Dari Pemerkosaan hingga Pembunuhan, 5 Kekerasan yang Libatkan Aparat Polisi
Peringatan pemicu: Gambaran kekerasan aparat kepolisian.
Baru-baru ini institusi kepolisian kembali disorot publik. Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi, mulai dari dugaan penganiayaan, pemukulan, hingga penembakan—menimbulkan keprihatinan luas. Korbannya pun beragam, mulai dari anggota polisi itu sendiri, anak di bawah umur, hingga warga sipil.
Berikut lima kasus yang sudah dirangkum redaksi Magdalene:
Baca juga: Proteslah Daku Kau Kutangkap: 652 Orang Jadi Tahanan Politik, Satu Tewas di Sel
Penuh Luka Memar, Polisi Aniaya Bripda DP
Kasus pertama terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada (22/2). Polisi Bripda DP, 19, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan seniornya di asrama Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Dilansir dari Kompas, ayah korban Muhammad Jabir mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kematian anaknya. Ia menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban, seperti memar di perut, bagian dada yang menghitam, serta darah yang keluar dari mulut.
Jabir juga menyatakan pihak keluarga sempat kesulitan memperoleh informasi soal kondisi anaknya sebelum meninggal dunia. Setiap kali menghubungi rekan seangkatannya, mereka hanya mendapat jawaban Bripda DP sedang tidur. Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku penganiayaan diproses.
Melansir Tempo kini Polda Sulsel untuk sementara telah melakukan penetapan satu tersangka Brigadir P. Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandani menerangkan, ditemukan luka lebam akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.
“Kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, juga menyampaikan pihaknya telah memeriksa tiga rekan seangkatan dan tiga senior korban untuk menelusuri penyebab kematian.
AT, Anak di Maluku Meninggal Usai Dilempar Helm Polisi
Kekerasan juga terjadi di Maluku pada (19/2). Siswa SMP AT, 14, meninggal dunia setelah diduga dihantam helm oleh anggota polisi berinisial Bripda Masias Victoria Siahaya saat patroli malam. Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius di kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian menyatakan korban diduga melakukan aksi balap liar dan sedang ditertibkan. Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik narasi yang dinilai menyudutkan korban. Ia menilai pola seperti ini berulang dalam berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat.
“Rasanya tak sampai hati melihat foto video kejadian yang dialami AT, anak sekolah 14 tahun yang kehilangan nyawa dalam kondisi tragis,” katanya seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima Magdalene (23/2).
Usman mengungkapkan, menurut keterangan keluarga, saat kejadian polisi berada di pinggir jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah wajah korban ketika sepeda motor melintas. Usman Hamid menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi yang memperburuk citra kepolisian di mata publik.
Saat ini, Bripda Masias Victoria Siahaya Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kapolres Tual Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whansi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat belas saksi. Kini Bripda Masias Victoria Siahaya telah dipecat dengan tidak hormat. Bripda Masias Victoria Siahaya juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Bagi-bagi Helm dan Bansos ke Ojol ala Polisi, Taktik Basi Poles Citra?
Warga Sipil Papua, Novel, Ditembak Polisi sampai Luka
Kasus lain terjadi di Papua. Anggota polisi, Brigpol LR, diduga menembak warga Jayapura bernama Novel. Penembakan tersebut dipicu kecurigaan bahwa korban adalah pelaku pelemparan batu ke kendaraan pelaku. Akibat tembakan itu, Novel mengalami luka pada lengan kanan.
Setelah kejadian, Brigpol LR sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan. Dia kemudian diberhentikan dengan tidak hormat dan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berencana.
“Brigpol LR dikenakan pasal berlapis, diantaranya, pasal 467 ayat 1 dan 2 dengan penganiayaan berencana undang-undang KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnit dikutip dari Kompas.
Perempuan GH Dianiaya Polisi di Yogyakarta
Kasus kekerasan juga terjadi pada mantan kekasih dilakukan anggota polisi Polda Yogyakarta, NA. Menurut keterangan kuasa hukum korban Muhammad Endri, NA melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban.
“Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku mencekik korban dengan lengan, memukul, menendang, dan menyeret korban,” ujarnya dikutip dari Tempo.
Pihak korban telah melaporkan pelaku kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Yogyakarta. Namun, Endri menyatakan belum ada perkembangan kasus.
Kepala Subbidang Humas Polda Yogyakarta AKBP Verena Sri menyatakan, tim reserse sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Bukannya Berbenah, Polisi Keluarkan Aturan Baru soal Penindakan Aksi
Polisi jadi Pelaku Pemerkosaan CA, 19, di Kota Jambi
Dua anggota polisi Polda Jambi jadi pelaku pemerkosaan perempuan di rumahnya. Pemerkosaan dilakukan bersama dua warga sipil lain.
Kuasa hukum korban Romiyanto, menyatakan untuk Kapolda Jambi segera melakukan penahanan anggotanya.
“Kami meminta Divisi Propam untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,” ujarnya dikutip dari Jamberita.
Romiyanto menegaskan, aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat bukan menjadi pelaku kejahatan seksual. Keluarga korban masih menunggu keadilan.





















