Foto: Portal Resmi Provinsi Banten
Pada (16/5), Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nganjuk, Jawa Timur. Momen itu ditampilkan sebagai pencapaian bersejarah karena ada ribuan koperasi lahir dalam waktu kurang dari setahun.
Analisis dari data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Keluarahan (Simkopdes) per (2/6) memberikan beberapa proyeksi awal yang penting dan menarik. Asumsi paling mendasar dari program ini adalah bahwa seluruh desa Indonesia setara secara ekonomi satu sama lain.
Pemerintah, yang entah bagaimana caranya, menentukan acuan standardisasi tunggal tentang pasar, permintaan, infrastruktur, dan kesiapan sumber daya manusia seluruh desa nasional.
Atas dasar asumsi itulah satu model koperasi dengan satu besaran pinjaman (rata-rata Rp3 miliar) diterapkan seragam di 80 ribu titik. Bidang usahanya pun relatif serupa seperti bahan pangan, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.
Namun, di balik angka yang fantastis tersebut, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab. Apakah setiap desa benar-benar mampu menjalankan koperasi?
Baca Juga: Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Perburuk Krisis Iklim, Kok Bisa?
Kopdes: Tak Siap atau Tak Butuh?
Di lapangan, ada desa yang ramai dengan transaksi harian karena berada di jalur perdagangan atau wilayah pertanian produktif. Tengok saja Koperasi Mereng di Kabupaten pemalang dan Koperasi Ngaringan di Kabupaten Grobongan yang sukses dengan usaha simpan pinjamnya.
Kendati begitu, ada juga desa yang separuh penduduk usia produktifnya merantau ke kota atau keluar negeri, meninggalkan desa dengan ekonomi yang lesu. Ada yang pasarnya sudah lama dikuasai tengkulak dengan jaringan yang sulit ditembus, atau tergerus oleh ekspansi minimarket waralaba yang masuk hingga ke pelosok.
Semua kompleksitas tersebut bertemu dengan lagu lama ketimpangan yang berulang kembali.
Data Simpkopdes memperlihatkan 34,8 persen Kopdes Merah Putih di Provinsi Banten, 25 persen di DKI Jakarta, 24 persen di Jawa Tengah, dan 24 persen di Jawa Timur sudah mencatatkan transaksi. Sementara transaksi koperasi desa di Papua, Maluku, dan beberapa provinsi di luar Jawa justru nihil.
Ketimpangan ini semakin jelas ketika kita melihatnya dari sisi kesiapan infrastruktur fisik. Data Simkopdes per (2/6) menunjukkan baru 11.801 unit (31 persen) dari 38.026 total unit yang benar-benar selesai dibangun.
Artinya, menyodorkan satu model koperasi dengan kemiripan bidang usaha untuk 80 ribu desa yang kondisinya berbeda-beda bukan hanya mengabaikan keragaman ekonomi desa, tapi juga berpotensi menghasilkan kinerja yang timpang dan amburadul.
Desa yang kuat secara ekonomi akan menyerap program ini dengan baik. Namun, desa yang lemah akan terbebani tanpa mampu memanfaatkannya. Dan nyatanya, lebih banyak desa yang tidak mampu untuk menjalankannya.
Baca Juga: #RaporMerahPemerintah: Jual Kecap Prabowo di Isu Lingkungan
Bagaimana Cara Memutar Rp3 Miliar?
Boleh saja setiap desa mendapat plafon pinjaman hingga Rp3 miliar. Bank pelat merah milik negara (BUMN) pun siap memberikannya.
Perbankan secara aturan mewajibkan tahap kelayakan bisnis (feasibility study) yang mensyaratkan Kopdes membuktikan ada pasar sebelum pinjaman dikucurkan. Namun, pelaksanaan di lapangan bisa tidak sesuai dengan perencanaan tentang kecocokan bisnis yang baik.
Publik dipaksa berasumsi bahwa koperasi adalah jawaban untuk semua jenis desa, dan bahwa masalah utama ekonomi pedesaan adalah tidak adanya lembaga ekonomi formal. Padahal di banyak desa, lembaga ekonomi bukan masalahnya.
Data Simkopdes per 2 Juni 2026 yang dipadukan dengan data kemiskinan BPS 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan suatu daerah berkorelasi negatif dan signifikan dengan aktivitas transaksi Kopdes. Artinya, semakin miskin suatu desa, makin tidak bergairah aktivitas koperasinya
Dari 34 kabupaten dengan tingkat kemiskinan di atas 25 persen, 33 di antaranya tidak mencatatkan satu pun transaksi. Sebaliknya, kabupaten-kabupaten di kuartil terkaya (Q1) mencatat rata-rata aktivitas transaksi enam kali lebih tinggi dibanding desa termiskin. Kesimpulannya, program KDMP ini memang lebih hidup di tempat yang penduduknya sudah relatif mampu secara ekonomi.
Oleh karena itu, bagi wilayah seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya bukan soal menjalankan mandatori ini, tetapi apakah koperasi adalah instrumen yang tepat untuk mereka?
Mendirikan Kopdes di daerah tersebut ibarat menempatkan sebuah minimarket di tengah hutan atau di puncak pegunungan: ada barangnya, tetapi tidak ada yang datang berbelanja.
Baca Juga: Setahun Prabowo: Mengulang Tiga Dekade Kegagalan ‘Food Estate’
Masih Bisa Dibenahi
Beberapa bulan ke depan akan menjadi ujian nyata pertama dari 1.061 koperasi yang sudah diresmikan sejak Mei 2026. Banyak orang memerhatikan: berapa koperasi desa yang mampu mencatatkan transaksi konsisten?
Pemerintah sedang membangun sesuatu yang belum pernah dilakukan dalam sejarah Indonesia: 80 ribu badan hukum koperasi dalam waktu kurang dari setahun. Namun dalam kebijakan publik, kecepatan tanpa seleksi bukan prestasi, melainkan risiko yang ditunda.
Yang paling berbahaya dari kebijakan skala besar adalah ketika keberhasilannya diukur dari kecepatan pembentukan, bukan dari kelangsungan hidup.
Jika dalam dua atau tiga tahun dari sekarang ribuan Kopdes mengalami gagal bayar, maka yang menanggung risiko bukan hanya anggota koperasinya, tetapi juga uang rakyat dan dana desa.
Evaluasi jujur atas 1.061 percontohan ini jauh lebih berharga daripada meresmikan ribuan unit berikutnya tanpa belajar dari yang pertama.
Pertama, pemerintah bisa memetakan desa yang ‘siap pasar’ dari yang ‘butuh intervensi lain lebih dulu’.
Kedua, buka data transaksi Simkopdes secara transparan dan real-time ke publik, sehingga evaluasi tidak bergantung pada laporan administratif yang bisa dimanipulasi tetapi juga pengawasan langsung oleh masyarakat.
Ketiga, pertimbangkan moratorium pembentukan Kopdes baru di daerah dengan aktivitas ekonomi yang terbukti sangat rendah, sambil mengalihkan sumber daya ke penguatan Kopdes yang sudah ada.
Program ini tidak harus berakhir buruk. Pemerintah masih punya waktu. Yang lebih penting lagi, pemerintah harus mempunyai data untuk mengubah pendekatan sebelum kesalahan struktural menumpuk menjadi krisis finansial di tingkat desa.
Yanu Endar Prasetyo, Researcher at Research Center for Population – BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Nimas Maninggar, Peneliti bidang kebijakan inovasi/inovasi wilayah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.





















