Politics & Society

Perjuangan Masih Panjang Hapuskan Perkawinan Anak di Indonesia

Keputusan MK untuk menyerahkan pengubahan batas minimum usia menikah kepada DPR dikhawatirkan akan ditunggangi kelompok konservatif.

Avatar
  • December 17, 2018
  • 5 min read
  • 429 Views
Perjuangan Masih Panjang Hapuskan Perkawinan Anak di Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu mengenai usia minimum untuk menikah disesalkan oleh pemohon uji materi undang-undang serta kalangan hukum dan aktivis karena memperpanjang aturan yang secara konstitusional diskriminatif.

“Kami menyesalkan kenapa malah diserahkan kembali kepada pihak pembuat undang-undang dengan tenggat waktu tiga tahun. Berarti dalam tiga tahun ke depan anak-anak Indonesia masih menghadapi ketidakpastian mengenai haknya,” ujar Anggara salah satu tim kuasa hukum penggugat uji materi sekaligus Direktur Eksekutif dari Institute for Criminal Justice Center (ICJR).

 

 

Setelah hampir dua tahun para penggugat berjuang untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun, majelis hakim MK Kamis lalu (13/12) mengabulkan sebagian dari permohonan pihak penggugat. Dalam putusan tersebut para hakim sepakat bahwa Pasal 7 Ayat satu (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas minimum usia perempuan untuk menikah mengakibatkan banyak diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini menurut mereka juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Meski demikian, MK tetap menyerahkan keputusan untuk mengubah pasal tersebut kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tenggat tiga tahun untuk lembaga pembentuk undang-undang  mengubah batas usia minimum perempuan untuk menikah. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, maka batas usia minimum akan diselaraskan dengan undang-undang perlindungan anak (yakni 18 tahun),” ujar Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi dalam konferensi pers usai keputusan minggu lalu.

Aktivis perempuan  Ratna Batara Munti mengatakan ia khawatir jika  mandat dikembalikan pada DPR, ada pihak-pihak dari kelompok konservatif yang malah menunggangi momentum amandemen UU Perkawinan tersebut.

“Pengajuan ke MK tersebut sebetulnya untuk menghindari undang-undang ini masuk ke DPR, karena takutnya pihak (kelompok-kelompok) konservatif akan memanfaatkan momen ini untuk mengubah pasal-pasal yang menguntungkan pihak mereka, salah satunya mengenai poligami,” ujar Ratna, yang merupakan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Lia Anggiasih, salah satu dari anggota tim kuasa hukum, mengatakan, tim mereka akan mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).

“Kami sudah mengajukan permintaan penerbitan Perppu penghapusan perkawinan anak sejak 2016 lalu ke kantor staf Presiden. Seharusnya dengan putusan MK ini, Presiden sangat bisa menyetujui Perppu tersebut,” ujar Lia, yang juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), sebuah organisasi yang  juga mengadvokasi masalah ini.

Kondisi Indonesia dan kendala yang dihadapi

Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Artinya 24 persen perempuan di Indonesia melakukan praktik perkawinan anak, sehingga saat ini Indonesia menduduki peringkat kedua di wilayah Asia Tenggara dan peringkat ketujuh di dunia dengan angka perkawinan anak terbesar.

Perkawinan anak menimbulkan banyak kerugian bagi anak perempuan, mulai dari berhubungan seksual secara terpaksa sebelum waktunya, tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lia mengatakan ada pandangan yang sangat umum dalam masyarakat Indonesia bahwa anak yang sudah akil balig berarti matang untuk berkeluarga.

“Seperti pemohon kita, kan semuanya begitu. Karena sudah menstruasi dianggap sudah bisa bereproduksi. Seperti Mbak Endang Wasrinah yang saat usia 14 tahun dinikahkan dengan duda berusia 37 tahun beranak satu. Sudahlah disuruh mengurus anak, dia pun dipaksa berhubungan seks oleh suaminya dan akhirnya menyebabkan iritasi pada vaginanya,” ujarnya.

