‘Update’ Kasus Pandji: Dialog Bersama MUI hingga Siap Penuhi Panggilan Polisi
Proses pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea di Jakarta masih terus berjalan. Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat enam laporan yang menunggu kehadiran Pandji untuk dimintai keterangan.
Pandji menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari mendatang. Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum maupun ajakan dialog.
“Ya, saya siap datang ke Polda jam 10. Saya tidak akan menghindari panggilan ketika dibutuhkan hadir. Saya juga tidak akan menghindari ajakan berdialog,” ujar Pandji saat menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (3/2).
Baca Juga: ‘Mens Rea’: Fakta Lama dan Kepanikan Moral yang Enggak Perlu
Kedatangan Pandji ke kantor MUI, menurutnya, merupakan bentuk silaturahmi sekaligus itikad baik untuk menjelaskan isi pertunjukan Mens Rea. Ia menegaskan pertunjukan tersebut bertujuan menghibur dan membuat penonton tertawa.
“Saya bertabayun. Saya tentu sangat senang kalau ada ketidakjelasan atau kebingungan atas produk pertunjukan saya,” katanya.
Pandji juga menyatakan komitmennya untuk berdialog dengan lembaga, kelompok, maupun individu yang merasa keberatan dengan materi pertunjukan tersebut. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pelaku seni.
Sebelumnya, di media sosial, sejumlah komunitas agama dan tokoh Islam menilai Pandji telah melecehkan agama karena Mens Rea menyinggung soal ibadah salat.
Dalam proses penyelidikan, dua opener pertunjukan Mens Rea, yakni Dany Beller dan Ben Dhanio, telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Meski menghadapi berbagai laporan, Pandji menegaskan hal tersebut tidak akan membuatnya berhenti berkarya. Ia memastikan tetap menggelar pertunjukan stand up comedy, meski tidak lagi menggunakan nama Mens Rea.
Baca Juga: Dikriminalisasi karena ‘Mens Rea’, Apa Kabar Kasus Pandji Pragiwaksono?
Saat ditanya apakah materi pertunjukan berikutnya masih akan membahas isu politik, Pandji menjawab tegas.
“Iya. Materinya memang membahas sosial dan politik, karena itu keresahan saya—topik yang saya suka. Jadi itu akan terus berjalan, hanya namanya saja berbeda,” ujarnya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar bilang, pertunjukan atau ekspresi seni baru dapat dipidana apabila mengandung unsur kampanye kekerasan atau ajakan melakukan tindak pidana.
“Yang terjadi dalam pertunjukan Pandji, alhamdulillah, penonton tertawa semua. Kebebasan berekspresi digunakan untuk mengajak dan mengedukasi masyarakat, dan itulah yang dilakukan,” ujarnya kepada Magdalene.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memproses laporan dari Majelis Pesantren Salafiyah alias Matin Syarkowi, tokoh ulama Nahdlatul Ulama asal Banten. Total terdapat lima laporan di Polda Metro Jaya dan satu laporan di Polda Banten.
Pihak kepolisian menyebut telah memeriksa sejumlah ahli dan saksi terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Baca Juga: Terobos Kerumunan Massa Aksi, Kendaraan Taktis Brimob Lindas Ojol
“Ini undangan klarifikasi karena yang dilaporkan adalah objek yang sama. Penyidik berupaya mengatur pemanggilan dalam satu waktu untuk lima perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip dari Metro TV.
Namun, proses pemeriksaan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menegaskan pertunjukan seni Mens Rea tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana karena dilindungi oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).





















