Perpres 111/2025 Viral, Kenapa Isu LGBTQ Kembali “Dibakar”?
Belakangan ini, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 ramai diberitakan media dan menjadi sorotan publik. Penyebabnya, salah satu klausul dalam aturan tersebut memasukkan frasa “Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” ke dalam klasifikasi ancaman nonmiliter.
Dalam Perpres itu, LGBTQ ditempatkan dalam kategori yang sama dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, terorisme, separatisme, radikalisme, pencurian kekayaan alam, hingga perdagangan ilegal. Perpres 111/2025 sebenarnya telah disahkan pemerintah pada Oktober 2025, tetapi baru ramai diperbincangkan media bertepatan dengan Bulan Bangga serta menguatnya demonstrasi yang menyoroti persoalan ekonomi, militerisme, hingga kekerasan di Papua.
Sejumlah pihak kemudian mengkritik substansi aturan tersebut. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai frasa “penyebaran budaya LGBTQ” dalam Perpres 111/2025 tidak memiliki penjelasan yang jelas sehingga membuka ruang bagi berbagai penafsiran. Menurut LBHM, Perpres tersebut juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “budaya LGBTQ”.
“Dilihat di sini (ancaman) yang dimasukkan adalah seperti idealismenya ya, misalkan terorisme, radikalisme, itu kan paham-pahamnya. Nah, kalau ini tiba-tiba memasukkan LGBT, LGBT kan bukan budaya ya,” ujar perwakilan LBHM (8/7).
Kritik serupa disampaikan Echa Waode, aktivis ragam gender dan seksualitas. Menurutnya, menjadi diri sendiri bukanlah bentuk kejahatan ataupun ancaman bagi negara. Karena itu, pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dinilai berpotensi mempersempit ruang hidup komunitas kwir.
“Ini semakin melegitimasi dan menguatkan bahwa menjadi diri sendiri itu adalah sebuah kejahatan, dan ini semakin mempersempit ruang gerak kawan-kawan (kwir),” ucapnya kepada Magdalene melalui Zoom (7/7).
Echa juga menilai kembali mencuatnya Perpres 111/2025 tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial politik yang sedang berlangsung. Menurutnya, isu LGBTQ kembali mengemuka mengikuti pola yang berulang ketika pemerintah menghadapi berbagai kritik publik.
Baca juga: Saat Kampus Takut Membicarakan LGBTIQ+: Kasus Suma UI dan Rapuhnya Kebebasan Akademik
Pengalihan Isu atau Pola yang Berulang?
Echa mendasarkan pandangannya pada pengamatan terhadap dinamika sosial politik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ia melihat isu LGBTQ berulang kali muncul bersamaan dengan momentum politik maupun situasi nasional yang memicu perhatian publik.
Ia menjelaskan, wacana memasukkan LGBTQ sebagai ancaman negara sudah muncul sejak 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, dan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 14 November 2024.
Menurut pengamatan Echa, isu tersebut sempat mereda sebelum kembali ramai dibahas pada pertengahan tahun ini. Ia juga melihat pembahasan mengenai Perpres 111/2025 berdekatan dengan sejumlah kasus persekusi terhadap komunitas kwir, seperti persekusi terhadap pasangan gay di Politeknik Negeri Jakarta hingga kembali maraknya gerakan boti hunter atau perburuan terhadap gay.
Atas dasar itu, Echa menduga isu LGBTQ kembali “dibakar” untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan dalam negeri. “Di momen-momen pemilihan-pemilihan pejabat publik, dan juga momen-momen di saat Indonesia sedang tidak baik-baik saja isu kawan-kawan LGBT ini digunakan oleh mereka. Jadi memang pola yang berulang,” tuturnya.
Menurut Echa, setiap kali isu LGBTQ kembali dimunculkan di ruang publik, komunitas kwir kerap menjadi sasaran kekerasan. Dalam dua tahun terakhir, misalnya, ia menyebut isu LGBTQ semakin sering menjadi sorotan dan diikuti meningkatnya kekerasan terhadap komunitas kwir, sebagaimana dicatat Arus Pelangi.
Arus Pelangi mencatat terdapat 28 kasus kekerasan dengan 44 korban pada 2024. Jumlah itu meningkat 135 persen pada 2025 menjadi 66 kasus dengan 97 korban.