Endang Wasrinah adalah korban pernikahan anak asal Indramayu, Jawa Barat. Ia mengajukan permohonan uji materi kepada MK bersama dua rekannya, Rasminah dari Indramayu dan Maryati dari Bengkulu.

“Saya geregetan sekali (dengan keputusan MK). Usia 16 tahun itu harusnya masih dimanja sama orang tua, tapi ini malah  harus jadi orang tua, bahkan saya pun mengurus anak tiri. Kenapa pula keputusannya harus diserahkan lagi ke DPR untuk  menentukan batas usianya,” kata Endang, yang kini berusia 40 tahun.

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri, salah satu yang paling giat melawan isu perkawinan anak, mengatakan bahwa pemikiran sebagian masyarakat yang menabukan pendidikan seksual komprehensif menghalangi jalannya advokasi terkait isu ini.

“Ini kan permasalahannya terletak pada akses informasi terhadap edukasi seksual komprehensif dan kesehatan reproduksi, jadi mereka tidak paham risiko jika menikah di bawah usia 18 tahun. Di situ ada  kehamilan di bawah umur yang berujung pada angka kematian ibu yang tinggi, permasalahan ekonomi, dan angka perceraian yang juga tinggi,” ujar Tunggal.

Ia menambahkan, pandangan-pandangan keagamaan yang menyatakan “lebih baik menikah daripada berzina” juga menjadi persoalan, sehingga sangat penting untuk bekerja sama dengan pemuka agama untuk melawan perspektif yang mendorong pada maraknya perkawinan anak.

Dispensasi pernikahan

Selain batas usia minimum, para aktivis mengatakan pentingnya membenahi aturan dispensasi pernikahan, di mana pengadilan agama dengan mudahnya mengeluarkan surat dispensasi menikah jika ada persetujuan orang tua.

Ratna Batara Munti mengatakan akan lebih baik jika sistem dispensasi pernikahan dihapuskan saja karena mekanisme itu akan selalu mengganggu jalannya advokasi.

“Sebenarnya alasan-alasan seperti, hamil duluan, sudah berhubungan seksual sebelumnya. ini bukan alasan untuk menikahkan anak-anak. Solusi menikahkan anak akan menjauhkan anak dari hak-haknya, apalagi hak pendidikan. Apa pun yang terjadi, pernikahan tersebut sebaiknya tetap ditunda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa belum adanya keselarasan antar undang-undang membuat hal ini semakin runyam.

“Di Undang-undang Perlindungan Anak, sudah jelas kok bahwa persetubuhan terhadap anak adalah tindak kriminal, lah ini  lewat dispensasi nikah malah melembagakan persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.

Lia dari KPI mengatakan bahwa harus ada regulasi yang lebih ketat untuk pengajuan dispensasi nikah, termasuk semacam sanksi untuk orang tua dan para pemberi dispensasi.

“Seharusnya ada lembaga yang harus didatangi terlebih dahulu sebelum mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan agama, seperti di Rembang, ada Lembaga Pusat Perlindungan Keluarga (PUSPAGA). Sebelum dia ke pengadilan agama suratnya itu harus ke PUSPAGA, ke kepala desa. Jadi persyaratannya semakin panjang untuk orang tua buat mengajukan dispensasi,” katanya.

Tunggal mengatakan bahwa dispensasi pernikahan ini juga berkaitan dengan pegawai-pegawai pengadilan agama yang belum memiliki perspektif gender.

“Pihak Mahkamah Agung dan Kementerian Agama harus memastikan para hakim pengadilan agama memiliki perspektif yang adil gender. Selain itu, perspektif pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) juga perlu diperbaiki. Mereka yang bisa menjangkau dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak,” ujarnya.

Ada kekerasan dalam rumah tangga dalam pernikahan muda.


Avatar
About Author

Elma Adisya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *