan Rifat Bayuadji Susilo. 

Kasus tersebut pertama kali terungkap ke publik melalui akun media sosial X, @sampahFH UI. Pada (12/4), akun itu mengunggah tangkapan layar percakapan yang berisi pelecehan serta objektifikasi terhadap mahasiswa dan dosen perempuan. Salah satu kalimat yang ramai disorot publik ialah “diam berarti konsen” dan “asas perkosa”.

Percakapan itu juga menunjukkan para terduga pelaku menyadari konsekuensi dari tindakan mereka. Salah satu pesan memperlihatkan kekhawatiran jika ruang obrolan tersebut bocor maka “tamat karier di FH UI”. Namun, alih-alih saling mengingatkan, percakapan justru terus berlanjut dan mereproduksi kekerasan secara kolektif.

Kuasa hukum sejumlah korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, (14/4), mengungkapkan sedikitnya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan. Jumlah itu masih berpotensi bertambah.

”Bukan tidak mungkin korbannya lebih dari itu. Atau mungkin ada mahasiswa lain yang belum tahu jika mereka turut menjadi korban pelecehan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini kemudian memicu reaksi luas. Banyak perempuan melihatnya sebagai bentuk kekerasan seksual. Namun, sebagian warganet, terutama laki-laki, justru mempertanyakan unsur pidana dalam kasus tersebut dan menganggap isi percakapan hanya fantasi seksual yang berada di ranah privat.

Baca Juga: Ancaman Deepfake: KBGO dan Gerak Perempuan yang Makin Rentan

Bukan Fantasi tapi Kekerasan Seksual

Ada batas jelas antara fantasi seksual dan kekerasan seksual. Fantasi berada di ruang privat selama tetap berada dalam pikiran dan tidak diarahkan kepada orang lain. Namun, saat fantasi diwujudkan dalam bentuk teks, hinaan, objektifikasi, atau pelecehan terhadap individu tertentu, tindakan itu telah bergeser menjadi kekerasan.

Walter Reckless, kriminolog Amerika Serikat, melalui teori containment sebagaimana dikutip dari The Encyclopedia of Criminological Theory (2010), menjelaskan setiap individu memiliki kemungkinan melakukan penyimpangan. Namun, dorongan tersebut ditahan oleh pertahanan internal seperti kontrol diri dan nilai moral, serta pertahanan eksternal seperti norma sosial dan pengawasan lingkungan.

Dalam kasus ini, dua lapis pertahanan itu runtuh. Secara internal, para terduga pelaku gagal menahan dorongan merendahkan orang lain. Secara eksternal, ruang digital yang terasa tertutup membuat mereka merasa aman dari sanksi sosial.

Fenomena ini dikenal sebagai online disinhibition effect, yaitu kecenderungan seseorang menjadi lebih agresif atau tidak terkendali saat berada di balik layar. Jarak emosional, anonimitas, dan minim konsekuensi langsung membuat perilaku yang biasanya ditahan di dunia nyata justru muncul di ruang digital.

Karena itu, mengetik dan mengirim pesan yang mengobjektifikasi perempuan bukan lagi fantasi. Itu merupakan tindakan agresi sadar yang menyasar martabat orang lain. Dalam konteks Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), tindakan tersebut termasuk kekerasan seksual nonfisik.

Ketika pesan sengaja diarahkan pada gender atau seksualitas seseorang, tindakan itu tidak lagi bicara soal hasrat, melainkan kuasa. Teknologi dipakai untuk merendahkan, menundukkan, dan menjadikan orang lain sebagai objek.

Dalam catatan tiga tahun refleksi TaskForce KBGO, pelecehan seksual menjadi bentuk kekerasan kedua tertinggi setelah penyebaran konten intim non-konsensual. Temuan ini menunjukkan pelecehan seksual daring masih sering dianggap biasa, padahal dampaknya nyata bagi korban.

Baca Juga: Kasus KBGO Masih Marak, Bukti Platform Medsos Belum Jadi Ruang Aman

Kekerasan yang Dinormalisasi dan Grup Chat sebagai TKP

Pergeseran dari ruang privat menjadi serangan nyata bukan sekadar perdebatan moral, tetapi juga fakta hukum. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 melalui Pasal 5 mengategorikan tindakan seksual nonfisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang sebagai tindak pidana.

