Saat Kampus Takut Membicarakan LGBTIQ+: Kasus Suma UI dan Rapuhnya Kebebasan Akademik
Kampus kerap dibayangkan sebagai ruang aman untuk bertukar gagasan, menguji argumen, dan membicarakan persoalan sosial secara kritis. Di sana, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pers kampus seharusnya dapat mengajukan pertanyaan yang tidak selalu nyaman tanpa takut dibungkam.
Namun, anggapan itu kembali diuji ketika Pers Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) menerbitkan tulisan berjudul “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan” pada Juni 2026. Publikasi tersebut membahas diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+. Alih-alih memicu perdebatan akademik, tulisan itu justru diikuti serangan terhadap jurnalisnya, mulai dari penyebaran data pribadi, intimidasi, hingga penguntitan.
Di tengah situasi tersebut, pihak universitas dikabarkan meminta Suma UI menurunkan publikasi dengan alasan keamanan dan reputasi kampus. Keputusan ini memunculkan pertanyaan penting: Ketika jurnalis mahasiswa diserang karena membahas kelompok yang terpinggirkan, siapa yang seharusnya dilindungi—mereka yang bersuara atau mereka yang merasa terusik?
Kasus ini bukan sekadar polemik mengenai satu unggahan, namun ia memperlihatkan betapa rapuhnya kebebasan akademik ketika kampus berhadapan dengan isu gender dan seksualitas yang dianggap sensitif.
Universitas tidak pernah sepenuhnya netral. Kebijakan, budaya organisasi, dan keputusan para pejabatnya ikut menentukan topik mana yang dianggap pantas dibicarakan dan mana yang dinilai membawa masalah. Akademis feminis Sara Ahmed, dalam On Being Included (2012), menunjukkan bahwa institusi pendidikan bukan hanya tempat memproduksi pengetahuan. Kampus juga membentuk norma tentang siapa yang dianggap wajar, suara mana yang didengar, dan persoalan apa yang sebaiknya tidak dibicarakan terlalu keras.
Dalam kasus Suma UI, pembahasan mengenai diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+ tidak diperlakukan semata sebagai isu hak asasi manusia. Ia justru tampak dilihat sebagai ancaman terhadap keamanan dan nama baik institusi. Akibatnya, perhatian bergeser dari isi tulisan dan kekerasan yang dialami jurnalis menuju cara tercepat meredakan kontroversi.
Masalahnya, menurunkan tulisan bukanlah tindakan netral. Keputusan itu mengirimkan pesan bahwa ancaman dapat membatasi percakapan publik. Orang-orang yang melakukan intimidasi belajar bahwa tekanan mereka efektif. Sementara itu, jurnalis mahasiswa dan kelompok minoritas mendapat pesan bahwa suara mereka dapat dikorbankan ketika dianggap mengganggu ketenangan kampus.
Baca Juga: Praktik Ruqyah terhadap Kelompok LGBT adalah Tindak Kekerasan
Isu LGBTIQ+ Mudah Dianggap Mengancam
Antropolog Gayle Rubin menjelaskan bahwa masyarakat menyusun hierarki moral dalam memandang seksualitas. Heteroseksualitas dalam perkawinan monogamis ditempatkan sebagai bentuk relasi yang dianggap normal, aman, dan terhormat. Sementara itu, identitas dan relasi di luar norma tersebut lebih mudah dicap menyimpang, berbahaya, atau tidak layak mendapat pengakuan.
Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa diskusi mengenai LGBTIQ+ begitu cepat memicu kepanikan moral. Yang dianggap mengancam bukan hanya tindakan tertentu, tetapi juga keberadaan identitas dan pengetahuan yang tidak sesuai dengan norma mayoritas.
Filsuf feminis Judith Butler juga mengingatkan bahwa norma gender menentukan siapa yang mudah dipahami dan diterima di ruang publik. Identitas yang sesuai dengan kerangka heteronormative, yang menempatkan heteroseksualitas sebagai standar utama, dianggap biasa dan tidak perlu dipertanyakan. Sebaliknya, identitas di luar kerangka itu terus-menerus dituntut menjelaskan, membuktikan, atau membela keberadaannya.
