07/07/2026
Issues Politics & Society

Kabel Kusut, Nyawa Terenggut: Siapa Bertanggung Jawab atas Kecelakaan yang Berulang?

Kematian siswa SMAN 6 Jakarta akibat kabel menjuntai kembali menyoroti persoalan tata kelola infrastruktur dan akses jalan yang belum aman serta inklusif bagi seluruh pengguna.

  • June 25, 2026
  • 5 min read
  • 470 Views
Kabel Kusut, Nyawa Terenggut: Siapa Bertanggung Jawab atas Kecelakaan yang Berulang?

NAEP, siswa SMAN 6 Jakarta, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada (18/6). Setang motor yang dikendarai ayahnya tersangkut kabel listrik yang melintang di badan jalan kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibatnya, NAEP terjatuh ke sisi kiri dan terlindas bus sekolah yang melintas. Meski menggunakan helm, ia mengalami luka di kepala.

Berdasarkan keterangan Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, kepada Antara, kabel tersebut merupakan kabel serat optik yang elastisitasnya menurun akibat usia. Kondisi itu membuat kabel menjuntai hingga memasuki badan jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2023, driver ojek online di Palmerah, Jakarta Barat, meninggal setelah terjatuh akibat tersangkut kabel menjuntai. Di pertengahan 2025, dua pengendara motor yang berboncengan juga mengalami luka-luka setelah motornya tersangkut kabel udara di Cengkareng, Jakarta Barat.

Persoalan serupa juga terlihat di Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Kabel utilitas yang semrawut menjuntai hingga ke trotoar sehingga mengganggu sekaligus membahayakan pengguna jalan. Melansir Detik.com, sejumlah tiang penyangga bahkan tampak miring ke arah badan jalan dan jalur pejalan kaki.

Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan persoalan yang terus berulang dan belum terselesaikan di Jakarta. Di balik kabel yang menjuntai, terdapat persoalan tata kelola infrastruktur sekaligus akses jalan yang belum sepenuhnya aman dan inklusif bagi seluruh pengguna.

Baca Juga: Masalah Lain Baliho Politik: Bahayakan Pengguna Jalan dan Jadi Sampah Baru

Kondisi Jalan Belum Inklusif, Risiko Kecelakaan Terus Berulang

Berdasarkan standar Direktorat Jenderal Bina Marga, ruang bebas vertikal di jalan raya harus berjarak lima meter dari permukaan tanah. Standar ini disusun agar kendaraan berukuran besar, seperti truk dan bus, dapat melintas dengan aman. Namun, kecelakaan yang dialami sejumlah pengendara motor menunjukkan standar tersebut belum terpenuhi sehingga memunculkan bahaya struktural berupa kabel yang kendur dan menjuntai hingga mengganggu lalu lintas.

Dalam pendekatan keselamatan lalu lintas dan transportasi, atau Safe System Approach, terdapat prinsip manusia tidak luput dari kesalahan saat berkendara. Karena itu, infrastruktur perlu dirancang untuk meminimalkan risiko tabrakan maupun dampaknya. Menurut Ahli Transportasi dan Tata Kota World Resources Institute Indonesia (WRI), Dini Fauziah Amatullah, kecelakaan ini menunjukkan penataan utilitas yang belum tertib.

“Kesalahan itu nggak boleh berujung pada kematian. Dalam keselamatan berkendara, fokusnya itu bukan siapa yang lalai, tapi sistem jalannya dirancang agar kesalahan manusia nggak berujung pada korban jiwa,” ungkap Dini.

GEDSI Analyst WRI, Mutiara Kurniasari, menilai kecelakaan yang menimpa NAEP juga mencerminkan ketimpangan sosio-spasial. NAEP harus menempuh perjalanan dari Ciledug, Tangerang, menuju sekolahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Artinya, hunian di pusat kota nggak terjangkau bagi keluarga NAEP. Dia juga seorang anak, perempuan, posisinya sebagai penumpang yang nggak punya kendali. Terus harus nempuh jarak jauh dengan motor, dan melewati infrastruktur yang berbahaya. Jadi kerentanannya berlapis,” jelas Mutiara.

Selain itu, Mutiara menyoroti masih banyak trotoar di Jakarta yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Hambatan tersebut muncul akibat kabel menjuntai, guiding block yang terputus, maupun lebar trotoar yang belum memenuhi kebutuhan pengguna.

Dalam laporan WRI bertajuk “Strategi Mobilitas Berbasis Kenyamanan dan Keamanan sebagai Bentuk Adaptasi terhadap Kompleksitas Perkotaan” (2025), disebutkan kondisi jalan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menghambat kemandirian penyandang disabilitas fisik dalam bermobilitas. Salah satu penyebabnya ialah lebar trotoar yang belum mencapai 1,5 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2022 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Berorientasi Transit.

Laporan yang sama juga mencatat trotoar di kawasan Palmerah dapat memicu overstimulasi sensorik bagi penyandang disabilitas mental-psikososial.

Persoalan lain terlihat dari keterbatasan jalur pejalan kaki di Jakarta. Mengutip Kompas.id, dari total ruas jalan sepanjang tujuh ribu kilometer, baru 610 kilometer yang memiliki trotoar. Padahal, Pemprov DKI Jakarta pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menargetkan pembangunan trotoar sepanjang 2.600 kilometer.

Mutiara juga menggarisbawahi jalur pedestrian yang memenuhi standar umumnya berada di kawasan elit, seperti Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Kuningan, Menteng, dan Cikini.

“Seharusnya infrastruktur jadi hak semua orang,” sambung Mutiara.

Baca Juga: Dilema Pelaju Jakarta, Berdamai dengan Jarak dan Transportasi Minim

Siapa Bertanggung Jawab soal Tata Kelola Infrastruktur?

Kecelakaan yang menewaskan NAEP kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dilihat dari kepemilikannya, perusahaan penyedia utilitas, termasuk Perusahaan Listrik Negara (PLN), bertanggung jawab atas kabel yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan. Namun, menurut Dini, persoalan utamanya terletak pada sistem tata kelola yang belum terintegrasi sehingga penyelesaian masalah kerap tumpang tindih.

Sebagai contoh, regulasi mengenai pejalan kaki berada di bawah kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di sisi lain, pepohonan dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertamanan, sedangkan perusahaan penyedia listrik maupun provider internet bertanggung jawab atas penataan kabel dan tiang utilitas.

“Sistem tata kelola yang belum satu pintu itu menyebabkan koordinasi yang overlap terjadi konflik,” ucap Dini. “Idealnya, pemerintah kota atau Bappeda langsung mengontrol, mengintegrasikan perencanaan, dan evaluasi elemen keselamatan dan keamanan.”

Sejalan dengan Dini, Mutiara menyarankan pemerintah melakukan audit terhadap sistem utilitas sekaligus merancang infrastruktur berdasarkan prinsip Safe System Approach. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menyesuaikan kebutuhan seluruh pengguna jalan.

Baca Juga: Ciptakan Kota Aman Bagi Anak Perempuan

Perhatian juga perlu diberikan kepada hak pejalan kaki. Dalam laporan yang sama, WRI menyebut walkabilityre ditentukan oleh ekosistem yang inklusif, nyaman secara sensorik, aman dari konflik dengan kendaraan, serta didukung pengawasan sosial. Jalan dipandang sebagai ruang publik yang menghubungkan berbagai aktivitas warga sehingga perancangannya tidak semata berorientasi pada kendaraan.

Abiyyi Yahya Hakim dari Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) juga menilai desain jalan perlu mengutamakan pejalan kaki sebelum kendaraan.

“Perencanaan desain ruang jalan seharusnya mengutamakan keselamatan pengguna jalan, bukan hanya kelancaran,” pungkasnya.

About Author

Aurelia Gracia

Aurelia Gracia adalah seorang reporter yang mudah terlibat dalam parasocial relationship dan suka menghabiskan waktu dengan berjalan kaki di beberapa titik di ibu kota.