Artinya, hukum tidak menunggu sebuah pesan menjadi viral atau bocor untuk menyebutnya kejahatan. Sejak pelecehan diketik dan dikirimkan, tindakan tersebut telah terjadi karena martabat korban sudah dijadikan komoditas lelucon.

Dalih jika tindakan para mahasiswa itu hanyalah “fantasi tongkrongan” menjadi tidak relevan. UU TPKS menegaskan kedaulatan atas seksualitas dan rasa aman seseorang adalah hak yang dilindungi, bukan objek permainan dalam percakapan tanpa persetujuan.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana budaya pemerkosaan (rape culture) bekerja dalam ruang komunal laki-laki. Ketika pelecehan seksual digital dianggap candaan biasa, di situlah kekerasan sedang dinormalisasi.

Piramida Budaya Pemerkosaan menjelaskan kekerasan seksual tidak muncul tiba-tiba. Pada lapisan dasar terdapat lelucon seksis, komentar merendahkan, objektifikasi perempuan, dan victim blaming. Saat perilaku ini dianggap lumrah, fondasi bagi kekerasan yang lebih besar sedang dibangun.

Banyak orang, termasuk mereka yang membela 16 mahasiswa ini, bersikeras bahwa ruang obrolan adalah ruang pribadi yang tidak boleh diusik. Mereka bahkan memutarbalikkan logika dengan menuduh orang yang membongkar percakapan itu sebagai penjahatnya, sementara pelaku pelecehan di dalamnya dianggap tidak bersalah karena “hanya bercanda di ruang privat.”

Logika ini sangat keliru, karena mereka tidak sadar bahwa dalam dunia digital, sebuah ruang obrolan bisa menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan yang nyata. Jika pada kekerasan biasa TKP-nya adalah jalanan, rumah, atau kantor, maka dalam KBGO, TKP-nya berpindah ke ruang digital. Karena kekerasan ini menggunakan teknologi, maka lokasi kejadiannya bisa ada di mana saja termasuk di dalam ruang obrolan chat.

Baca Juga: Pendamping KBGO Bekerja di Ruang Bising tapi Nyaris Tanpa Dukungan

Di dalam ruang obrolan, pelecehan seksual sering kali menjadi bentuk kekerasan yang paling dianggap lumrah. Pembiaran ini kemudian menjadi jembatan bagi eskalasi kekerasan yang lebih parah. Dampaknya bisa sangat merusak, mulai dari penyebaran konten intim non-konsensual, pemerasan seksual (sextortion), hingga penggunaan teknologi untuk manipulasi foto atau video seksual (deepfake porn).

Pola serupa terlihat dalam kasus Nth Room Korea Selatan, kejahatan seksual digital yang melibatkan eksploitasi, pemerasan, dan penyebaran konten kekerasan seksual melalui ruang obrolan terenkripsi di Telegram. Dalam buku Ketika Chat Room Menjadi Ruang Seksploitasi (2023), dijelaskan bagaimana pelecehan seksual daring dinormalisasi terlebih dahulu sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih brutal.

“Bahkan dalam ruang turunan tertentu, beberapa anggota memaksa anggota lain untuk keluar dari obrolan jika dia tidak terlibat dalam percakapan pelecehan seksual bersama mereka,” tulis Tim Flame.

Kasus FH UI memperlihatkan pola serupa. Ruang obrolan bukan lagi sekadar tempat bercakap, tetapi medium membangun solidaritas pelaku, menormalisasi kekerasan, dan menjadikan perempuan sebagai objek bersama.

Semoga kasus di FH UI menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Bagi perempuan, ini menjadi penanda pentingnya terus memperkuat solidaritas dan menjaga ruang aman satu sama lain.

Sementara bagi laki-laki, ini saatnya berhenti menjadi bystander maupun enabler. Diam saat melihat teman melakukan pelecehan sama artinya memberi ruang bagi kekerasan untuk terus tumbuh.

Penulis artikel ini merupakan koordinator TaskForce KBGO, sebuah kolektif yang berfokus pada advokasi dan pendampingan korban KBGO. Keterlibatan aktifnya dalam isu ini didorong oleh keresahan mendalam atas semakin lumrahnya normalisasi kekerasan seksual di ruang digital termasuk pelecehan seksual daring.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.