Suara Perempuan Dipotong di Ruang Kebijakan: Kenapa Representasi Politik Masih Mendesak di 2026
Veronica Tan belum selesai memaparkan situasi dan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia ketika suaranya disela, bukan dengan pertanyaan tapi dengan amarah. Legislator Sigit Purnomo, alias Pasha Ungu, meminta paparan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu “fokus pada pemberdayaan”, bukan kekerasan. Ia bahkan menyamakan paparan tersebut dengan kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan kepolisian.
Video rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang viral pada akhir Januari 2026 itu penting dibahas karena memperlihatkan pola yang berulang: pembahasan kekerasan terhadap perempuan diposisikan seolah “di luar topik”, bahkan ketika sedang dibahas oleh kementerian yang mandatnya mencakup perlindungan. Pembedaan tajam antara “pemberdayaan” dan “perlindungan” juga tidak sesuai dengan realitas. Bagi banyak perempuan, kekerasan adalah faktor yang menentukan apakah mereka bisa bekerja, bersekolah, bergerak aman di ruang publik, dan memiliki kontrol atas hidupnya.
Veronica menegaskan bahwa mandat PPPA memang mencakup fungsi perlindungan, termasuk perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Namun momen itu menunjukkan hal yang lebih luas: otoritas perempuan di ruang kebijakan masih mudah diganggu, dan isu kekerasan bisa dengan cepat didorong keluar dari percakapan lewat dalih prosedural atau pembatasan topik.
Dalam konteks ini mansplaining bukan sekadar istilah populer. Ia menjelaskan situasi ketika seorang laki-laki mengambil alih penjelasan, arah, atau kerangka pembahasan tentang pengalaman yang bukan ia hidupi, meski di ruangan itu sudah ada perempuan yang ditugaskan dan kompeten untuk menjelaskan. Apalagi Pasha sendiri, dalam kesempatan yang sama, mengakui baru berkecimpung di isu perempuan. Yang paling problematik bukan “ketidaktahuannya”, melainkan keberanian untuk mengatur topik, nada, dan batas percakapan, seolah ia pemilik otoritas.
Peristiwa ini menjadi pintu masuk untuk membahas isu yang sudah lama, tetapi belum selesai dan bahkan menunjukkan gejala kemunduran: representasi perempuan dalam politik. Isu ini sering dianggap “klasik”, namun yang berulang justru sama—cara rapat berjalan, cara isu diprioritaskan, dan cara suara perempuan dipotong di tengah pembahasan.
Baca juga: Pilkada Tak Langsung dan Wajah Asli Politik Seksis
Representasi yang minim melahirkan kebijakan yang tumpul
Kegagalan memahami isu perempuan tidak terjadi di ruang hampa. Ia menguat ketika perempuan minim hadir, atau hadir tetapi tanpa pengaruh politik yang cukup, di ruang pengambilan keputusan. Komisi VIII, yang salah satu mandatnya mencakup isu perempuan dan perlindungan anak, kerap disorot karena posisi-posisi strategisnya didominasi laki-laki. Ketika perspektif yang dominan seragam, dampaknya adalah kebijakan yang tidak peka pada pengalaman kelompok terdampak.
Secara historis, keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia memang lama tertahan di angka rendah. Pemilu 1955 hanya mencatat sekitar 6,25 persen perempuan di parlemen. Angka ini sempat naik-turun pada masa Orde Baru, lalu meningkat lebih signifikan pada era Reformasi. Pada Pemilihan Umum 2024, keterwakilan perempuan di DPR mencapai sekitar 21,9 persen, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia modern, tetapi tetap di bawah target afirmasi 30 persen yang selama ini menjadi rujukan kebijakan pemilu dan partai politik. Angka itu penting, namun jangan menipu, karena kenaikan persentase tidak otomatis berarti perempuan punya ruang menentukan agenda, apalagi memimpin posisi strategis.
Kurangnya representasi tidak hanya di legislatif. Di eksekutif, perempuan kerap lebih mudah “diterima” di kementerian yang dianggap dekat dengan peran domestik, yakni sosial, kesehatan, atau urusan perempuan dan anak. Sementara sektor politik, ekonomi, keamanan, energi, dan sumber daya strategis tetap didominasi laki-laki. Pola ini bukan kebetulan, tetapi mencerminkan batas imajiner tentang “ranah perempuan” yang masih dipercaya masyarakat dan elite.
Kritik juga tidak boleh berhenti pada jumlah perempuan, karena kehadiran perempuan di politik tidak otomatis menjamin perspektif perempuan diperjuangkan. Patriarki bisa diinternalisasi siapa pun, termasuk perempuan yang memegang posisi kuasa. Misalnya, komentar yang dilemparkan oleh satu-satunya mantan presiden perempuan di Indonesia, Megawati, seputar kenaikan harga minyak goreng atau pelbagai kebijakan neoliberal Sri Mulyani yang semakin menindas perempuan dan kelompok rentan.
Karena itu, representasi yang kita butuhkan bukan sekadar representasi biologis, melainkan representasi yang substansial: perempuan yang punya perspektif keadilan gender, peka pada kerentanan, dan mau memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kelompok yang selama ini dipinggirkan.
Pada saat yang sama, kita juga perlu waspada pada tiga jebakan yang sering muncul: tokenisme, dekorasi, dan manipulasi. Tokenisme terjadi ketika perempuan dihadirkan sebagai pelengkap agar lembaga terlihat inklusif, tetapi tidak diberi ruang mengambil keputusan. Dekorasi terjadi ketika perempuan dipakai sebagai symbol, ada di foto, tetapi absen dari pusat pengambilan keputusan. Manipulasi terjadi ketika isu perempuan diakomodasi sebatas retorika, sementara kebijakan tetap berjalan dengan logika lama yang merugikan perempuan dan kelompok rentan.
