07/07/2026
Issues Politics & Society

Pemilih Perempuan Banyak, tapi Kenapa Keterwakilan di Politik Rendah?

Upaya afirmasi sudah ada, tetapi implementasinya belum cukup kuat untuk mendorong keterwakilan perempuan secara signifikan.

  • March 19, 2026
  • 4 min read
  • 859 Views
Pemilih Perempuan Banyak, tapi Kenapa Keterwakilan di Politik Rendah?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita menyebut perempuan memiliki peran besar dalam menentukan kemenangan calon dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bayangkan, 50 persen lebih jumlah pemilih kita itu adalah perempuan. Perempuan bukan hanya sebagai aktor politik, tetapi juga sebagai subjek penentu kemenangan. Kita bisa melihatnya dari berbagai sisi, mulai dari kesejahteraan sosial, ekonomi, hingga politik. Perempuan adalah kekuatan,” tuturnya kepada Magdalene (12/3).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi memperingati International Women’s Day (IWD) bertajuk “Penguatan Peran Perempuan Dalam Proses Elektoral Sebagai Pilar Demokrasi Substantif” di Kantor KPU.

KPU, kata Iffa, memiliki program prioritas nasional untuk mendorong keterlibatan perempuan dalam proses elektoral. Program ini mencakup peran perempuan sebagai penyelenggara pemilu, pemantau, hingga pengawas jalannya Pemilu.

Ia berharap keterlibatan perempuan tidak hanya meningkat dari sisi jumlah, tetapi juga kualitas.

“Mudah-mudahan ke depan perempuan bukan hanya dilihat dari sisi kuantitas, tapi dari segi kualitas juga bisa diimbangin. Baik sebagai pemilih, sebagai peserta pemilu, pemantau, serta pengawas hingga sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Selain itu, Iffa menilai dukungan keluarga berperan penting bagi perempuan yang terlibat dalam politik maupun penyelenggaraan pemilu. Ia juga mendorong kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat peran perempuan dalam demokrasi, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), partai politik, lembaga legislatif, serta penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Partisipasi Politik Perempuan Tak Boleh Hanya Angka

Representasi Tertinggal di Tengah Dominasi Pemilih

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin menilai peningkatan partisipasi perempuan dalam politik dapat dimulai melalui edukasi literasi kepemiluan. Pendidikan politik diperlukan agar perempuan memahami hak serta perannya dalam proses demokrasi.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen partai politik untuk memberikan ruang yang adil bagi perempuan, termasuk menempatkan mereka pada posisi strategis dalam pencalonan legislatif, bukan sekadar pelengkap.

Hetifah mencontohkan perempuan masih sering ditempatkan pada nomor urut dengan peluang kecil untuk menang.

“Dalam banyak kasus perempuan suka dapat nomor empat, lima, paling tinggi tiga. Seharusnya perempuan diperlakukan secara adil dan setara ketika menjadi peserta pemilu. Partai politik punya peran besar meningkatkan angka keterwakilan perempuan di politik. Tidak terkecuali saat perempuan menjadi penyelenggara pemilu,” katanya.

Pengamat Pemilu Titi Anggraini menyebut perempuan merupakan kelompok pemilih yang sangat besar di Indonesia. Secara teoritis, kelompok ini memiliki kekuatan elektoral signifikan dalam menentukan proses demokrasi.

Namun, kekuatan tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi representasi politik. Pilihan politik perempuan masih kerap dipengaruhi keluarga, lingkungan sosial, maupun identitas politik tertentu, alih-alih agenda representasi kepentingan perempuan.

“Artinya, perempuan belum sepenuhnya jadi pemilih otonom yang menentukan pilihannya secara merdeka. Belum lagi, di tengah politik transaksional, pilihan perempuan sangat rentan dibelokan dengan iming-iming atau materi yang ditawarkan kandidat kepada para pemilih,” ujarnya kepada Magdalene lewat pesan singkat pada (16/3).

Baca Juga: Indonesia Perlu Belajar dari Kemenangan Telak Perempuan dalam Politik Amerika

Afirmasi Ada, Implementasi dan Hambatan Masih Berlapis

Titi menilai rendahnya keterwakilan perempuan bukan disebabkan ketiadaan aturan. Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum, termasuk ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif oleh partai politik.

Dalam praktiknya, kebijakan afirmasi kerap diperlakukan sebagai prasyarat administratif, bukan upaya substantif untuk memastikan peluang setara bagi perempuan untuk terpilih.

Ia juga menyoroti komitmen penyelenggara Pemilu. Di 2024, KPU dinilai mendistorsi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, sehingga memperkecil peluang perempuan dalam proses pencalonan.

“Pada akhirnya kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat afirmasi yang diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Struktur penyelenggara Pemilu juga masih didominasi laki-laki, sehingga berpotensi memunculkan bias gender dalam pengambilan keputusan. KPU memiliki kewenangan dalam rekrutmen, tetapi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota belum terpenuhi.

“Ketika komposisi penyelenggara pemilu masih didominasi laki-laki, hal itu menunjukkan bahwa kebijakan afirmasi untuk mendorong keterlibatan perempuan belum berjalan optimal, baik dalam proses rekrutmen maupun dalam praktik kelembagaan,” imbuhnya.

Menurut Titi, penyelenggara Pemilu tidak hanya bertugas mengelola kompetisi politik yang adil, tetapi juga perlu mencerminkan nilai demokrasi yang setara dan inklusif dalam praktik kelembagaan.

Di sisi lain, kebijakan afirmasi di internal partai politik masih kerap dipandang sebagai beban administratif, bukan kewajiban konstitusional untuk memastikan representasi yang lebih adil dan inklusif.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih menyebut hanya sekitar 25 daerah pemilihan yang berhasil mencapai keterwakilan perempuan 30 persen atau lebih.

“Ini menunjukan bahwa keberhasilan afirmasi masih belum merata,” katanya dalam diskusi.

Situasi ini dipengaruhi sistem Pemilu yang kompetitif dan membutuhkan sumber daya besar. Selain itu, mekanisme kaderisasi partai belum sepenuhnya membuka ruang setara bagi perempuan.

Amurwani juga menyoroti perempuan masih menghadapi stereotip gender, tekanan sosial, hingga risiko kekerasan berbasis gender dalam politik.

“Peningkatan keterwakilan perempuan tidak hanya berkaitan dengan aturan formal, tetapi harus dibarengi dengan perubahan sistem politik dan budaya politik, agar demokrasi menjadi lebih inklusif dan representatif,” tutupnya.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.