Yang Keliru dan Perlu Diluruskan dari Kasus Persekusi Mahasiswa PNJ
Bulan Juni dirayakan sebagai Bulan Kebanggaan bagi kelompok kwir. Namun, Bulan Kebanggan tahun ini justru disambut dengan kabar buruk persekusi kwir di lingkungan akademik.
Selasa (2/6) pertama Juni, dua orang mahasiswa gay di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) direkam diam-diam sedang berciuman, lalu video mereka disebar tanpa persetujuan. Keduanya kemudian diarak dan dibawa ke lapangan diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ dilansir dari Kumparan mengatakan sidang terbuka diperuntukkan untuk korban persekusi memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
“Memang dialog tadi diperuntukkan bagi keresahan bagi teman-teman mahasiswa menyampaikan dan mendengarkan secara langsung kronologi dari pelaku dan permohonan maaf akibat tindakan asusila yang dilakukan di lingkungan kampus,” kata Ketua BEM PNJ Muhammad Farrel Adityatama.
Farrel mengatakan perbuatan korban persekusi mencoret nama institusi dan membuat ketidaknyamanan di ruang akademik. Ia juga bilang korban persekusi saat ini terancam dikeluarkan dari PNJ.
Baca juga: #RuangAmanAnak: Berikan ‘Safe Space’ untuk Anak-anak Queer, Bagaimana Caranya?
Sementara itu, dalam siaran persnya (2/6), PNJ menyatakan proses penelaahan dan penanganan internal masih berlangsung. Pihak kampus menyebut telah melakukan komunikasi dengan keluarga mahasiswa terkait, menjalankan proses klarifikasi awal dengan mengedepankan penghormatan hak-hak tiap pihak terlibat.
Meski demikian, sejumlah video yang beredar menunjukkan adanya forum terbuka yang dihadiri pihak kampus dan mahasiswa lain. Dalam sebuah video dari @depokuntuksemua, perwakilan kampus menyampaikan akan menegakkan regulasi atas tindakan asusila dengan memberi sanksi keluar dari kampus.
Suasana forum tersebut menuai kritik karena dinilai tidak menjamin perlindungan privasi maupun keamanan mahasiswa yang dipersekusi.
Arisdo Gonzales, Aktivis Keberagaman dari Pelangi Nusantara, menyebut persekusi itu memperlihatkan pihak kampus masih gagap dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan ragam gender dan seksualitas. Alih-alih melindungi, kampus justru mereproduksi kekerasan itu sendiri dengan membiarkan terjadinya persekusi.
“Aku yakin pihak kampus pada saat itu juga kebingungan. Kebingungan dalam arti, satu sisi mereka (korban persekusi) manusia juga, tapi satu sisi mereka (kampus) harus mendengar suara mayoritas di sana, yang memang menjustifikasi persekusi dan diskriminasi pada kawan-kawan kwir,” ujar Arisdo saat diwawancara Magdalene (5/6).
Ada Pelanggaran Privasi dan Kekerasan dari Cara Kampus Menangani Kasus
Arisdo bilang, hak atas rasa aman kedua mahasiswa itu telah direnggut. “Apa pun orientasi seksualnya, mahasiswa itu berhak atas rasa aman, apalagi di kampus,” tegasnya. Penegakan aturan dan kode etik yang dilakukan kampus justru menurut Arisdo Gonzales, justru merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Arisdo menyebut perekaman dan penyebaran video tanpa persetujuan juga melanggar privasi korban persekusi. “Dia direkam tanpa consent, dan mukanya enggak di-blur. Mereka disebarkan bukan hanya di media sosial, tapi bahkan ada ujaran kebencian juga,” jelasnya.
Alih-alih menghentikan rangkaian pelanggaran itu, menurut Arisdo, kampus justru memperparahnya dengan memfasilitasi penghakiman publik.
“Pihak kampus tidak benar-benar melindungi di sana. Justru kampus menyediakan ruang untuk penghakiman, ruang untuk meyakinkan bahwa dua orang ini layak dihakimi publik,” ujarnya.
