07/07/2026
Issues Politics & Society

Kasus Nadiem Makarim: Antara Kebijakan yang Salah atau Kejahatan yang Disengaja

Rumitnya kasus korupsi yang menyangkut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat saya bingung. Akhirnya saya ngobrol dengan pakar hukum dan pengacara yang punya perbedaan pendapat.

  • June 8, 2026
  • 5 min read
  • 1795 Views
Kasus Nadiem Makarim: Antara Kebijakan yang Salah atau Kejahatan yang Disengaja

Linimasa media sosial saya belakangan dipenuhi unggahan yang mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Awalnya, saya tidak terlalu mengikuti kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Yang saya tahu, pada periode 2019-2022, Nadiem menjalankan program pengadaan laptop Chromebook untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Beberapa tahun kemudian, program tersebut dipersoalkan. Salah satu alasannya, Chromebook yang sudah dibeli dinilai tidak optimal digunakan di sejumlah wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena keterbatasan akses internet. Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan korupsi. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Setelah melalui rangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara.

Menurut JPU, Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia serta kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,1 triliun. JPU juga menduga Nadiem menerima keuntungan senilai Rp809 miliar dari transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke perusahaan yang didirikan Nadiem, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ucap jaksa Roy Riady, dilansir dari BBC Indonesia.

Dugaan tersebut dibantah Nadiem dan tim kuasa hukumnya. Mereka menyatakan dana yang diterima PT AKAB tidak berkaitan dengan proyek Chromebook. Menurut mereka, transaksi senilai Rp809 miliar itu merupakan transaksi korporasi ketika PT AKAB mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum perusahaan tersebut melantai di bursa.

Nadiem juga membantah adanya peningkatan harta kekayaan yang mencurigakan. Menurutnya, lonjakan kekayaan yang tercatat pada 2022 dipengaruhi oleh pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia melalui Initial Public Offering (IPO), yakni penawaran saham perdana kepada publik sebelum perusahaan resmi diperdagangkan di bursa.

Sebaliknya, dua tahun setelahnya nilai kekayaannya justru mengalami penurunan seiring merosotnya harga saham GOTO. Nadiem menilai jaksa tidak melihat fakta mengenai fluktuasi nilai saham tersebut dan tidak menjelaskan keterkaitan antara dugaan penerimaan Rp809 miliar dengan laporan harta kekayaannya. Ia mengaku kecewa karena tetap dituntut hukuman yang nyaris maksimal meski merasa tidak memiliki niat jahat.

“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya, dilansir dari Kompas.

Baca Juga: Kenapa Tak Seharusnya Prabowo ‘Cawe-cawe’ Kasus Korupsi ASDP?

Belum Ada Benar atau Salah

Derasnya narasi di media sosial yang membela Nadiem mendorong saya berbincang dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Di tengah perdebatan yang berkembang, apakah bijak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini?

Aan mengajak publik melihat perkara tersebut dari perspektif hukum pidana. Menurutnya, perbedaan narasi yang muncul selama persidangan merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan. Jaksa dan kuasa hukum memang memiliki peran yang berbeda sehingga masing-masing akan berusaha meyakinkan publik atas argumentasinya.

“Dalam perspektif jaksa, sebagai penuntut umum, ya pasti menyatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana, itu memang tugasnya jaksa,” jelasnya kepada Magdalene melalui pesan singkat, 21 Mei.

Karena itu, publik perlu membaca perkara ini secara utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Menurut Aan, status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Di tengah derasnya opini dari pemengaruh maupun figur publik, sikap kritis dan objektif menjadi penting. Apalagi, kata Aan, ruang publik saat ini juga rentan dipengaruhi oleh berbagai upaya pembentukan opini.

“Apalagi saat ini ada yang diketahui dengan buzzer dan sebagainya, ini juga rawan, jadi mempermainkan opini publik dengan mendatangkan atau menghadirkan pendapat-pendapat publik figur, kemudian seolah-olah langsung terjudge tidak bersalah,” tuturnya.

Aan menambahkan, salah satu aspek terpenting dalam perkara ini adalah kemampuan jaksa membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Dalam perkara korupsi, kebijakan tidak dapat dipidana begitu saja. Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.

“Jadi perlu diluruskan dari narasi kebijakan tidak bisa dipidana, ya yang menjadi unsur itu bukan soal kebijakannya, tapi ada tidak penyalahgunaan wewenang dalam membuat kebijakan itu,” terangnya.

Baca Juga: The Iceberg Beneath Veloso’s Case: Unjust Punishment, Long Awaited Freedom

Tuntutan Berlebihan

Di sisi lain, Pengacara Todung Mulya Lubis mengemukakan pendapat yang berbeda. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan karena niat jahat Nadiem tidak terbukti dalam kasus ini. Baik-buruk kebijakan bisa jadi perdebatan, tetapi membawanya ke meja hijau adalah hal yang tidak perlu.

Lagipula, pemilihan Chromebook sebagai vendor untuk pengejawantahan kebijakan, terang Todung, adalah privilese Nadiem sebagai menteri. “Kebijakan itu bisa jadi benar, bisa jadi salah, namanya kebijakan, sama saja anda dengan bikin bisnis, bisnis itu bisa untung, bisa enggak untung, tapi putusan itu tidak bisa dipidana,” jelasnya melalui telepon, (28/5).

Jaksa, lanjut Todung, gagal membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Pejabat kerap kali membuat kebijakan yang belum tentu berhasil. Ia memisalkan, keputusan Wakil Presiden Budiono melakukan bail out Bank Century. Kala itu, bank kecil itu terancam pailit.

Sebagai bagian dari pemerintahan, Budiono melakukan bail out karena tidak ingin mengambil risiko terjadinya penarikan uang besar-besaran yang berpotensi menciptakan gejolak ekonomi. Kebijakan ini dipertanyakan, karena Bank Century berskala kecil dan dampak kepailitannya mungkin tidak besar.

“Tapi itu namanya kebijakan, pak Budiono tidak mau ambil risiko kalau dia tidak bail out itu, mungkin dampak psikologi pasarnya yang waktu itu dia takut dan bisa mengancam bank-bank yang lain juga,” ujar Todung.

Baca juga: Jarang Mandi Bisa Dicap Pengguna Narkoba: Blunder Pejabat yang Sulut Stigma

“Nah setiap pejabat harus membuat keputusan, nah kalau dengan kasus Nadiem, dia dipidana, nanti siapa yang mau jadi pejabat? karena takut bikin keputusan, takut bikin kebijakan,” lanjutnya.

Todung kemudian menyerahkan semuanya kepada hakim. Menurutnya, hakim harus bisa membuat keputusan yang adil untuk kasus Nadiem. Meski Presiden Prabowo Subianto mungkin saja memberikan rehabilitasi atau abolisi, cara tersebut tidak ideal. “Itu bukan mekanisme hukum yang benar,” tutupnya.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.