11/06/2026
Issues Opini Politics & Society

Kasus ‘Daycare’ Jogja: Jangan Salahkan Ibu, Marah dan Tagihlah pada Negara

Dugaan kekerasan di daycare Yogyakarta menunjukkan pengasuhan anak masih dibebankan ke perempuan, sementara negara terlalu lama absen.

  • April 29, 2026
  • 5 min read
  • 782 Views
Kasus ‘Daycare’ Jogja: Jangan Salahkan Ibu, Marah dan Tagihlah pada Negara

Penggerebekan daycare di Yogyakarta yang sedang viral segera menyulut kemarahan publik. Kompas.com dan Harian Jogja memberitakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha. Harian Jogja mencatat 103 anak pernah dititipkan di sana, dengan 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.

Sebagian orang mengutuk pengasuh sebagai monster. Sebagian lain menyalahkan orang tua, terutama ibu, karena dianggap tega menitipkan anaknya. Di media sosial, amarah cepat menggelegak: Dari kecaman atas dugaan kekerasan, tuduhan kebodohan, sampai nasihat agar anak sebaiknya dijaga keluarga sendiri.

Saya juga marah. Namun tulisan ini tidak hendak menambah daftar hujatan kepada ibu-ibu yang menitipkan anaknya, atau kepada pekerja pengasuhan yang juga bekerja dalam sistem yang ala kadarnya. Jika terbukti ada kekerasan terhadap anak, proses hukum tentu harus berjalan. Namun kasus ini juga membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: Mengapa pengasuhan anak masih dibiarkan menjadi urusan privat keluarga dan bisnis pasar?

Baca juga: Kekerasan Anak di ‘Daycare’ Depok, Saya Ngobrol dengan Ibu Pekerja untuk Cari Tahu Solusinya

Beban yang Terus Dikembalikan ke Perempuan

Pengasuhan anak masih terlalu sering dianggap sebagai urusan alamiah perempuan. Ibu seolah otomatis harus sanggup menjaga, mengatur, mencari bantuan, sekaligus menanggung rasa bersalah ketika sesuatu terjadi pada anak. Laki-laki, ayah, tempat kerja, masyarakat, dan negara sering diposisikan belakangan. Maka ketika ada masalah, pertanyaan pertama hampir selalu diarahkan kepada perempuan: Ibunya di mana, kok tega?

Jangan terlalu mudah menyalahkan ibu. Banyak perempuan harus bekerja di luar rumah bukan untuk aktualisasi diri semata, melainkan untuk bertahan hidup: Membayar sewa, biaya sekolah, membeli beras, dan menopang ekonomi keluarga. Ketika mereka terpaksa menitipkan anak, sering kali itu bukan pilihan ringan, melainkan keputusan sulit dalam ruang pilihan yang sempit.

Risiko itu paling berat ditanggung ibu-ibu kelas pekerja yang tidak selalu punya pengasuh pribadi, jam kerja fleksibel, atau keluarga yang bisa membantu setiap hari. Sebagian bekerja dengan upah harian, jam kerja panjang, kontrak tidak pasti, dan ancaman kehilangan penghasilan jika terlalu sering izin. Dalam situasi seperti itu, pilihan pengasuhan kerap bukan soal yang paling ideal, melainkan yang paling dekat, murah, dan masih mungkin dijangkau.

Jangan pula menganggap keluarga besar sebagai solusi yang selalu tersedia. Komentar seperti “Kenapa tidak dititipkan ke nenek atau keluarga?” terdengar mudah. Padahal tidak semua orang punya orang tua yang sehat, keluarga yang aman, rumah yang dekat, atau jaringan dukungan yang bisa diandalkan. Banyak nenek juga sudah lelah, sakit, atau masih harus bekerja.

Di titik ini terlihat jelas bagaimana beban pengasuhan terus dipindahkan dari satu perempuan ke perempuan lain: Dari ibu ke nenek, dari ibu pekerja ke pengasuh berupah rendah, dari keluarga miskin ke perempuan lain yang sama-sama rentan. Yang tampak seperti “solusi keluarga” sering kali hanya cara lain menyembunyikan kerja perawatan perempuan dari tanggung jawab publik.

