07/07/2026
Issues Politics & Society

Hari Pers Dirayakan, tapi Jurnalisnya Rentan dan Diupah Rendah

Di antara peringatan Hari Buruh dan Hari Kebebasan Pers Sedunia, suara jurnalis tentang upah tak layak dan kerja rentan kembali menguat. Isu kesejahteraan dinilai belum mendapat perhatian serius.

  • May 5, 2026
  • 3 min read
  • 502 Views
Hari Pers Dirayakan, tapi Jurnalisnya Rentan dan Diupah Rendah

Ketua Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Caesar Akbar, mendesak pemerintah memberi perhatian serius pada kesejahteraan jurnalis sebagai bagian dari buruh. Seruan ini mengemuka dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional pada (1/5), yang berdekatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Dua momentum ini kembali menyoroti kondisi kerja jurnalis di Indonesia.

Ia menggambarkan kondisi jurnalis saat ini memprihatinkan. Survei AJI Jakarta 2025 menunjukkan sekitar 90 persen jurnalis menerima upah tidak layak, sementara beban kerja sering melampaui jam kerja formal. Situasi ini memperlihatkan kesenjangan antara tuntutan profesional dan perlindungan kerja yang tersedia.

“Lebih dari 90 persen terutama pekerja muda yang dibawah 9 tahun tidak diupah dengan hidup layak. Kebutuhan layak itu dihitung dari kebutuhan liputan, fasilitas, makan setiap hari, itu ternyata tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan,” katanya kepada Magdalene di gerbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada (1/5).

Kondisi tersebut berkaitan dengan pola kerja di industri media yang menuntut fleksibilitas tinggi tanpa diikuti jaminan kesejahteraan. Banyak jurnalis tetap menjalankan tugas liputan di luar jam kerja tanpa kompensasi memadai. Praktik ini menjadi bagian dari rutinitas kerja yang terus berulang.

Menurut Caesar, Hari Buruh Internasional bukan sekadar hari libur, melainkan momentum refleksi bagi jurnalis sebagai pekerja. Kedekatannya dengan peringatan Hari Kebebasan Pers juga menegaskan keterkaitan antara kondisi kerja dan kualitas kebebasan pers. Isu kesejahteraan tidak terpisah dari keberlanjutan kerja jurnalistik.

“Bahkan banyak pekerja-pekerja media harus modal sendiri, misalkan luh mau foto yang bagus harus HP sendiri. Selain itu banyak serikat-serikat media yang diberangus oleh perusahaan. Bahkan ada yang sebelum terbentuk dan dibentuk,” ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Hari Buruh Lebih dari Sekadar Hari Libur?

Krisis Struktural di Industri Media

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aisha Shaidra, melihat persoalan ini melampaui isu sektoral. Ia menilai kondisi jurnalis mencerminkan krisis struktural dalam industri media, terutama terkait relasi kerja dan perlindungan buruh.

“May Day 2026 menjadi penting untuk memperkuat solidaritas pekerja media, memperluas keanggotaan serikat, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Aisha.

Ia juga menyoroti rendahnya tingkat organisasi pekerja di sektor ini. Dari hampir 2.000 perusahaan media di Indonesia, kurang dari 50 memiliki serikat pekerja. Minimnya serikat memperlemah posisi tawar jurnalis dalam menghadapi kebijakan perusahaan.

Sebagai bagian dari aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), FSPMI mendorong pekerja media memperkuat organisasi kolektif. Upaya berserikat dipandang sebagai langkah penting untuk menghadapi ketidakpastian kerja dan tekanan industri.

Selain itu, mereka menuntut pemerintah menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh. Tuntutan ini juga mencakup perlindungan terhadap keberadaan serikat pekerja di perusahaan media.

“Hentikan PHK massal dan jamin kepastian kerja. Serta menjamin serikat pekerja dan menghentikan pembungkaman serikat pekerja,” ujarnya.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.