Dalam konteks kampus, mekanisme ini terlihat ketika isu LGBTIQ+ dianggap terlalu berisiko untuk dibicarakan. Masalahnya bukan lagi apakah publikasi Suma UI memiliki dasar argumentasi yang kuat, melainkan apakah topiknya dapat diterima oleh mayoritas. Di sinilah kebebasan akademik kehilangan makna. Pengetahuan hanya aman selama tidak menggugat norma dominan.
Baca juga: Adakah Ruang Bagi LGBT untuk Beragama?
Keamanan Bukan Alasan untuk Membungkam
Ancaman terhadap jurnalis mahasiswa tentu harus ditanggapi serius. Penyebaran data pribadi, intimidasi, dan penguntitan bukan konsekuensi wajar dari kerja jurnalistik. Kampus memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari kekerasan. Namun, perlindungan tidak sama dengan menghapus karya yang memicu serangan. Ketika institusi meminta publikasi diturunkan, beban penyesuaian justru diletakkan kepada pihak yang menjadi sasaran. Jurnalis diminta mengurangi keberadaannya, sementara pelaku intimidasi belum tentu menghadapi konsekuensi yang sepadan.
Langkah tersebut mungkin tampak pragmatis karena dapat meredakan kegaduhan dalam waktu singkat. Namun, dalam jangka panjang, ia menciptakan preseden buruk. Setiap kelompok dapat menggunakan ancaman untuk menekan diskusi yang tidak mereka sukai. Kampus pun perlahan berubah dari ruang pertukaran gagasan menjadi institusi yang mengelola kontroversi berdasarkan risiko reputasi.
Kebebasan akademik justru diuji ketika sebuah gagasan tidak populer. Membela kebebasan berbicara hanya ketika topiknya disetujui mayoritas bukanlah bentuk keberanian institusional. Kampus seharusnya mampu membedakan kritik, ketidaksetujuan, dan kekerasan. Kritik dapat diperdebatkan. Intimidasi harus ditindak.
Kasus Suma UI memperlihatkan bagaimana politik reputasi dapat mengalahkan komitmen terhadap kebebasan akademik. Ketika nama baik institusi menjadi pertimbangan utama, pihak yang paling mudah dikorbankan biasanya adalah mereka yang sejak awal memiliki posisi rentan.
Karena itu, membela hak Suma UI untuk membahas diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+ bukan hanya pembelaan terhadap satu media mahasiswa atau satu kelompok identitas. Ini juga pembelaan terhadap hak publik untuk memperoleh pengetahuan dan terhadap fungsi universitas sebagai ruang kritik.
Kampus tidak harus menyetujui setiap gagasan yang diterbitkan oleh warganya. Namun, kampus wajib memastikan perbedaan pendapat tidak berubah menjadi persekusi. Ia juga harus menyediakan mekanisme perlindungan yang jelas bagi jurnalis mahasiswa, termasuk ketika karya mereka memicu tekanan dari luar maupun dalam institusi.
Jika universitas hanya melindungi pengetahuan yang tidak menimbulkan kontroversi, kebebasan akademik akan menjadi slogan kosong. Kampus mungkin tetap tampak terbuka, tetapi hanya selama semua orang berbicara dalam batas yang ditentukan oleh norma mayoritas.
Pada akhirnya, pertanyaan dari kasus Suma UI bukan semata apakah satu unggahan seharusnya tetap tayang. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah universitas berani mempertahankan ruang bagi pengetahuan yang tidak nyaman, atau justru ikut menentukan siapa yang boleh dibicarakan, siapa yang harus diam, dan gagasan mana yang dianggap terlalu berbahaya untuk hadir.
Rina Septiawati adalah mahasiswa Magister Kajian Gender, Universitas Indonesia.





