Baca juga: Negara Menutup Mata terhadap Kekerasan atas Waria
Bisa Jadi Pintu Masuk Diskriminasi LGBTQ
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres tidak dapat memuat ketentuan pidana. Hal tersebut juga disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) saat diwawancarai Magdalene (8/7).
Meski begitu, pihak LBHM menilai Perpres tersebut tetap berpotensi menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebijakan diskriminatif lain di tingkat nasional.
“Bahwa itu menjadi pintu masuk untuk kebijakan-kebijakan khususnya di level nasional yang diskriminatif ke LGBT secara eksplisit itu bisa jadi, dan itu sebenarnya yang perlu kita waspadai karena misalnya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menggadang-gadang RUU Pidana LGBT,” papar LBHM.
LBHM juga menilai dimasukkannya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter merupakan bentuk sekuritisasi, yakni kondisi ketika negara menetapkan suatu isu sebagai ancaman. Dalam proses sekuritisasi, pihak yang memiliki otoritas, dalam hal ini pemerintah, membangun narasi mengenai apa atau siapa yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Dalam konteks Perpres 111/2025, LGBTQ dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.
Ia menjelaskan, menurut Barry Buzan, bahaya sekuritisasi muncul ketika negara mengonstruksikan suatu kelompok sebagai ancaman tanpa didasarkan pada argumen yang objektif. Jika narasi tersebut diterima masyarakat, negara dapat memperoleh legitimasi untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat diskriminatif.
“Ketika masyarakat mengaminkan itu, di situlah negara bisa masuk untuk melegitimasi bahwa LGBT adalah ancaman. Kemudian pintu selanjutnya adalah bisa untuk mengkriminalisasi,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan Echa. Ia menilai norma dalam Perpres tersebut berbahaya bagi komunitas kwir karena dapat melanggengkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
“Jadi perpres ini seperti alat yang mendoktrin masyarakat untuk membenci kawan-kawan LGBT. … Karena mereka akan berpikir kepala negara saja benci, apalagi kita masyarakat,” ucapnya.
Menurut Echa, kebencian tersebut dapat melegitimasi berbagai bentuk kekerasan yang berujung pada perampasan hak asasi manusia komunitas kwir, termasuk hak atas pekerjaan dan pendidikan.
“Ini menjadi kekerasan berlapis yang dihadapi oleh kawan-kawan. Negara harusnya melindungi, menghormati, dan juga memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia tanpa harus melihat identitas gender dan orientasi seksualnya,” ujar Echa.
Atas dasar itu, Echa menilai Perpres 111/2025 bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak untuk hidup serta bebas dari diskriminasi bagi seluruh warga negara.
Hal senada disampaikan LBHM. Menurut lembaga tersebut, Perpres 111/2025 bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi melanggar hak atas nondiskriminasi sekaligus hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman.
“Setiap orang berhak atas rasa aman. Dengan semakin tingginya situasi seperti ini (diskriminasi), bisa saja menurunkan rasa amannya (bagi komunitas kwir),” tuturnya.
Baca juga: Pentingnya Menentang Kriminalisasi LGBT
Peran Media Saat Isu Kwir Memanas
Echa menilai memanasnya isu kwir dalam beberapa waktu terakhir juga tidak terlepas dari peran media. Dari pantauan Magdalene, belum ada media yang secara eksplisit menjelaskan alasan mengangkat Perpres tersebut ke ruang publik. Namun, Magdalene menemukan sorotan terhadap Perpres muncul berdekatan dengan ramainya pemberitaan mengenai rencana MUI menyusun RUU Pidana LGBT.
Di tengah situasi tersebut, Echa Waode menilai media perlu melibatkan komunitas kwir secara bermakna dalam proses peliputan dan penyusunan produk jurnalistik. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak memperbesar risiko yang dihadapi kelompok terdampak.
Ia juga mengkritik media yang kerap hanya “menjual berita” tanpa mempertimbangkan keselamatan komunitas kwir. Menurutnya, media tidak seharusnya melakukan tokenisme atau menjadikan komunitas sekadar pelengkap dalam produk jurnalistik.
Echa menambahkan, pelibatan komunitas perlu dilakukan secara bermakna, terutama terhadap mereka yang berada di akar rumput karena paling merasakan dampak langsung dari kebijakan yang bersifat diskriminatif.





