Baca juga: Ruang Aman Internet adalah Hak Semua Bangsa, Kecuali LGBTQIA+
Mengapa Lingkungan Akademik Masih Kental Homofobia?
Persekusi kwir di PNJ bukan satu-satunya kasus homofobia di lingkungan akademik. Sebelumnya, juga terjadi kasus penggerebekan dua mahasiswa gay di Padang yang berujung pada pengeluaran keduanya dari kampus. Selain itu, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada juga pernah mengeluarkan surat edaran anti LGBT.
Menurut Arisdo, berulangnya kasus homofobia di lingkungan kampus disebabkan masih berakarnya heteronormativitas yang kemudian menciptakan diskriminasi bagi kelompok di luar heteroseksual. “Sistem heteronormativitas yang terjadi di sini, sistem yang benar-benar melanggengkan diskriminasi pada kawan-kawan kwir,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis GAYa Nusantara dan Dosen Tidak Tetap Unair, Dede Oetomo, menyebut homofobia di institusi pendidikan berakar dari watak perguruan tinggi di Indonesia yang belum sepenuhnya menempatkan diri sebagai lembaga keilmuan yang kritis. Menurutnya, lembaga pendidikan saat ini masih sangat elitis dan patriarkis.
Akibatnya, ruang untuk isu gender dan seksualitas menjadi sempit. Dengan demikian, isu terkait keberagaman gender dan seksualitas menjadi isu tabu di kampus, sehingga melanggengkan homofobia.
Baca juga: Saya Takkan Pernah Dianggap Manusia: Trauma LGBT di Lingkungan Agama
Lebih jauh, Dede menekankan kampus tidak berdiri terpisah dari masyarakat. Watak konservatif yang berkembang di Indonesia, menurutnya, ikut terbawa ke dalam ruang akademik.
“Perguruan tinggi di Indonesia itu ada dalam konteks sosial-budaya yang berkembang di Indonesia dengan semua konsekuensinya, konservatifnya. Jadi makanya kemudian homofobia dan transfobia itu kuat,” ujar Dede.
Kampus Harusnya Ramah Keberagaman
Bagi Dede, kasus PNJ seharusnya menjadi momen evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi. Ia menilai perubahan harus dimulai dari dibukanya ruang dialog di kampus untuk memperbarui pemahaman yang berkiblat pada ilmu pengetahuan, bahwa homoseksualitas bukan penyimpangan.
“Idealnya itu ada proses untuk dialog, diskusi di kalangan pengajar di perguruan tinggi, untuk belajar mengenai perkembangan pemikiran, misalnya bahwa homoseksualitas bukan lagi gangguan jiwa,” ujar Dede.
Meski tantangannya besar, ia melihat perbincangan publik atas kasus PNJ sebagai langkah awal yang berarti.
Sementara pada penanganan kasus, Arisdo menilai PNJ keliru karena langsung mengikuti suara mayoritas tanpa mendengarkan pihak yang dipersekusi. Menurutnya, penanganan kasus terkait keberagaman gender dan seksualitas berbeda dari kasus lain, sehingga perlu melibatkan pihak yang kompeten dalam menangani kasus semacam ini.
“Mengajak organisasi kwir atau lembaga bantuan hukum yang ramah kwir untuk berdiskusi langkah apa yang tepat, pendekatan apa yang tepat,” ujarnya soal apa yang luput dilakukan oleh kampus.
Ia juga menekankan pentingnya komunitas kwir untuk saling menjaga. Ia mendorong kawan kwir untuk menjaga diri dan mencari dukungan dari sesama, serta menghubungi lembaga pendamping seperti Arus Pelangi, Inclusive Legal Center, atau SafeNet bila menghadapi persekusi.
“Jaga diri kita masing-masing, cari dukungan, peer-to-peer, itu sangat penting banget,” ujar Arisdo.




















