08/06/2026
Issues Politics & Society

Kasus Nadiem Makarim: Antara Kebijakan yang Salah atau Kejahatan yang Disengaja

Rumitnya kasus korupsi yang menyangkut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat saya bingung. Akhirnya saya ngobrol dengan pakar hukum dan pengacara yang punya perbedaan pendapat.

  • June 8, 2026
  • 5 min read
  • 31 Views
Kasus Nadiem Makarim: Antara Kebijakan yang Salah atau Kejahatan yang Disengaja

Lini masa media sosial saya dipenuhi dukungan untuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Tadinya, saya tidak begitu mengikuti kasus dugaan korupsinya. Saya hanya tahu, pada dalam periode 2019-2022, Nadiem membeli laptop Chromebook milik Google untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Pun demikian, beberapa tahun kemudian, pembelian itu dipermasalahkan, karena Chromebook yang sudah terbeli tidak bisa digunakan di daerah 3T. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, (4/9/25). Setelah rangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 18 tahun penjara.

Menurut penilaian JPU, Nadiem terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Aspek yang memberatkannya adalah mengakibatkan masalah terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. JPU kemudian menduga Nadiem menerima Rp809 miliar dari transaksi ini.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa mengatakan pembelian Chromebook dilakukan guna mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke perusahaan yang didirikan Nadiem, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ucap jaksa Roy Riady, dilansir dari BBC.com.

Dugaan ini tentu saja dibantah Nadiem dan kuasa hukumnya. Mereka mengatakan uang yang diterima oleh PT AKAB tak ada hubungannya dengan proyek Chromebook. Transaksi senilai Rp809 miliar tersebut adalah transaksi korporasi PT AKAB yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum masuk ke bursa.

Ia kemudian membantah adanya kenaikan harta yang mencurigakan. Lonjakan kekayaan pada 2022, katanya, didorong pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia melalui Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham yang dilakukan perusahaan kepada publik untuk pertama kali sebelum melantai di Bursa.

Sedangkan, dua tahun setelahnya, nilai kekayaannya mengalami penurunan seiring merosotnya harga saham GOTO. Jaksa, sebut Nadiem, tidak melihat fakta fluktuasi dan tidak menjelaskan hubungan antara dakwaan Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya. Ia kecewa, kendati tak memiliki niat jahat dijatuhi hukuman hampir maksimal.

“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kenapa Tak Seharusnya Prabowo ‘Cawe-cawe’ Kasus Korupsi ASDP?

Belum ada benar atau salah

Derasnya narasi yang bergulir di media sosial tentang seberapa tak bersalahnya Nadiem mendorong saya ngobrol dengan pakar Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Apakah bijak menggunakan asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini?

Aan mengatakan, ada baiknya kembali pada perspektif hukum pidana. Dinamika di persidangan tidak terlepas dari tata cara peradilan pidana berjalan. Dua narasi yang saling beradu, ucapnya, adalah hal biasa yang tidak perlu dipermasalahkan. Kuasa hukum Nadiem tentu saja akan berusaha keras untuk mempersepsikannya tidak bersalah.

“Dalam perspektif jaksa, sebagai penuntut umum, ya pasti menyatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana, itu memang tugasnya jaksa,” jelasnya pada Magdalene via pesan singkat, (21/5).

Publik harus membaca keseluruhan kasus ini dan menahan diri dari mensirkulasi narasi tentang benar atau salah. Nasib Nadiem dalam peradilan ini, ungkap Aan, hanya bisa ditentukan oleh hakim. Maka dari itu, meski dihadapkan pada pendapat pemengaruh dan figur publik, membaca kasus ini secara objektif dan sabar menjadi krusial.

“Apalagi saat ini ada yang diketahui dengan buzzer dan sebagainya, ini juga rawan, jadi mempermainkan opini publik dengan mendatangkan atau menghadirkan pendapat-pendapat publik figur, kemudian seolah-olah langsung terjudge tidak bersalah,” tutur Aan.

Sementara, posisi jaksa dalam membuktikan penyalahgunaan wewenang menjadi sangat krusial dalam kasus ini. Dalam tindak pidana korupsi, Aan mengatakan, kebijakan memang tidak bisa diadili. Namun, dalam kebijakan, seseorang dapat menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan membuat kerugian negara.

“Jadi perlu diluruskan dari narasi kebijakan tidak bisa dipidana, ya yang menjadi unsur itu bukan soal kebijakannya, tapi ada tidak penyalahgunaan wewenang dalam membuat kebijakan itu,” terangnya.

Baca Juga: The Iceberg Beneath Veloso’s Case: Unjust Punishment, Long Awaited Freedom

Tuntutan berlebihan

Di sisi lain, Pengacara Todung Mulya Lubis mengemukakan pendapat yang berbeda. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan karena niat jahat Nadiem tidak terbukti dalam kasus ini. Baik-buruk kebijakan bisa jadi perdebatan, tetapi membawanya ke meja hijau adalah hal yang tidak perlu.

Lagipula, pemilihan Chromebook sebagai vendor untuk pengejawantahan kebijakan, terang Todung, adalah privilese Nadiem sebagai menteri. “Kebijakan itu bisa jadi benar, bisa jadi salah, namanya kebijakan, sama saja anda dengan bikin bisnis, bisnis itu bisa untung, bisa enggak untung, tapi putusan itu tidak bisa dipidana,” jelasnya melalui telepon, (28/5).

Jaksa, lanjut Todung, gagal membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Pejabat kerap kali membuat kebijakan yang belum tentu berhasil. Ia memisalkan, keputusan Wakil Presiden Budiono melakukan bail out Bank Century. Kala itu, bank kecil itu terancam pailit.

Sebagai bagian dari pemerintahan, Budiono melakukan bail out karena tidak ingin mengambil risiko terjadinya penarikan uang besar-besaran yang berpotensi menciptakan gejolak ekonomi. Kebijakan ini dipertanyakan, karena Bank Century berskala kecil dan dampak kepailitannya mungkin tidak besar.

“Tapi itu namanya kebijakan, pak Budiono tidak mau ambil risiko kalau dia tidak bail out itu, mungkin dampak psikologi pasarnya yang waktu itu dia takut dan bisa mengancam bank-bank yang lain juga,” ujar Todung.

Baca juga: Jarang Mandi Bisa Dicap Pengguna Narkoba: Blunder Pejabat yang Sulut Stigma

“Nah setiap pejabat harus membuat keputusan, nah kalau dengan kasus Nadiem, dia dipidana, nanti siapa yang mau jadi pejabat? karena takut bikin keputusan, takut bikin kebijakan,” lanjutnya.

Todung kemudian menyerahkan semuanya kepada hakim. Menurutnya, hakim harus bisa membuat keputusan yang adil untuk kasus Nadiem. Meski Presiden Prabowo Subianto mungkin saja memberikan rehabilitasi atau abolisi, cara tersebut tidak ideal. “Itu bukan mekanisme hukum yang benar,” tutupnya.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.