Dan inilah yang membuat momen Pasha–Veronica penting: ia menunjukkan bagaimana “pemberdayaan” bisa dijadikan kata yang terdengar positif, tapi dipakai untuk menertibkan pembahasan kekerasan. Padahal kekerasan bukan sisipan, melainkan konteks utama yang menentukan apakah perempuan bisa bekerja, sekolah, bersuara, dan merasa aman.
Baca juga: Minim Perempuan di Kabinet Merah Putih Prabowo, Apa Artinya?
Konsep 3R tidak hanya berlaku dalam isu sampah
Akademisi feminis Nancy Fraser pernah merumuskan tiga dimensi keadilan sosial yang saling terkait: redistribusi, rekognisi, dan representasi. Sederhananya, keadilan tidak cukup hanya bicara ekonomi (redistribusi) atau pengakuan budaya (rekognisi). Tanpa representasi politik, siapa yang duduk di meja keputusan, dua hal itu mudah terhambat. Sebaliknya, representasi tanpa redistribusi dan rekognisi juga bisa kosong. Ada perempuan di kursi kuasa, tetapi kebijakan tetap merugikan mayoritas perempuan.
Di Indonesia, misrepresentasi perempuan dalam politik terlihat dari kebijakan yang sering tumpul terhadap realitas gender, terutama di dunia kerja. Penelitian Zahrin Nasiah dan Muhammad Lukman Hakim (2025) menunjukkan bahwa kebijakan yang terfragmentasi dan tidak sensitif gender ikut mempertahankan ketimpangan: partisipasi kerja perempuan tetap rendah, kesenjangan upah bertahan, dan akses perempuan ke posisi kepemimpinan terus terbatas.
Contoh lainnya adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak disorot karena memperkuat fleksibilitas kerja dan sistem kontrak/alih daya. Dalam praktik, pekerja perempuan di sektor padat karya, yang banyak bekerja dengan upah rendah dan perlindungan minim, lebih rentan menghadapi pemutusan hubungan kerja dan ketidakpastian. Ketika kerja dirancang makin fleksibel untuk perusahaan, yang sering kali menjadi “penyangga” risikonya adalah tubuh pekerja: jam kerja, keamanan kerja, akses jaminan sosial, sampai beban kerja perawatan di rumah.
Di ranah sumber daya alam, kebijakan seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta regulasi terkait energi dan lingkungan hidup berdampak pada ruang hidup masyarakat. Perempuan sering berada di garda terdepan menanggung akibatnya: kehilangan akses pangan dan air, meningkatnya beban perawatan, konflik sosial, hingga kekerasan. Ketika tanah dirampas, yang hilang bukan hanya lahan, melainkan juga jaringan hidup yang menopang keluarga dan komunitas.
Di tingkat lokal, temuan Jakarta Feminist tentang setidaknya 177 peraturan daerah (perda) diskriminatif menegaskan bahwa negara (dan pemerintah daerah) masih menggunakan regulasi untuk mengatur tubuh dan moralitas kelompok rentan. Banyak perda menyasar pekerja seksual, ODHA, pengguna napza, hingga komunitas ragam gender dan seksualitas, dan sering kali perempuan menjadi sasaran paling empuk dari politik kontrol. Polanya berulang: alih-alih melindungi, regulasi justru menghukum dan menstigmatisasi.
Sementara itu, dua contoh paling gamblang dari lemahnya representasi substantif adalah lamanya negara bergerak dalam isu perlindungan dari kekerasan dan perlindungan pekerja rumah tangga. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membutuhkan waktu panjang untuk disahkan.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah bergulir sejak 2004, namun hingga kini belum juga menjadi undang-undang. Ini bukan sekadar proses legislasi yang panjang; ini cermin prioritas politik. Ketika isu yang menyangkut kerja perawatan dan kerentanan perempuan dianggap bisa terus ditunda, yang terjadi adalah normalisasi ketidakadilan.
Baca juga: Lagu Lama dalam Kabinet Baru: Minim Perempuan karena Dendang Patriarki?
Lebih mendasar, representasi perempuan dan kelompok rentan memperkuat fungsi demokrasi setidaknya dalam tiga hal. Pertama, kelompok terdampak lebih dekat dengan pengalaman yang sering absen dari ruang kebijakan. Kedua, kehadiran perempuan di politik menjadi sinyal bahwa perempuan punya kapasitas di seluruh bidang, termasuk politik. Ketiga, keterwakilan yang beragam membuka ruang pembahasan yang lebih kaya dan lebih interseksional, sehingga kebijakan lebih peka pada kerentanan yang berlapis.
Konferensi Perempuan Beijing 1995 menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan terkait langsung dengan penghapusan hambatan partisipasi perempuan di semua lini, termasuk pengambilan keputusan politik, serta dengan upaya menghapus kekerasan. Tiga puluh tahun kemudian, pesannya tetap relevan, terutama ketika kita melihat gejala kemunduran: suara perempuan masih mudah dipotong, isu perlindungan masih bisa dianggap “di luar topik”, dan representasi masih sering diperlakukan sebagai formalitas.
Maka pertanyaannya bukan “kenapa representasi masih penting?”, melainkan berapa lama kita membiarkan demokrasi berjalan tanpa representasi yang cukup substantif, sementara praktik seperti mansplaining tetap nyaman terjadi di ruang kebijakan.





















