17/07/2026
Issues Politics & Society

‘Bau Amis’ Vonis Tapol Bandung, LBH: Hakim Abai pada Fakta di Lapangan 

PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara kepada enam tapol demo Agustus. LBH Bandung menilai putusan itu tak mencerminkan fakta persidangan dan lebih menyinggung pandangan politik terdakwa.

  • February 25, 2026
  • 3 min read
  • 949 Views
‘Bau Amis’ Vonis Tapol Bandung, LBH: Hakim Abai pada Fakta di Lapangan 

“Setiap yang terkubur akan kembali sebagai bisik, menyelinap di antara mimpi indahmu, tanpa permohonan, tanpa ampunan. 

Suara mereka akan terus menggantung di udara, berputar di sela gedung, menggedor pintu-pintu yang rapat terkunci. 

Setiap luka menjadi gema, setiap gema menjelma jadi bara.” 

Sajak tersebut dibacakan dua rekan tahanan politik Bandung sebagai respons atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 silam. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Aditya Dwi Laksana dan Naufal. Sementara itu, Rhexy, Jalus, Tebe, dan Jihar divonis satu tahun empat bulan penjara. 

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari keluarga, rekan, serta tim kuasa hukum para terdakwa. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut. 

Baca juga: Kematian sampai Penangkapan Massal: 5 Temuan Komisi Pencari Fakta di Demo Agustus 2025

Hakim Abai pada Fakta Lapangan 

Teman salah satu tapol Singkir Wicaksana mengaku kecewa atas putusan itu. Bukan cuma tak adil, ujarnya, hakim bahkan abai pada fakta bahwa terdakwa mengalami kekerasan selama proses penyidikan. 

“Saya sangat marah dan kecewa. Yang korban malah dihukum. Setahu kami, kawan-kawan itu disetrum, berdarah di ruang penyidikan, dilakban kepalanya, diseret paksa, hingga dipukul berulang kali,” kata Singkir kepada Magdalene (23/2). 

Menurut Singkir, rekan-rekannya turun ke jalan karena kegelisahan terhadap situasi negara. Ia juga menyatakan pengadilan tidak menangkap latar sosial dan politik dari peristiwa tersebut. 

“Kerusuhan dan pelemparan molotov ini tetap akan terjadi dengan atau tanpa kawan kami,” ujarnya. 

Aprilia, rekan tahanan politik lainnya, menyatakan para terdakwa dituduh membakar gedung. Ia merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan molotov yang dibawa maupun dilempar tidak menyala dan tidak menyebabkan kerusakan. 

“Dalam kesaksian sudah jelas bahwa molotov yang dibawa maupun dilempar tidak menyala dan tidak menyebabkan kerusakan apapun. Namun mereka tetap dijadikan kambing hitam dalam semua kejadian ini,” kata Aprilia kepada Magdalene (24/2). 

Aprilia juga menyinggung tuduhan pembakaran sebuah rumah makan Sunda. Ia menyebut saat kejadian berlangsung, para tahanan politik sudah berada di rumah. 

Baca juga: Perburuan Aktivis Berlanjut: Empat di Bali Sempat Ditangkap, Satu Dijadikan Tersangka

“Jaksa penuntut umum sangat melebih-lebihkan kasus kawan-kawan saya, entah dengan motif apa, sehingga mereka dijatuhi hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya. 

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa Patiroi, menyampaikan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan dari tim kuasa hukum dan para terdakwa secara memadai. 

“Putusan itu seperti menyalin langsung surat dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka dituduh membakar gedung DPRD, rumah makan Sunda, dan videotron, padahal tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut,” ucap Daffa kepada Magdalene (24/2). 

Enam terdakwa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan banding. Adit dan Naufal termasuk terdakwa yang tidak langsung menerima putusan tersebut. 

“Putusan ini tidak mencerminkan fakta persidangan di lapangan,” kata Daffa. 

Sementara itu, Tim Komisi Pencari Fakta masyarakat sipil menyatakan menemukan dugaan praktik operasi kambing hitam dalam peristiwa Agustus. Hingga kini, ratusan tahanan politik lainnya masih menjalani proses hukum di persidangan. 

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.