Dugaan Persekusi Transpuan di Bogor, Media Harus Setia pada Kode Etik Jurnalistik
Dugaan persekusi terhadap sejumlah transpuan di Bogor menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah akun Instagram iNews pada (17/7) memperlihatkan sekelompok orang diduga mengejar, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah transpuan di beberapa lokasi di Kota Bogor. Video tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Redaksi Magdalene.
Menyikapi peristiwa tersebut, Redaksi Magdalene mengecam keras segala bentuk persekusi dan kekerasan terhadap teman-teman transpuan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan mencerminkan ancaman yang masih dihadapi kelompok rentan di Indonesia. Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Perpres 111/2025 Viral, Kenapa Isu LGBTQ Kembali “Dibakar”?
Media Perlu Berpegang pada Kode Etik Jurnalistik
Selain mengecam dugaan persekusi tersebut, Redaksi Magdalene mengingatkan media untuk berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam meliput kelompok rentan, terutama Pasal 3 dan Pasal 8.
Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, bersikap berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Pasal 8 melarang wartawan membuat berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Penggunaan istilah “cacat” merujuk pada bunyi asli UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam praktik editorial, Magdalene tidak menggunakan istilah tersebut untuk merujuk pada orang dengan disabilitas mental maupun fisik.
Redaksi Magdalene juga mendorong media mengikuti Panduan Peliputan Isu LGBTQIA+ yang disusun Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan agar pemberitaan tidak memperkuat stigma, tidak membuka ruang bagi persekusi lanjutan, serta tetap mengutamakan keselamatan, privasi, dan martabat narasumber maupun korban.
Baca juga: Ketika Empati Hanya Berlaku untuk Mereka yang Kita Pilih
Di tengah meningkatnya stigma terhadap kelompok LGBTQIA+, media memiliki tanggung jawab menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta tidak memperburuk diskriminasi terhadap kelompok rentan melalui pemberitaannya.
Redaksi Magdalene menyatakan berdiri bersama teman-teman transpuan yang menjadi korban. Aparat penegak hukum juga didesak mengusut tuntas dugaan persekusi tersebut, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan bagi kelompok rentan agar tidak kembali menjadi sasaran kekerasan serupa.




















