Issues

Sanksi Sosial Membuat Perempuan Korban KDRT Enggan Bercerai

Banyak perempuan korban KDRT yang masih merasa malu jika bercerai karena masyarakat menimpakan tanggung jawab atas keharmonisan keluarga di pundak mereka.

Avatar
  • March 13, 2020
  • 6 min read
  • 358 Views
Sanksi Sosial Membuat Perempuan Korban KDRT Enggan Bercerai

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan merupakan dasar untuk membentuk sebuah keluarga. Masyarakat juga memandang bahwa seorang istri atau ibu bertanggung jawab menjaga keharmonisan keluarga. Pandangan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional yang melekatkan pengasuhan, pemeliharaan, dan kepedulian pada perempuan.

Akibatnya, bila terjadi kegagalan keharmonisan keluarga dan seorang istri memutuskan untuk bercerai, masyarakat akan otomatis melabeli perempuan yang bercerai sebagai “istri yang tidak setia”, “istri yang tidak patuh terhadap suami”, ‘”ibu rumah tangga yang tidak sopan”, dan “ibu yang tidak mengasihi”.

 

 

Saya meneliti tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh para perempuan Indonesia dan menemukan bahwa perempuan yang mengalami KDRT enggan meminta cerai atau berusaha keluar dari situasi yang dialaminya.

Baca juga: Ada KDRT di Pernikahan Muda

Penelitian saya menunjukkan bahwa walaupun perempuan mengalami KDRT, mereka tidak berusaha keluar dari situasi yang dialaminya dan meminta cerai. Hal ini terjadi bukan hanya karena faktor agama yang melarang perceraian, tapi mereka juga merasa malu karena dianggap gagal sebagai istri.

Dilema untuk lepas dari KDRT

Penelitian saya melibatkan partisipan perempuan di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2012. Saya mewawancarai 14 perempuan penyintas KDRT yang bergabung dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan masalah-masalah perempuan, yaitu Legal Resource Centre—Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia. Para penyintas yang menjadi responden dalam penelitian ini berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan, mulai dari tidak menyelesaikan sekolah dasar hingga memiliki kualifikasi sarjana.

Hasil penelitian saya menunjukkan bahwa semua responden—terlepas dari identitas sosial mereka—pada awal kekerasan terjadi terus memegang erat nilai dan norma tanggung jawab mereka tentang nilai “harmoni” dalam suatu keluarga.

Banyak KDRT dipicu oleh kecemburuan sosial dan ekonomi dari suami terhadap istrinya. Misalnya, ketika pencapaian istri lebih tinggi daripada pencapaiannya suaminya, hal ini bisa dianggap “mengancam” eksistensi suami sebagai kepala rumah tangga. Akan tetapi kesalahan kerap ditimpakan kepada istri karena dianggap tidak melakukan peran yang diharapkan.

Perasaan malu kemudian muncul karena pihak istri melihat dirinya sendiri sebagai pihak yang telah gagal memenuhi harapan masyarakat untuk menjaga perkawinan yang harmonis dan menjaga keutuhan rumah tangga.

“…Sejak pernikahan tahun 1989 hingga 2009, kekerasan rumah tangga berlanjut. Kekerasan [fisik] telah hilang [sekarang] tetapi kekerasan psikologis [masih ada di sini]. Setelah [saya melahirkan] anak pertama, kata-katanya menyakitkan. Setelah memiliki anak pertama, saya diberitahu ibu saya untuk pulang, tetapi saya tidak mau, saya tidak ingin menjadi ‘janda’.”

Berapa lama mereka dapat bertahan dalam situasi KDRT berbeda-beda karena pengalaman setiap perempuan yang satu dengan yang lain tidak sama. Akan tetapi, ketika kekerasan terus meningkat atau tidak dapat ditoleransi, sebagian besar responden (12 dari 14) akhirnya bercerai.

Baca juga: Ibu Selalu (Tidak) Sempurna, Sama Seperti Ayah

Kekerasan yang mereka hadapi justru membawa ke situasi yang lebih rumit karena mereka harus membuat keputusan yang tidak mudah: Apakah pergi atau bertahan dalam pernikahan yang penuh dengan penderitaan.

Banyak yang tidak lagi menerima ekspektasi budaya bahwa beban keharmonisan keluarga ada pada pundak perempuan. Keputusan tersebut tidak mudah karena ada pertimbangan sosial, ekonomi, hukum dan budaya yang melatarbelakanginya.

Perempuan pada akhirnya mengabaikan perasaan malu karena akan menjadi janda. Namun mereka tetap menyadari beban yang harus mereka tanggung dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan hukum.

Rekomendasi

Nilai-nilai yang diskriminatif terhadap peran seorang istri dalam keluarga sudah mulai dilegalisasi sejak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU yang mengatur peran suami dan istri tersebut menyatakan bahwa “hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Namun secara eksplisit undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa “suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga”. Dikotomi ini memperkuat ketidaksetaraan antara suami dan istri karena konstruksi sosial telah menempatkan laki-laki lebih superior daripada perempuan.

Untuk mendukung nilai-nilai kesetaraan gender dalam masyarakat, pemerintah Indonesia sebaiknya meninjau kembali UU Perkawinan. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan menghapus dikotomi peran suami dan istri dalam UU tersebut. Pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan pelaksana untuk mendukung hak-hak perempuan, dalam hal ini istri dan anak-anak khususnya ketika terjadi perceraian.

Membuat peraturan perundang-undangan yang baru seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga sebenarnya tidak diperlukan jika substansinya sudah diatur oleh UU Perkawinan.

Tanpa adanya dikotomi peran, akan terbentuk relasi gender yang memungkinkan suami dan istri berkompromi sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing keluarga—yang tentunya berbeda satu dengan yang lain.

Dengan adanya relasi gender yang bergeser atau dikompromikan, maka suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola rumah tangganya. Apabila biduk rumah tangga mengalami prahara dan tidak dapat diselamatkan, perempuan tidak akan selalu disalahkan sebagai penyebab kegagalan rumah tangga karena baik laki-laki maupun perempuan berperan dalam keharmonisan keluarga. Penghapusan dikotomi peran tersebut diharapkan dapat mengikis dan menghapuskan pelabelan terhadap perempuan sebagai “konco wingking” atau pencari nafkah tambahan.

Selain itu, sistem hukum yang membantu para perempuan bercerai untuk mendapatkan jaminan atas nafkah juga perlu dibangun.

Baca juga: KDRT Tinggalkan Trauma Panjang bagi Penyintas

Meskipun pengadilan sudah memutuskan agar mantan suami memberikan nafkah pada mantan istri untuk keperluan anak, kenyataannya banyak laki-laki tidak melaksanakannya. Jika hal ini terjadi, seorang ibu yang mendapatkan hak asuh harus menanggung beban biaya pengasuhan anak sendirian.

Untuk mendapatkan pemenuhan hak atas nafkah setelah perceraian, maka para perempuan harus mengajukan gugatan ke pengadilan yang membutuhkan perjuangan tenaga, waktu dan biaya yang mungkin tidak dapat diakses oleh sebagian orang karena keterbatasan finansial serta minimnya akses informasi dan hukum.

Perempuan yang kehilangan hak asuh anak biasanya tidak memiliki kekuatan finansial yang diperlukan untuk mengasuh anak setelah perceraian diputus oleh hakim.

Ketika kedua pihak yang berebut hak asuh anak dinilai berkompeten oleh hakim, maka kekuatan finansial sering menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh. Perempuan yang kehilangan hak asuh anak ada yang hanya bersikap pasrah karena menyadari bahwa dia secara finansial tidak sekuat mantan suaminya untuk memelihara dan memberikan pendidikan kepada anak(-anak)nya.

Bukan ranah pemerintah untuk mencampuri persoalan keluarga dan mengatur bagaimana keluarga-keluarga di Indonesia membagi peran antara suami dan istri. Tugas pemerintah adalah memberikan penyelesaian masalah dan memberi perlindungan khususnya kepada anggota keluarga yang rentan ketika keluarga tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Illustrasi oleh Karina Tungari


Avatar
About Author

Rika Saraswati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *