17/07/2026
Environment Issues

Di Balik Terbakarnya TPA Jatiwaringin: Ada Tata Kelola Sampah yang Buruk

Kebakaran TPA Jatiwaringin jadi salah satu konsekuensi dari buruknya tata kelola sampah saat ini.

  • July 13, 2026
  • 6 min read
  • 357 Views
Di Balik Terbakarnya TPA Jatiwaringin: Ada Tata Kelola Sampah yang Buruk

Sepuluh hari berselang sejak tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten terbakar. Mengutip Kompas.com, asap masih terus mengepul di sekitar lokasi, sementara proses pemadaman masih berlangsung. Sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat upaya memadamkan api.

Masih berdasarkan laporan media yang sama, kebakaran diduga bermula dari percikan api kecil. Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan hal tersebut pada (30/6). Seiring waktu, percikan api cepat membesar akibat angin kencang pada musim kemarau. Api kemudian menjalar ke sejumlah titik timbunan sampah dan sulit dipadamkan karena berada di area yang sulit dijangkau.

Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, menyebut dugaan sementara kebakaran berasal dari area yang belum menerapkan sistem controlled landfill. Mengutip Waste4Change, controlled landfill merupakan metode pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah menggunakan alat berat.

Meski demikian, kepada Kompas.com, Rizal menegaskan penyebab kebakaran masih didalami. “Api berasal, sementara ya, sementara, tapi kami belum mendalami, sementara api dimungkinkan dari area yang belum controlled landfill,” ungkapnya (5/7).

Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional Wahyu Eka Setyawan menilai, persoalan tidak berhenti pada penerapan controlled landfill. Namun juga menyangkut tata kelola di lapangan hingga kebijakan pengelolaan sampah yang belum memadai. Mengingat kebakaran serupa bukan pertama kali terjadi, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi perbaikan sistem pengelolaan tempat pembuangan akhir di Indonesia.

“Kita semua tahu ini bukan kali pertama terjadi ya. Ada masalah substantif di balik kebakaran ini dan itu menyentuh tata kelola sampah yang keliru,” kata Wahyu kepada Magdalene (7/6).

Baca Juga: #PerempuanRawatBumi: Kisah Perempuan Penenun Sampah 

Kombinasi Iklim dan Metode Pembuangan yang Tak Ideal

Meski penyebab pasti kebakaran belum dipastikan, Wahyu menyebut salah satu kemungkinan berasal dari tumpukan sampah organik yang terus menggunung. Saat terurai tanpa oksigen, sampah organik seperti sisa makanan dan daun menghasilkan gas H2S (Hidrogen Sulfida) yang mudah terbakar dan beracun.

“Ini bisa disebabkan oleh penumpukan sampah organik yang sering tergulung bersama plastik. Dia membusuk, membusuk, dan memunculkan gas (H2S). Nah gas ini mudah terbakar dan beracun. Ketika tersulut sedikit, langsung yang di bawah juga bisa ikut terbakar,” jelas Wahyu.

Risiko tersebut semakin besar akibat kondisi iklim Indonesia yang tengah memasuki musim kemarau. Angin yang bertiup kencang mempercepat penyebaran api sehingga kobaran sulit dikendalikan.

“Ketika itu (tumpukan sampah) dipadukan dengan kecepatan angin, maka itu bisa menyulut dan memicu api yang lebih besar,” tambah Wahyu.

Senada, Ibar Akbar, Juru Kampanye Zero Waste (Bebas Sampah) untuk Greenpeace Indonesia, bilang kebakaran ini juga dipicu oleh El Nino yang tengah melanda Indonesia. Ketika panas iklim dan kencangnya angin bertemu ga metana dan H2S yang dihasilkan dari tumpukan sampah, kobaran api pun tidak bisa dihindarkan.

“Artinya memang melihat gas metananya bertumpuk dan sudah lama tersimpan di sana karena memang sampah organik dan sampah non-organik tercampur. Ya terus ketemu El Nino, jadilah terjadi kebakaran,” jelas Ibar.

Baca juga: #PerempuanRawatBumi: Menuju Kampung ‘Zero Waste’, Perlawanan Senyap dari Rawageni Depok

Pemilahan Sampah Tak Maksimal

Ibar menambahkan, kebakaran ini juga berkaitan dengan pemilahan sampah yang tak dijadikan agenda serius. Mengingat penyebab sementara adalah kombinasi iklim dan hasil gas dari timbunan sampah organik, pemilahan sampah seharusnya bisa dilakukan sejak awal. Menurut Ibar, sampah organik bisa habis pada skala daerah, bahkan pada lingkup terkecil, yakni rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

“Artinya gini, ngomongin soal sampah ini, kalau semisal organik itu benar-benar dikelola, dihabiskan dari sumbernya di skala RT/RW, kecamatan, dan sebagainya, kan sebenarnya kalau organiknya enggak ada lagi organik yang masuk ke TPA,” kata Ibar.

Ia menilai persoalan itu berkaitan dengan belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Padahal, aturan tersebut menetapkan pemilahan sebagai tahap pertama dalam pengelolaan sampah sebelum dikumpulkan dan diangkut ke tempat pembuangan akhir.

“Ini berkaitan juga sama pemerintah yang tidak menjalankan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hasilnya, pemerintah masih terus melakukan praktek open dumping seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin. Kondisi-kondisi itu pada akhirnya juga menciptakan masalah,” jelas Wahyu.

Baca juga: Mikroplastik di Sayur dan Buah: Bahaya yang Sering Tak Disadari

Perbaikan Tata Kelola Tak Bisa Ditunda

Selain menyoroti pengelolaan sampah, Ibar dan Wahyu juga menilai minimnya anggaran daerah turut memperburuk kondisi. Menurut mereka, keterbatasan anggaran membuat pembangunan sistem pengelolaan sampah berjalan lambat dan lebih banyak difokuskan pada pengangkutan sampah daripada pembenahan sistem.

Wahyu menyebut alokasi anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah masih sangat kecil. Kondisi tersebut juga tidak lepas dari besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Kalau kita bicara range anggaran, soal sampah ini bahkan anggarannya enggak mencapai 2 persen. Di beberapa daerah lain, malah ada yang di bawah 1 persen. Itu pun digunakan untuk mengangkut (sampah) saja begitu. Tapi apa yang terjadi di daerah itu juga sangat bergantung di nasional,” kata Wahyu.

Bagi Wahyu, kebakaran TPA Jatiwaringin memperlihatkan perlunya perubahan yang lebih mendasar dalam tata kelola sampah. Perbaikan tidak cukup dilakukan di hilir, tetapi juga harus dimulai dari sumber timbulan sampah, termasuk memperkuat tanggung jawab produsen dalam mengurangi penggunaan plastik.

“Pemerintah bisa memastikan pengurangan sampah di sumbernya ataupun di hulunya. Di hulu ini bukan sekedar memilah sampah, tapi juga bicara soal bagaimana tanggung jawab produsennya. Bagaimana produsen ini juga harus mematuhi begitu bahwasannya mereka juga harus minim sampah begitu,” kata Wahyu.

Senada, Ibar menilai pemerintah perlu segera menyusun roadmap pengurangan produksi sampah plastik. Tanpa pengurangan dari sisi produksi, peningkatan volume sampah akan terus melampaui kemampuan sistem pengelolaan yang ada.

“Sebenarnya pemerintah harus ada kebijakan terkait roadmap pengurangan produksi plastik. Karena pada akhirnya kita sudah terlalu banyak plastik yang terproduksi. Masalahnya semakin banyak plastik yang terproduksi, tapi tata kelola kita itu masih jalannya segitu aja. Tidak ada penanganannya. Artinya dengan tata kelola yang stuck dengan kondisi sekarang, produksi terus naik,” sambung Ibar.

Selain pembenahan kebijakan, Wahyu juga mendorong peningkatan anggaran pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, tambahan anggaran diperlukan untuk membangun infrastruktur sekaligus memperkuat sistem sosial yang mendukung pengelolaan sampah.

“Tentu perlu memberikan pos budget terutama untuk di pemerintah daerah untuk mampu mengatasi dan membangun infrastruktur serta membangun sistem sosialnya. Dan semua ini sebenarnya bisa dilakukan ketika pemerintah tidak terlalu tergila-gila sama solusi teknologi yang berbiaya mahal,” pungkas Wahyu.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).