Indeks Kebebasan Pers Indonesia Turun, Alarm Bahaya buat Demokrasi
Hari Kebebasan Pers Dunia diperingati setiap 3 Mei sebagai pengingat pentingnya kebebasan media dalam kehidupan demokrasi. Penetapan tanggal ini berangkat dari Deklarasi Windhoek oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mendorong penghapusan pembatasan pers sekaligus merespons praktik sensor dan intimidasi terhadap jurnalis di berbagai negara. Momentum ini setiap tahun digunakan untuk membaca ulang kondisi kebebasan pers secara global.
Dalam momen tersebut, Reporters Without Borders (RSF) di Paris merilis laporan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026. Laporan ini memotret situasi kebebasan pers di berbagai negara, termasuk Indonesia, melalui sejumlah indikator seperti politik, ekonomi, hukum, dan keamanan. Hasilnya menunjukkan tren yang tidak menggembirakan.
Dalam laporan tahunan mereka pada (30/4), Indonesia tercatat berada di peringkat 128 dari 180 negara dengan skor 43,02. Posisi ini menurun dibanding dua tahun sebelumnya, saat Indonesia berada di peringkat 111. RSF menilai situasi kebebasan pers Indonesia berada dalam kategori “sulit”, dipengaruhi oleh tekanan yang datang dari berbagai arah.
Direktur Eksekutif RSF Anne Bocande menyatakan untuk pertama kalinya lebih dari separuh negara di dunia berada dalam kondisi “sulit” dan “sangat serius” dalam hal kebebasan pers.
“Dalam 25 tahun, skor rata-rata dari 180 negara dan wilayah yang disurvei dalam Indeks tersebut belum pernah serendah ini. Indikator hukum menjadi penurunan paling besar, sebuah tanda bahwa jurnalisme semakin dikriminalisasi di seluruh dunia,” kata Anne dalam rilis resmi RSF.
Anne menilai dalam 25 tahun terakhir, dalih keamanan nasional semakin sering digunakan untuk membatasi kerja jurnalis. Akses terhadap informasi menjadi makin dibatasi, sementara tekanan datang tidak hanya dari negara, tetapi juga aktor lain.
“Serangan terhadap hak atas informasi semakin beragam dan canggih, kini para pelakunya beroperasi secara terang-terangan. Aktor ekonomi, platform daring ikut bertanggungjawab atas penurunan kebebasan pers,” ujar Anne.
Ia juga menyoroti melemahnya mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis. Situasi ini berdampak pada banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditindak, serta meningkatnya kriminalisasi saat jurnalis menyelidiki dan mengungkap aktor dalam suatu kasus.
Baca Juga: Kebebasan Pers dan Berekspresi Terancam Pasca-Pemilu 2024?
Tekanan Berlapis terhadap Jurnalis
Di Indonesia, tekanan terhadap kebebasan pers juga terlihat dalam berbagai bentuk. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyebut terdapat 91 serangan fisik maupun digital terhadap jurnalis dan media dalam setahun terakhir. Ia juga menyinggung gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo senilai Rp200 miliar sebagai contoh tekanan terhadap media.
“Belum lagi gugatan terhadap media lain yang sering kali muncul sebagai modus pembungkaman dan serangan. Begitu pun pada kriminalisasi terhadap jurnalisnya. Padahal, salah satu indikator negara demokrasi adalah pers yang bebas. Kita sepakat menjadi negara demokrasi, kecuali kita mau jadi negara otoriter, pers dibungkam dan diawasi,” kata Bayu kepada Magdalene lewat pesan singkat (5/5).
Menurut Bayu, pembungkaman terhadap pers tidak hanya terjadi melalui kekerasan, tetapi juga melalui gugatan hukum, kriminalisasi, hingga tekanan politik dan ekonomi. Pola ini membuat ruang kerja jurnalistik semakin sempit, sekaligus memengaruhi independensi redaksi.
Ia juga menjelaskan jurnalis di lapangan kerap menghadapi praktik sensor, mulai dari penghapusan berita, perubahan judul, hingga pemuatan konten titipan yang disertai ancaman. Dalam kondisi tertentu, tekanan ini tidak selalu terlihat secara terbuka, tetapi tetap berdampak pada isi pemberitaan.
Laporan United Nation (UN) Women juga menunjukkan 41 persen jurnalis perempuan melakukan sensor terhadap diri sendiri untuk menghindari pelecehan. Angka ini memperlihatkan tekanan tidak hanya datang dari struktur, tetapi juga dari lingkungan kerja dan ruang publik yang belum aman.
Menurut Bayu, kondisi tersebut merugikan masyarakat karena membatasi akses terhadap informasi yang akurat dan independen. Ketika jurnalis tidak dapat bekerja secara bebas, publik kehilangan sumber informasi yang seharusnya menjadi dasar dalam mengambil keputusan.
Ia menekankan tanggung jawab untuk memperbaiki kondisi ini berada pada pemerintah dan Dewan Pers. Keduanya diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku serangan terhadap jurnalis serta memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers.
AJI juga mencatat aparat kerap menjadi pelaku serangan terhadap jurnalis saat peliputan berlangsung.
“Ada keterlibatan aktor negara juga dalam melakukan serangan digital, praktik sensor yang berlangsung secara terselubung,” ujarnya.
Penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia menjadi peringatan serius. Ruang informasi yang menyempit tidak hanya berdampak pada jurnalis, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik akan semakin sulit memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan dapat dipercaya.





















