04/06/2026
Health Issues Opini Politics & Society

Ramah pada Industri Rokok, Abai pada Kesehatan Warga

Kebijakan negara terkait cukai dan pengendalian tembakau memunculkan kritik tentang prioritas pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

  • March 11, 2026
  • 4 min read
  • 1183 Views
Ramah pada Industri Rokok, Abai pada Kesehatan Warga

Belakangan ini, usulan penyediaan ruang merokok di gerbong kereta memicu perdebatan di ruang publik. Bagi banyak orang, terutama pengguna transportasi publik yang sebgaian besar anak muda, usulan tersebut terasa seperti langkah mundur dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Perdebatan itu muncul di tengah rangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai semakin ramah terhadap industri rokok. Dari pernyataan pejabat publik yang menyebut rokok tidak menyebabkan kematian hingga keputusan tidakmenaikkan cukai rokok, sejumlah kebijakan negara kembali memunculkan pertanyaan tentang arah perlindungan kesehatan publik di Indonesia.

Menjelang akhir tahun lalu, Menteri keuangan memutuskan tidak menaikkan cukai rokok setelah pertemuan tertutup dengan korporasi rokok besar. Pada waktu yang hampir bersamaan, Kementrian Kesehatan menghadirkan asosiasi industri rokok dalam rapat koordinasi penyusunan kebijakan pengendalian tembakau.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan kedekatan pengurus negara dengan industri tembakau. Dalam situasi seperti ini, upaya pengendalian rokok yang selama ini diperjuangkan berbagai pihak seolah kembali ke titikawal.

Bagi generasi muda yang semakin akrab dengan kampanye hidup sehat, kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana: apakah negara lebih melindungi kepentingan industri rokok dibanding kesehatan warganya?

Baca juga: Jangan Jadi ‘New Normal’, Vape dalam Ruangan juga Bahaya

Keberpihakan Negara

Argumen yang sering digunakan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan industri tembakau berkaitan dengan dampak ekonomi sektor tersebut. Salah satu kebijakan yang sering diperdebatkan adalah kenaikan cukai rokok.

Pemerintah beberapa kali menyatakan kenaikan cukai rokok perlu dipertimbangkan secara hati-hati demi menjaga aktivitas ekonomi.

Namun studi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan kenaikan cukai rokok sebesar 45 persen sejak 2019 berpotensi meningkatkan keluaran ekonomi hingga Rp84,2 triliun. Studi tersebutjuga mencatat potensi peningkatan pendapatan rumah tangga sebesar Rp24,1 triliun serta penciptaan lebih dari 400 ribu lapangan kerja.

Dampak tersebut muncul karena penurunan konsumsi rokok mendorong realokasi belanja rumah tangga ke komoditas lain. Tambahan penerimaan dari cukai rokok juga dapat dialokasikan pemerintah untuk sektor lain.

Keterlibatan industri rokok dalam penyusunan kebijakan pengendalian tembakau juga menjadi sorotan di tingkat global. Sebanyak 183 negara telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional yang mengatur pembatasan pengaruh industri tembakau dalam kebijakan kesehatan publik.

Baca juga: Cari Jodoh Anti Asap: #BiroJodohNonPerokok dan Tren Asmara Digital

Pekerja Tembakau dan Arah Transisi Ekonomi

Narasi dominan lain dalam perdebatan kebijakan tembakau berkaitan dengan perlindungan pekerja sektor tersebut. Industri rokok sering diposisikan sebagai penyedia lapangan kerja bagi petani dan buruh.

Namun sejumlah penelitian menunjukkan persoalan tersebut lebih kompleks.

CISDI mencatat beban kesehatan dan kerugian produktivitas akibat konsumsi produk tembakau pada 2019 mencapai Rp410 triliun. Angka ini melampaui penerimaan cukai rokok sebesar Rp172,3 triliun maupun total keluaranekonomi industri rokok pada tahun yang sama sebesar Rp238,1 triliun.

Di tingkat produksi, petani tembakau juga menghadapi persoalan tata niaga. Sistem Kartu Tanda Anggota yang dikelola oleh sebagian organisasi petani disebut memengaruhi posisi tawar petani dalam rantai produksi. Masuknya tembakau impor turut memengaruhi harga tembakau lokal.

Buruh pabrik rokok menghadapi kondisi kerja yang tidak selalu stabil. Sebagian dipekerjakan dengan sistem kontrak dan upah harian serta menghadapi risiko kerja seperti luka potong dan gangguan saraf.

Dalam buku Kretek Capitalism disebut praktik pekerja level bawah yang diminta mencicipi rokok hasil produksi pabrik sebagai bagian dari kontrol kualitas.

Struktur organisasi buruh di sektor ini juga menjadi perhatian. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM) sering muncul dalam diskusi kebijakan tembakau karena perannyadalam berbagai mobilisasi terkait isu tersebut.

Sejumlah lembaga riset kemudian mendorong pendekatan transisi ekonomi bagi pekerja dan petani tembakau. Pendekatan ini berfokus pada penyediaan alternatif penghidupan di sektor lain.

Lembar kebijakan CISDI tahun 2025 merekomendasikan beberapa langkah, antara lain pemetaan industri atau komoditas alternatif, pelatihan keterampilan pekerja sesuai kebutuhan industri baru, pemberian modal usaha, bantuan langsung tunai, serta dukungan bagi petani yang ingin melakukan diversifikasi atau beralih komoditas.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Kesehatan Baru: Izinkan Aborsi Bersyarat, Atur Sufor, sampai Larang Rokok Ketengan

Implementasi kebijakan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan satuan tugas untuk mengawal proses transisi.

Pendanaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maupun pajak rokok.

Laporan Bank Dunia pada 2017 memperkirakan bantuan pendapatan sementara bagi pekerja sigaret kretek tangan selama masa transisi memerlukan kurang dari dua persen dari tambahan penerimaan cukai rokok.

Berbagai usulan tersebut menunjukkan ruang kebijakan masih terbuka bagi pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekonomi bagi pekerja sektor tembakau.

Ilustrasi oleh Jelita A. Rembulan

About Author

Beladenta Amalia