Baca juga: Kekerasan Domestik di Kota: Di Mana Peran Tanggung Jawab Sosial?

Daycare dan Absennya Negara

Daycare hadir karena kebutuhan pengasuhan itu nyata. Ia tak boleh melulu dipandang sebagai masalah. Bagi banyak ibu pekerja, daycare justru menjadi syarat agar mereka bisa tetap mencari nafkah: Berdagang, mengajar, menjadi buruh, dan bekerja di sektor lain.

Masalah muncul ketika kebutuhan pengasuhan yang mendasar dibiarkan tumbuh sebagai layanan pasar, sementara standar, pengawasan, pembiayaan, dan akuntabilitasnya tidak cukup kuat.

Ketika negara tidak menyediakan layanan pengasuhan publik yang memadai, keluarga dipaksa mencari sendiri pilihan yang tersedia. Dengan hati-hati membandingkan harga, memilih lokasi, jam layanan, janji keamanan, dan testimoni. Sering kali dengan informasi terbatas dan keuangan yang sempit.

Padahal keselamatan anak, kelayakan kerja pengasuh, rasio pengasuh dan anak, izin layanan, serta kanal pengaduan tidak boleh hanya bergantung pada kemampuan keluarga memilih atau niat baik penyedia layanan. Negara harus hadir bukan untuk mematikan daycare, melainkan memastikan pengasuhan anak berjalan dengan standar, pengawasan, dan perlindungan memadai.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebenarnya sudah memiliki Surat Edaran Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak (TARA). Pedoman ini mencakup standar kebijakan, layanan, sumber daya, protokol penanganan risiko, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pertanyaannya kini sederhana: Bagaimana standar itu diwajibkan, diawasi, dibiayai, dan dijalankan di daerah?

Jika pedoman itu sungguh dijalankan, pertanyaan dasar seharusnya sudah terjawab: Bagaimana pengawasan dilakukan, ke mana orang tua mengadu, dan apakah layanan aman bisa dijangkau ibu-ibu kelas pekerja. Selama jawaban atas pertanyaan itu masih kabur, sulit mengatakan negara benar-benar hadir dalam urusan pengasuhan anak.

Maka, kasus daycare Jogja tak cukup dibaca sebagai cerita tentang satu lembaga pengasuhan yang bermasalah. Ia adalah alarm tentang rapuhnya cara negara memperlakukan kerja perawatan. Negara sering mendorong perempuan bekerja, bicara pemberdayaan ekonomi, bahkan merayakan produktivitas perempuan. Tetapi ketika perempuan bekerja, siapa yang memastikan anak-anak mereka diasuh dengan aman?

Pengasuhan anak adalah infrastruktur sosial, bukan sekadar jasa penitipan. Ia seperti jalan, sekolah, puskesmas, dan transportasi publik yang menentukan apakah warga bisa hidup dan bekerja dengan aman. Rakyat membayar pajak bukan hanya agar negara membangun jalan dan gedung, tetapi juga agar kehidupan sehari-hari yang paling dasar terlindungi.

Ini termasuk hak anak untuk diasuh dengan aman, dan hak perempuan untuk bekerja tanpa terus dihukum oleh beban pengasuhan yang ditinggalkan negara.

Penafian: Penulis menggunakan alat bantu Akal Imitasi (AI), seperti ChatGPT, secara terbatas untuk penyuntingan bahasa, perapian struktur, dan membantu menandai sumber yang perlu diverifikasi. Seluruh sudut pandang, analisis, dan tanggung jawab isi tulisan berada pada penulis.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Laili Zailani

Lely adalah fasilitator pemberdayaan perempuan, pendiri HAPSARI dan Rumah Kata. Fellow Ashoka Indonesia (2000), serta penulis yang percaya bahwa cerita adalah alat perubahan.